Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 17 September 2024

Kejari Sidoarjo Jebloskan Empat Tersangka Kasus Penyelewengan Dana Hibah Pokmas


Sidoarjo - KABARPROGRESIF.COM Gerak cepat (Kejari) Sidoarjo menaruh perhatian besar pada kasus penyelewengan dana hibah pemerintah (Pokmas) di wilayah Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo

Dana yang seharusnya dapat memberi manfaat masyarakat, tetapi diselewengkan oknum tak bertanggungjawab akan diusut, tanpa menilai besar-kecilnya anggaran tersebut.

Pasca dijebloskannya empat orang tersangka dalam kasus tersebut. Keempat orang itu, dua diantaranya merupakan ketua kelompok masyarakat, dan dua orang lainnya adalah pihak rekanan atau swasta, untuk pekerjaan proyek dalam kasus tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo John Franky mengatakan, sebelum melakukan penahanan terhadap keempat orang tersebut, pihaknya melakukan pemeriksaan. Sejak pagi hingga malam. 

Di mana, keempat orang itu saat dipanggil masih berstatus saksi. Namun, adanya bukti mengarah ke pelanggaran.

“Tapi, hasil pemeriksaan ditemukan cukup bukti menaikkan stastus menjadi tersangka,” kata John Franky, Selasa (17/9/2024). 

Mereka terbukti melakukan pelanggaran, itu berkaitan dengan dua pekerjaan proyek pembangunan saluran air di wilayah setempat.

Dua pekerjaan saluran air tersebut merupakan proyek pekerjaan yang berada di Jalan Jeruk, dan Jalan Kelapa. 

Franky juga mengurai, dari dua pekerjaan, hanya 30 persen pengerjaan di Jalan Jeruk. Sedangkan, sama sekali tidak ditemukan pengerjaan di Jalan Kelapa.

Franky menyebut, bahwa pekerjaan proyek tersebut merupakan kegiatan bersumber dari dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran (TA) 2022. 

Yang nilai pagu dari masing-masing proyek senilai Rp 227 juta lebih. Mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 400 juta.

Sementara, pihaknya menjatuhi sanksi terhadap keempat tersangka itu, atas dasar Permendagri Nomor 32 Tahun 2011. Tetapi, Kejari akan melakukan upaya pendalaman lebih lanjut terkait kasus itu, untuk mencari fakta sesuai hukum yang berlaku.

0 komentar:

Posting Komentar