Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 17 September 2024

KPK Periksa Sejumlah Orang di Malang Terkait Kasus Dana Hibah Jatim


Malang - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022, di Mapolresta Malang Kota, Selasa (17/9).

"Hari ini, Selasa, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi.

Setidaknya ada tujuh orang pengurus pokmas yang diperiksa oleh KPK, yakni BBH dan Pokmas Manunggal, HRD dari Pokmas Rukun Jaya, WRI dari Pokmas Sekar Arum.

Kemudian MRD dari Pokmas Dadi Makmur, DDI dari Pokmas Jogomulyan, BML dari Pokmas Kerto Gawe III, dan JMT dari Pokmas Karya Tani I.

Sementara itu, pantauan di lokasi, sejumlah penyidik tiba di Mapolresta Malang Kota sekitar pukul 13.12 WIB dengan menaiki dua unit mobil berwarna hitam.

Setibanya di Mapolresta Malang Kota, para penyidik langsung masuk ke Ballroom Sanika Satyawada, yang terletak di bagian belakang kompleks tersebut.

Satu orang penyidik KPK juga terlihat membawa koper merah yang dibungkus plastik.

Sebelumnya, KPK menetapkan total 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.

0 komentar:

Posting Komentar