Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 13 September 2024

KPK Temukan Dokumen di Mobil Harun Masiku yang Terparkir 2 Tahun


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah dokumen dari dalam mobil milik Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan mobil tersebut baru ditemukan setelah terparkir bertahun-tahun di sebuah apartemen di Jakarta Pusat.

"Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM," kata Asep kepada wartawan di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/9).

Asep menjelaskan mobil milik Harun itu telah terparkir selama dua tahun dan ditemukan di Thamrin Residence pada Juni lalu.

"Mobil yang dipergunakan ditemukan di Thamrin Residence," kata dia.

"Sudah terparkir selama 2 tahun," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango menyebut penemuan mobil Harun itu sebagai bukti lembaga antirasuah serius dalam mencari Harun yang buron selama lima tahun.

Adapun Harun selaku mantan calon legislatif PDIP harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

0 komentar:

Posting Komentar