Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 24 September 2024

Pj. Sekdaprov Jatim Serahkan Surat Tugas Lima Plt. Bupati


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Penjabat (Pj). Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Bobby Soemiarsono menyerahkan Surat Perintah Tugas (SPT) Pelaksana Tugas (Plt.) kepada lima Plt. Bupati di Ruang Kerja Pj. Sekdaprov Jatim, Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan No. 110 Surabaya, Senin (23/9/2024).

Pj. Sekdaprov Jawa Timur, Bobby Soemiarsono menyerahkan Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor 100.1.42/968/011.2/2024 yakni Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Gresik kepada Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah.

Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Sumenep kepada Wakil Bupati Sumenep Dewi Khalifah berdasarkan SPT Nomor 100.1.42/969/011.2/2024. Kemudian, Plt. Bupati Malang kepada Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto berdasarkan SPT Nomor 100.1.42/970/011.2/2024.

Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Lamongan kepada Wakil Bupati Lamongan Abdul Rouf berdasarkan SPT Nomor 100.1.42/971/011.2/2024, serta Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Banyuwangi kepada Wakil Bupati Banyuwangi Sugirah berdasarkan SPT Nomor 100.1.42/972/011.2/2024.

Mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ tanggal 30 Agustus 2024 perihal Penegasan Terkait Cuti diluar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah dan/ atau Wakil Kepala Daerah serta Pengusulan Penjabat Sementara Bupati dan Penjabat Sementara Walikota.

Serta Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/34624/011.2/2024 tanggal 12 September 2024 perihal Cuti diluar Tanggungan Negara. 

Maka penunjukan kelima Plt. Bupati ini menggantikan sementara Kepala Daerah yang mengajukan cuti diluar tanggungan negara untuk persiapan kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.  

Kelima Plt. Bupati ini nantinya melaksanakan tugas dan wewenang Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, selama Bupati menjalankan cuti diluar tanggungan negara. 

Oleh karena itu, Surat Perintah Tugas (SPT) tersebut mulai berlaku pada masa pelaksanaan kampanye mulai tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024.

Pj. Sekdaprov Bobby menyampaikan bahwa penunjukan ini bertujuan untuk menghindari kekosongan kepemimpinan di lima wilayah tersebut.  

“Amanah ini diberikan kepada 5 Plt. Bupati sampai dengan selesai dari masa kampanye. Jadi meski dalam kurun waktu singkat, jangan sampai ada kekosongan jabatan Kepala Daerah,” ujar Bobby.

“Pesan Bapak Pj. Gubernur, meskipun periode menjabat cukup singkat yakni 2 bulan, diharapkan para Plt. Bupati bertanggung jawab melaksanakan roda pemerintahan,” tegasnya.

Secara khusus Bobby juga berpesan agar melanjutkan program-program baik yang telah dijalankan dipemerintahan sebelumnya. Khususnya dalam pelayanan publik kepada masyarakat harus terus dijaga.

Diakhir, Bobby juga menegaskan kepada Plt. Bupati untuk tetap menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahya masing-masing dalam menghadapi masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Bulan November mendatang.

0 komentar:

Posting Komentar