Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 12 September 2024

Terpidana Korupsi Sahbani Ditangkap oleh Tim Kejati Kalbar


Pontianak - KABARPROGRESIF.COM Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil menangkap terpidana kasus tindak pidana korupsi, Sahbani, yang telah menjadi buronan sejak tahap penyidikan.

Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Tabur Kejati Kalbar yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Edyward Kaban, dan bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Singkawang.

Sahbani, yang merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), terlibat dalam kasus korupsi program penyaluran bantuan pangan non-tunai untuk keluarga penerima manfaat (KPM) di Singkawang pada tahun 2020-2021.

Sahbani ditangkap di kediamannya setelah sebelumnya divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak dengan Putusan Nomor: 50/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ptk tanggal 28 November 2023, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kasus ini bermula pada tahun 2018, ketika pemerintah melalui Kementerian Sosial meluncurkan program bantuan pangan non-tunai (BPNT) untuk memastikan bantuan tepat sasaran bagi KPM.

Sahbani, selaku Kabid Pemberdayaan Masyarakat, bersama Koordinator Daerah Kota Singkawang, Edy Purnomo, memanipulasi proses penyaluran BPNT dengan meminta bagian keuntungan sebesar Rp2.000,- per KPM dari agen penyalur e-warong, Ariyanto.

Pada awalnya, BPNT yang diterima oleh KPM sebesar Rp 110.000,-, yang harus dibelikan bahan pangan seperti beras dan telur.

Namun, dalam praktiknya, penyaluran bahan pangan tidak sesuai dengan pedoman yang ditetapkan.

Pada tahun 2020, ketika nilai bantuan naik menjadi Rp 150.000,- dan kemudian Rp 200.000,- karena pandemi COVID-19, bahan pangan yang diberikan tetap disalahgunakan dengan memaketkan barang, meskipun hal ini dilarang oleh pedoman umum.

Akibat perbuatannya, Sahbani dan Edy Purnomo dinilai menyalahgunakan kewenangan dan merugikan negara. 

Edy Purnomo telah lebih dulu diajukan ke persidangan, sementara Sahbani diproses secara ‘in absentia’ karena melarikan diri.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Edyward Kaban, menegaskan bahwa penangkapan Sahbani diharapkan memberikan efek jera bagi buronan lain.

“Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan atau buronan. Kami akan terus mengejar mereka,” ujarnya.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan untuk menindak tegas kasus korupsi dan memastikan tidak ada buronan yang lolos dari jerat hukum.

0 komentar:

Posting Komentar