Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 13 September 2024

Total 10 Oknum Satresnarkoba Polresta di Batam Dipecat Gegara Barbuk


Batam - KABARPROGRESIF.COM Jumlah anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) dipecat terkait kasus jual barang bukti sabu kini bertambah. Polresta itu mencakup wilayah hukum di Kota Batam, Kepri.

Awalnya hanya 3 orang yang diberi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), termasuk Kompol Satria Nanda yang jabat Kasatres Narkoba Polresta Barelang. 

Kini, jumlah yang di-PTDH, bertambah 7 orang.

Dengan demikian, total ada 10 oknum Satresnarkoba Polresta Barelang yang dipecat akibat kasus jual barang bukti Narkoba jenis sabu - sabu 1 Kg.

Adapun tujuh oknum yang menyusul disanksi PTDH setelah melalui proses sidang Komisi Kode Etik Polri adalah Aiptu Wan Rahmat Kurniawan, Bripka Junaidi Gunawan, Bripka Rahmadi, Bripka Jaka Surya, Bripka Alex Chandra, Bripka Aryanto, dan Brigpol Maruf Rambe.

"Iya, benar," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (12/9).

Lebih lanjut, Pandra mengatakan pemecatan tujuh anggota Polri itu sesuai pasal 13 ayat 1 PPRI No.1/2003 tentang Pemberhentian anggota Polri dan pasal 13 huruf e Perpol 7/2022 (Lahgun Narkoba), Selain itu, menurutnya kesemua anggota Polri itu sudah melanggar kode etik profesi Polri.

"Intinya kesemua terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri diputuskan dalam Sidang KKEP - PTDH," kata Pandra.

Sebelumnya, pada Kamis (5/9) lalu, Kasat Narkoba Polresta Barelang, Polda Kepri Kompol Satria Nanda bersama dua anggota lainnya yakni Iptu Shigit Sarwo Edhi, dan Ipda Fadillah lebih dulu dipecat setelah menjalani proses sidang kode etik di Polda Kepri.

"Ketiga perwira tersebut sudah menjalani sidang dan dijatuhi hukuman PTDH, meskipun mereka mengambil upaya banding," Kata Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny J. Mamoto diwawancara wartawan di Polda Kepri, Kamis (5/9).

0 komentar:

Posting Komentar