Pages - Menu

Pages - Menu

Rabu, 09 Oktober 2024

Mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono Divonis Bayar Uang Pengganti Rp2,7 miliar Lebih


Surabaya - KABARPROGRESIF COM Tak hanya menerima vonis selama 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta subsider hukuman 4 bulan kurungan.

Namun mantan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono ini juga harus membayar denda pidana uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar lebih.

Apabila Ari Suryono tak sanggup nembayarnya dalam kurun waktu yang sudah ditentukan.

Maka sebagai penggantinya yakni harta benda dari Ari Suryono ini akan disita sesuai nilai dari denda pidana uang pengganti tersebut.

"Selain itu, terdakwa juga membayar denda pidana uang pengganti Rp 2,7 miliar. Jika dalam waktu satu bulan belum bisa mengganti maka menyita harta benda dan dilelang," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Ni Putu Sri Indayani saat membacakan vonis putusan, Rabu (9/10).

Tak hanya itu, menurut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Ni Putu Sri Indayani, bila sita harta benda dari terdakwa Ari Suryono nilai belum mencukupi sebanyak denda pidana uang pengganti Rp 2,7 miliar lebih.

Maka Ari Suryono harus menjalani hukuman kurungan selama 2 tahun. 

"Apabila tidak mencukupi maka akan menjalani hukuman 2 tahun," jelasnya.

Menurut Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani mengatakan majelis hakim tidak sependapat dengan pembelaan dari penasihat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa besaran uang bukan karena keikhlasan tetapi berdasarkan pada kitir.

"Berdasarkan keterangan saksi mereka tak kuasa menolak permintaan sedekah. Majelis hakim tak sependapat dengan pembelaan penasihat terdakwa karena pegawai tak punya utang," paparnya.

Ni Putu Sri Indayani menambahkan sebagai Kepala BPPD Sidoarjo, terdakwa mempunyai  kapasitas mengevaluasi dan monitoring.

"Bukannya bukti pemotongan insentif dan bukti uang dimusnahkan," tandasnya.

Untuk itu, terdakwa Ari Suryono tak berdiri sendiri. Sebagai Kepala BPPD Sidoarjo harusnya bisa menghentikan.

"Sama-sama memotong, menerima. Pasal alternatif pertama terpenuhi. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar