Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 07 Oktober 2024

Naik Mobil Rantis Dengan Tangan Diborgol, Gus Muhdlor Jalani Sidang Lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor kembali menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pajak di BPPD Sidoarjo di Pengadilan Tipikor Surabaya, senin (7/10).

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pantauan Kantor Berita RMOLJatim, Gus Muhdlor tiba di Pengadilan Tipikor Surabaya sekitar pukul 09.15 Wib.

Ketika tiba di Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan pengawalan dari aparat Brimob, Gus Muhdlor tak sendirian.

Ia bersama terdakwa lainnya yakni terdakwa Ari Suryono, eks Kepala BPPD dan terdakwa Kasubag umum dan kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati.

Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna orange, terdakwa Ari Suryono dan Siska Wati keluar dari mobil tahanan Kejati Jatim.

Keduanya langsung menuju ruang tahanan sementara di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sedangkan terdakwa Gus Muhdlor berada di dalam mobil rantis milik Brimob.

Ketika keluar dari mobil rantis, Gus Muhdlor yang juga menggunakan rompi berwarna orange itu langsung nyelonong masuk ke ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya.

Hingga berita ini diturunkan Gus Muhdlor masih berada di ruang sidang Candra untuk transit menunggu persidangannya yang akan digelar di ruang sidang Cakra.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor BPPD Sidoarjo, Jalan Pahlawan, Sidoarjo pada 25 Januari lalu. 

OTT tersebut terkait dengan pemotongan insentif pajak pegawai BPPD Sidoarjo.

KPK mengamankan 11 orang dari OTT tersebut, termasuk terdakwa Ari Suryono eks Kepala BPPD dan terdakwa Kasubag umum dan kepegawaian BPPD Sidoarjo.

Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala BPPD, Ari Suryono, dan Kasubbag BPPD, Siska Wati.

Mereka diduga terlibat dalam pemotongan insentif ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo dengan besaran potongan mulai dari 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang seharusnya diterima.

Menurut KPK, total dana hasil pemotongan insentif tersebut mencapai Rp 2,7 miliar. Dalam OTT, penyidik juga menemukan uang tunai sebesar Rp 69,9 juta yang diduga terkait dengan praktik korupsi tersebut.

Gus Muhdlor yang kini ditahan oleh KPK, diduga memiliki peran sentral dalam mengatur pemotongan insentif tersebut.

Kewenangannya sebagai bupati memungkinkannya untuk mempengaruhi pengelolaan insentif kinerja di lingkungan BPPD, terutama dalam hal pengumpulan pajak dan retribusi.

0 komentar:

Posting Komentar