Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Minggu, 06 Oktober 2024

Polsek Perdagangan Ringkus Pelaku Pencurian Handphone


Simalungun - KABARPROGRESIF.COM Unit Reskrim Polsek Perdagangan, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian handphone di Jalan Karet, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada Sabtu, 05 Oktober 2024. Pelaku yang diamankan adalah JEREMIA SIANTURI, seorang laki-laki berusia 14 tahun.

Penangkapan Jeremia Sianturi dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/346/X/2024/SPKT/POLSEK PERDAGANGAN/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 04 Oktober 2024, yang diajukan oleh ELPIRIA BUTAR-BUTAR.

Kejadian pencurian terjadi pada Sabtu, 28 September 2024, sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, Elpiria Butar-Butar terbangun dari tidurnya dan mengetahui bahwa handphone miliknya, VIVO Y17S, telah hilang dari dalam kamar. Anaknya, MEGA SEPTYA SIREGAR, juga melaporkan bahwa handphone miliknya, VIVO 1929, telah hilang dari ruang tengah.

Elpiria Butar-Butar dan anaknya kemudian mencari handphone tersebut di dalam rumah, namun tidak ditemukan. Saat mencari, mereka melihat pintu samping rumah tertutup namun tidak terkunci. Elpiria Butar-Butar menyadari bahwa rumahnya telah dimasuki pencuri.

Diduga pelaku masuk ke dalam rumah Elpiria Butar-Butar melalui pintu samping yang tidak terkunci. Elpiria Butar-Butar tidak mengenali pelaku pencurian tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga pelaku pencurian adalah dua orang laki-laki, yaitu JEREMIA SIANTURI dan “PG”.

Pada Sabtu, 05 Oktober 2024, atas perintah Kapolsek Perdagangan AKP IBRAHIM SOPI, SH, anggota Unit Reskrim Polsek Perdagangan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU FRITSEL G. SITOHANG, SH, MH, mengamankan Jeremia Sianturi di depan warung Oppung Penta, Jalan Karet, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Saat diinterogasi, Jeremia Sianturi mengakui telah melakukan pencurian dua unit handphone, yaitu VIVO Y17S warna Gritle Purple dan VIVO 1929 Ram 2 warna hijau hitam, di dalam rumah di Pasar 1B, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun bersama temannya “PG” pada Sabtu, 28 September 2024, sekitar pukul 02.30 WIB.

Jeremia Sianturi dan “PG” sebelumnya telah merencanakan pencurian tersebut. Saat ini, Jeremia Sianturi beserta barang bukti diamankan di Polsek Perdagangan untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap “PG”.

Penangkapan Jeremia Sianturi menunjukkan komitmen Polsek Perdagangan dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya. Polisi akan terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas para pelaku kejahatan.

0 komentar:

Posting Komentar