Pages - Menu

Pages - Menu

Kamis, 03 Oktober 2024

Reskrim Polsek Penukal Utara Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan dengan Senjata Tajam di Desa Kota Baru


Penukal Utara - KABARPROGRESIF.COM Unit Reskrim Polsek Penukal Utara Polres PALI telah berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI. 

Penganiayaan tersebut melibatkan seorang pria berinisial JI (27), yang menggunakan senjata tajam berupa golok untuk melukai korban.

Kejadian bermula pada Selasa, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di depan rumah korban, Daryono Amirudin (43). 

Saat itu, pelaku yang sedang marah-marah di halaman rumah korban lantaran kesal terhadap Kepala Desa Kota Baru, Yusri Kolbi, ditegur oleh korban. 

Tak terima dengan teguran tersebut, pelaku langsung mencabut sebilah golok yang disandang di pinggangnya dan menyerang korban hingga mengenai bagian belakang kepala. 

Akibat serangan itu, korban mengalami luka serius dan segera dilarikan ke Puskesmas setempat untuk mendapatkan perawatan medis.

Setelah menerima laporan penganiayaan dari pelapor, Royani, anggota Unit Reskrim Polsek Penukal Utara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Decky Candra Winata, S.E., langsung bergerak cepat. Atas perintah Kapolsek Penukal Utara, Iptu Fredy Franse Triwahyudi, S.H., pelaku JI (27) berhasil diamankan tanpa perlawanan di Desa Kota Baru pada hari yang sama. 

Pelaku kini berada di Polsek Penukal Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah golok dengan panjang 56 cm yang digunakan pelaku dalam aksi penganiayaan. 

Golok tersebut memiliki gagang kayu yang dibalut dengan karet ban berwarna hitam dan dilengkapi dengan sarung kayu.

Kapolsek Penukal Utara Fredy Franse Triwahyudi, S.H., menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku kekerasan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Penukal Utara. 

Pelaku penganiayaan akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukuman penjaranya bisa mencapai lima tahun.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih menjaga sikap dan menghindari kekerasan dalam menyelesaikan masalah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar