Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 07 Oktober 2024

Sidang Gus Muhdlor, KPK Hadirkan 5 Saksi dari BPPD Sidoarjo


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (JPK) menghadirkan 5 saksi dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pajak di BPPD Sidoarjo dengan terdakwa Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Kelima saksi yang dihadirkan tersebut merupakan pegawai BPPD Kabupaten Sidoarjo yakni dua terdakwa dalam kasus serupa yakni Ari Suryono, eks Kepala BPPD dan terdakwa Kasubag umum dan kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati.

Sedangkan tiga saksi lainnya meliputi  Sekretaris Pelayanan BPPD, A. Hadi Yusuf, Sekretaris BPPD, Sulistiono serta Staf BPPD Ramafitri.

Sebelum sidang dimulai, JPU KPK Andrey Lesmana meminta kepada Majelis Hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani serta dua hakim anggota yakni Athoillah dan Ibnu Abbas Ali untuk mengabulkan agar saksi yang dihadirkan dibagi dua dalam memberikan keterangan.

"Mohon ijin Majelis Hakim, saksi yang memberikan keterangan ini dapat dibagi menjadi dua sesi, yang pertama saksi Ari Suryono dan Siska Wati. Selanjutnya tiga saksi A. Hadi Yusuf, Sulistiono serta Ramafitri," kata JPU KPK Andrey Lesmana, Senin (7/10).

Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani tak langsung mengabulkannya. Ia melempar pertanyaan ulang tersebut kepada penasehat hukum Gus Muhdlor.

"Bagaimana penasehat hukum terdakwa," tanya Ni Putu Sri Indayani. 

"Silahkan yang mulia," jawab penasehat hukum terdakwa eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Usai menjalani sumpah sebagai saksi, tiga orang meliputi A. Hadi Yusuf, Sulistiono serta Ramafitri keluar ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sedangkan Siska Wati duduk di kursi pengunjung sidang menunggu giliran Ari Suryono menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh JPU KPK.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor BPPD Sidoarjo, Jalan Pahlawan, Sidoarjo pada 25 Januari lalu. 

OTT tersebut terkait dengan pemotongan insentif pajak pegawai BPPD Sidoarjo.

KPK mengamankan 11 orang dari OTT tersebut, termasuk terdakwa Ari Suryono eks Kepala BPPD dan terdakwa Kasubag umum dan kepegawaian BPPD Sidoarjo.

Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala BPPD, Ari Suryono, dan Kasubbag BPPD, Siska Wati.

Mereka diduga terlibat dalam pemotongan insentif ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo dengan besaran potongan mulai dari 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang seharusnya diterima.

Menurut KPK, total dana hasil pemotongan insentif tersebut mencapai Rp 2,7 miliar. Dalam OTT, penyidik juga menemukan uang tunai sebesar Rp 69,9 juta yang diduga terkait dengan praktik korupsi tersebut.

Gus Muhdlor yang kini ditahan oleh KPK, diduga memiliki peran sentral dalam mengatur pemotongan insentif tersebut.

Kewenangannya sebagai bupati memungkinkannya untuk mempengaruhi pengelolaan insentif kinerja di lingkungan BPPD, terutama dalam hal pengumpulan pajak dan retribusi.

0 komentar:

Posting Komentar