Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan

Rabu, 01 Januari 2025


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Rehabilitasi menjadi salah satu fokus utama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Utara, yang dilakukan untuk pengguna narkoba. 

Sepanjang 2024, tercatat BNN Kota Jakarta Utara telah merehabilitasi 118 pengguna narkoba.

Kepala BNN Kota Jakarta Utara Kombes Pol Irwan Andy Purnamawan mengatakan pencapaian ini melebihi target yang ditentukan yakni 100 orang.

"Sebanyak 118 klien mendapatkan layanan rehabilitasi rawat jalan dari target awal 100 klien, atau lebih dari 100 persen," kata Irwan, Senin, 30 Desember 2024.

Selain rehabilitasi, pencapaian ini senada dengan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN) yang dilakukan BNN.

Sedikitnya, 15 klien pascarehabilitasi menerima pendampingan sesuai target. BNN Kota Jakarta Utara, pada tahun ini juga melakukan pembentukan Unit Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) di Kelurahan Penjaringan dan Semper Barat.

"Kami juga mengeluarkan layanan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) yang diberikan kepada 173 orang dari target 150 orang, artinya lebih dari 100 persen target tercapai," kata Irwan.

Selain rehabilitasi, berbagai upaya kolaborasi dilakukan bersama PMI Kota Jakarta Utara, RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso, dan puskesmas wilayah.

Pihaknya juga melakukan sosialisasi bahaya narkoba di sekolah, perusahaan, serta partisipasi dalam bursa kerja menjadi bagian dari strategi untuk mendukung reintegrasi sosial klien pascarehabilitasi.

Sementara dalam segi pencegahan, BNN Kota Jakarta Utara melakukan 1.839 kegiatan edukasi P4GN, yang menjangkau pelajar, pekerja, dan masyarakat umum.

Ada juga sosialisasi digital melalui media sosial menjangkau lebih dari 591.349 audiens.

"Kelurahan Penjaringan dan Semper Barat menjadi percontohan Kelurahan Bersinar, dengan masyarakat lokal sebagai penggerak utama," katanya.

Seksi Pemberantasan sendiri mencapai 200 asesmen terpadu yang dilakukan hasil koordinasi dengan polres di wilayah Jakarta Utara.

"Kemudian operasi razia di tempat hiburan malam memastikan lingkungan bebas dari indikasi penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

Irwan membeberkan visi di tahun mendatang 2025 yaitu memperluas layanan rehabilitasi melalui sinergi lintas sektor, mengoptimalkan teknologi untuk pelaporan dan pemetaan ancaman narkotika, dan memperkuat program Kelurahan Bersinar dengan melibatkan lebih banyak wilayah.

"Capaian tahun ini adalah pijakan awal yang baik. Tahun 2025, kami akan melangkah lebih jauh untuk mewujudkan Jakarta Utara yang bersih dari narkoba," tutup dia.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Sebanyak 21 kasus peredaran narkotika berhasil diungkap sepanjang tahun 2024 oleh Badan Narkotika Nasional (BNNP) DKI Jakarta.

Pengungkapan puluhan kasus peredaran narkotika tersebut, BNNP DKI Jakarta menyita barang bukti sabu seberat 2.790,8 gram (2,7 Kg). 

Selain sabu, BNNP DKI Jakarta juga menyita ganja seberat 32.706,59 gram (32,7 Kg), dan 236 butir ekstasi.

Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Nurhadi Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus narkotika di 2024 melebihi target yang ditetapkan.

“Kita berhasil ungkap 21 kasus peredaran gelap narkoba atau 233,33 persen dari target tahun 2024 yaitu sebanyak 9 berkas perkara," kata Nurhadi dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa, 31 Desember 2024.

Nurhadi melanjutkan, dari pengungkapan tersebut, BNNP telah menetapkan sebanyak 21 tersangka.

"Ada 2 orang DPO dari kasus sebelumnya. 1 tersangka merupakan DPO kasus pada tahun 2024 dan merupakan Napi yang berada di dalam Lapas Tangerang serta 1 tersangka merupakan DPO kasus tahun 2023 yang berhasil melarikan diri," terangnya.

Dalam pengungkapan kasus Narkotika tersebut, kata Nurhadi, BNNP DKI Jakarta berfokus pada bandar atau pengedar.

Hal itu dilakukan untuk memutus jaringan peredaran gelap Narkotika yang masuk ke wilayah DKI Jakarta.

Kata dia salah satu modus yang paling banyak diungkap dari peredaran gelap Narkotika yaitu dikirim melalui jasa ekspedisi.

"Dari data jenis Narkotika yang diungkap, Narkotika ganja dan sabu masih menjadi jenis Narkotika yang paling banyak disalahgunakan," terang dia.


Senin, 30 Desember 2024


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 819 kasus narkoba sepanjang periode 21 Oktober hingga 25 Desember 2024. 

Sebanyak 1.048 tersangka diamankan, serta puluhan kilogram (kg) sabu dan ekstasi.

"Dari jumlah tersebut, Ditresnarkoba Polda Jatim mengungkap 34 kasus, sementara Polres jajaran berhasil mengungkap 775 kasus, dan total 1.048 tersangka diamankan," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jatim, Kombes Robert Da Costa, Senin, 30 Desember 2024.

Robet menegaskan pengungkapan kasus narkoba ini, merupakan bagian dari implementasi program 100 hari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan narkoba. 

Dalam operasi tersebut, kata dia, Polda Jatim dan Polres jajaran menyita barang bukti sabu seberat 22.945,18 gram (22,9 kg), dan sabu seberat 7.236,41 gram (7,23 kg) diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Jatim.

Selain itu, barang bukti ekstasi sebanyak 886 butir diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Jatim, dan 3.144 butir oleh Polres jajaran. Kemudian ganja yang disita mencapai 30 gram oleh Ditresnarkoba Polda Jatim serta 1.821 gram dan 4.515 butir oleh Polres jajaran.

"Barang bukti lain yang berhasil diamankan termasuk tembakau gorila seberat 461 gram dan 75.759 butir Obat Keras Berbahaya (OKB)," katanya.

Robert juga menyebut bahwa Polda Jatim berhasil mengungkap satu kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait narkoba dengan nilai aset mencapai Rp1,1 miliar. 

Kata dia, salah satu pengungkapan terbesar adalah penyitaan 16 kg sabu dari jaringan Malaysia-Sumatera-Jawa Timur, dan jaringan narkoba di dalam lapas dengan barang bukti 2,5 kg sabu.

"Dengan dukungan seluruh jajaran dan masyarakat, kami optimis dapat menekan peredaran narkoba di wilayah Jatim," ujarnya.


Minggu, 29 Desember 2024


Tulungagung - KABARPROGRESIF.COM Polres Tulungagung Polda Jatim menggelar konferensi pers perkembangan penanganan pengungkapan Kasus Narkoba di Lapas Kelas IIB Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi di dampingi Kalapas Tulungagung R. Budiman P. Kusumah, Kasat Narkoba, Kasihumas dan Petugas Lapas mengatakan ada 3 tersangka pada kasus tersebut.

“Hasil pemeriksaan, kami tetapkan Tiga orang tersangka yang diduga kuat sengaja mengedarkan sabu di dalam Lapas,” kata AKBP Muhammad Taat Resdi, Jumat (27/12/2024).

Tiga orang tersangka tersebut Laki laki inisial ABS (27) warga Tretek Tulungagung dan perempuan SE (34) warga Munjungan Kabupaten Trenggalek, sedangkan satu lagi ibu ibu yang membawa sabu berinisial MM warga Tulungagung.

Kapolres Tulungagung mengungkapkan, kasus ini terbongkar setelah petugas Lapas menangkap dua orang tersangka sepasang laki-laki dan perempuan yang berupaya menyelundupkan pil double L yang di campur atau diaduk menjadi sambal.

Peristiwa pertama terjadi pada tanggal 12 November 2024, lalu petugas lapas Tulungagung menyerahkan ke Satnarkoba Polres Tulungagung.

Kemudian peristiwa kedua terjadi tanggal 21 Desember 2024, 1 orang tersangka seorang wanita yang didapati berupaya untuk menyelundupkan 15 gram sabu ditaruh dibalik kerudung.

“Ketiga pelaku ini berusaha menyelundupkan narkoba ke lapas karena mendapatkan imbalan,” ujar Kapolres Tulungagung.

Ditambahkan oleh Kapolres Tulungagung tersangka yang merupakan pasangan kekasih itu merupakan residivis (terlibat narkotik).

Saat Polisi menggeledah di rumah kos tersangka, didapati peralatan sabu, timbangan, dan ada sabu 2,9 gram.

Atas perbuatannya, Kedua tersangka dikenakan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan juga UU narkotik Golangan I Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana minimal 5 tahun paling lama 12 tahun.

Sementara itu seorang ibu - ibu yang berusaha menyelundupkan sabu ke dalam lapas, dari hasil pendalaman yang dilakukan petugas sudah melakukan kegiatan hampir 3kali.

“Tersangka ini mendapat keuntungan upah sekitar Rp 2.600.000,” jelas Kapolres Tulungagung.

Atas perbuatannya, ia dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotik ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.

Dari ketiga pelaku ini mengaku menyelundupkan narkotik atas suruhan seseorang yang saat ini masih dalam pendalaman Satnarkoba Polres Tulungagung.


Sabtu, 28 Desember 2024


Nganjuk - KABARPROGRESIF.COM Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan kasus peredaran pil dobel L di wilayahnya oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk dan berhasil mengamankan satu tersangka berikut barang bukti dalam jumlah besar.

“Penangkapan ini diawali dari pengembangan informasi yang diterima, kemudian dilakukan penggerebekan di rumah tersangka, di mana ribuan pil dobel L ditemukan tersimpan rapi di berbagai tempat,” ungkapnya, Jumat (27/12/2024).

Kapolres juga mengapresiasi masyarakat yang turut membantu tugas kepolisian dalam mengungkap kasus ini. “Dukungan dari masyarakat sangat berarti bagi kami dalam memerangi penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” tambahnya.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan bahwa tersangka Y.A. alias D. (22), warga Dusun Kawedegan, Balonggebang, Gondang, ditangkap di rumahnya, Senin (23/12/2024)

“Saat penggeledahan, kami menemukan total 27.100 butir pil dobel L yang disimpan dalam botol, plastik, dan kantong,” jelasnya.

Dari hasil interogasi, Y.A. mengaku memperoleh pil-pil tersebut dari seseorang inisial P (DPO), warga Desa Ngasem, Jatikalen. 

Polisi kini tengah memburu pemasok utama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut.

Tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. 

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memutus jaringan peredarannya,” tutup IPTU Sugiarto.



Malang - KABARPROGRESIF.COM Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM (64), warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, karena diduga menanam ganja di halaman belakang rumahnya. 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 17 batang tanaman ganja yang ditanam dalam pot dan polybag dengan berbagai ukuran.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponson Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas AM. 

“Informasi dari masyarakat diterima pada Kamis (19/12/2024) lalu. Anggota Satresnarkoba Polres Malang segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan ke lokasi,” jelasnya, Jumat (20/12/2024).

Petugas bergerak ke rumah AM di Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari, untuk memastikan informasi tersebut. 

Pada Kamis siang, sekitar pukul 12.00 WIB, polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Saat menyisir halaman belakang rumah, petugas menemukan tanaman ganja yang ditanam di dalam pot dan polybag dengan berbagai ukuran.

“Polisi menemukan sejumlah 17 tanaman ganja dengan tinggi rata-rata 15 hingga 50 sentimeter. Semua tanaman itu berada di halaman belakang rumah tersangka,” ujar AKP Dadang.

Sebagai barang bukti, 17 batang ganja tersebut langsung diamankan oleh petugas, sementara AM digiring ke Mapolres Malang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif tersangka menanam ganja serta asal usul bibit tanaman tersebut.

“Tersangka kini tengah menjalani proses hukum. Dia dikenakan Pasal 111 ayat (1) atau (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tegas AKP Dadang.

Polres Malang mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi terkait kasus ini. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum.

Sementara itu, AM kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


Rabu, 11 Desember 2024


Bengkalis - KABARPROGRESIF COM TNI AL dalam hal ini prajurit Pos TNI AL (Posal) Selatpanjang yang berada di bawah jajaran Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai berhasil mengamankan tiga orang nelayan yang diduga menggunakan Narkotika jenis Sabu di Perairan Tanjung Sekodi, Bengkalis, Riau, Sabtu (7/12).

Kronologi kejadian berawal saat Prajurit Posal melaksanakan patroli laut, kemudian mendapatkan Speed Boat 40 PK yang diawaki oleh tiga orang nelayan kondisi mencurigakan di Perairan Tanjung Sekodi, Bengkalis, Riau.

Dari hasil pemeriksaan ketiga orang nelayan dengan inisial A berasal dari Desa Telaga Baru Rangsang Barat, Kep. Meranti., H berasal dari Desa Penjuru, Guntung, Inhil, dan T yang berasal dari Dusun Parit Lima Darat, Guntung, Inhil, bahwa pada hari Jumat (06/12), ketiga orang nelayan menggunakan Speed Boat 40 PK, berangkat dari Guntung, Kabupaten Inhil membawa ikan + 150 kg menuju Selatpanjang untuk menjual hasil tangkapan mereka.

Pada hari Sabtu (07/12) setelah menjual ikan hasil tangkapan, ketiganya minum kopi di Warung Permai Selatpanjang. Saat minum kopi mereka berjumpa dengan seseorang berinisial G dan ditawarkan Narkotika jenis Sabu. Setelah itu mereka berjanji dengan G untuk bertemu di Jl. Pelantar Sungai Juling Selatpanjang dan melakukan transaksi membeli paket Sabu harga Rp. 250.000 dengan menggunakan uang A.

Selanjutnya mereka menuju ke Desa Kudap, Putri Puyuh menggunakan Speed Boat 40 PK, dengan tujuan akan menggunakan narkoba yang telah mereka beli disana. Setibanya di Desa Kudap, mereka menggunakan Sabu yang dibeli sampai habis. Setelah menggunakan Sabu, mereka berangkat ke Desa Kembung, Bengkalis, dengan tujuan membeli ikan dan Arang. 

Saat perjalanan menuju ke Desa Kembung, tepatnya di Perairan Tanjung Sekodi, mereka berhasil ditangkap oleh Prajurit Posal Selatpanjang, karena kecurigaan Prajurit Posal yang sedang patroli melihat ketiganya mengendarai speed boat dengan kecepatan tinggi pada malam hari tanpa dilengkapi lampu penerangan, sehingga berpotensi membahayakan jalur pelayaran di wilayah tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu unit Speed Boat 40 PK yang saat ini diamankan di Posal Selatpanjang, 1 Bong alat hisap Sabu, 4 unit HP, 1 Powerbank, 3 buah dompet, uang Rp.1.317.000, 3 buah KTP, serta 1 bilah Badik kecil.

Setelah melaksanakan koordinasi dengan pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Kabupaten Kepulauan Meranti, Posal Selat Panjang menyerahkan ketiga nelayan tersebut beserta barang bukti untuk di proses lebih lanjut.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menyampaikan kepada seluruh jajaran TNI AL agar senantiasa meningkatkan kesiapsiagaan dalam menerima segala informasi yang diterima dan menindak tegas segala bentuk upaya tindak ilegal yang terjadi di wilayah Perairan Indonesia.


Senin, 09 Desember 2024


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut empat orang masih diburu dalam kasus pembongkaran pabrik narkoba jenis hashish di Uluwatu, Bali. 

Pabrik ini terbongkar pada 18 November 2024 dengan nilai barang bukti Rp. 1,5 triliun.

“Sebanyak empat orang tersangka sebagai peracik dan pengemas, saat ini kita amankan. Empat orang saat ini masih kita buru sebagai DPO,” kata Kapolri dalam keterangannya dikutip Senin, 9 Desember 2024.

Kapolri merinci sejumlah barang bukti yang disita dalam pembongkaran pabrik itu. Seperti 1.163.210 butir happy five, 132,9 kilgoram hashish, dan bahan baku pembuatan. 

Kemudian, ada pula 7.365 catridge yang terindikasi untuk jenis vape, dan 17 unit mesin.

“Dengan estimasi nilai barang bukti yang kita amankan sebesar Rp1,52 triliun,” ungkap Kapolri.

Barang bukti narkoba itu, kata Listyo, bila beredar akan berdampak pada 1,49 juta jiwa. 

Sementara itu, dengan keseluruhan barang bukti yang disita disebut bisa menyelamatkan kurang lebih 10 juta masyarakat dari penyalahgunaan narkoba.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan pembongkaran laboratorium rahasia narkoba ini berawal dari pengungkapan tindak pidana narkotika jenis hashish di Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 25 kilogram pada September 2024. 

Setelah pengembangan, diketahui barang bukti jenis hashish sebanyak 25 kilogram tersebut diproduksi di daerah Bali.

Informasi clandestine lab (laboratorium rahasia) yang berada di Uluwatu, Bali diperoleh dari data pendukung pengiriman mesin cetak Happy Five (H5), Evapub Hashish, dan pods system serta beberapa prekusor atau bahan kimia. 

Barang itu dikirim dari luar negeri melalui cargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Total empat pelaku selaku peracik narkoba ditangkap dalam pengungkapan pabrik ini. Mereka berinisial MR, RR, N, dan DA.

Di samping itu, ada empat tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka ialah DOM selaku pengendali, MAN selaku penyewa villa, RMD sebagai peracik dan pengemas, dan IC selaku perekrut karyawan.

Dalam memproduksi hashish, para pelaku mengekstrak kandungan THC dalam ganja dengan perbandingan setiap 1.000 gram ganja diekstrak menjadi 200 gram hashish. 

Penggunaan 1 gram hashish dapat dikonsumsi oleh 1 orang pengguna, yang mana harga 1 gramnya senilai 220 USD atau setara Rp3,5 juta.


Jumat, 06 Desember 2024


Pematangsianțar - KABARPROGRESIF.COM Satuan Lalulintas Polres Pematangsianțar kembali melaksanakan inspeksi keselamatan (Rampcheck) terhadap Bus AKAP dan AKDP bertempat di Terminal Tanjung Pinggir Type A Jl. Usman Jah, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar, Kamis (5/12/2024) pagi sekira pukul 09.30 Wib.

Kasat Lantas Polres Pematangsianțar AKP Gabriellah A. Gultom SH. SIK mengatakan kegiatan Rampcheck dalam rangka persiapan menyambut Perayaan Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) guna memastikan kesiapan armada dan para supir bagi masyarakat yang hendak mudik.

Dari hasil kegiatan Rampcheck tersebut ditemukan satu orang pengemudi bus positif pengguna narkoba setelah dilakukan test urine ditempat. Kemudian pengemudi tersebut diserahkan kepada pihak BNN Kota Pematangsianțar untuk dilakukan assesment.

“Kiranya dengan kegiatan Rampcheck ini para pemudik merasakan keamanan dan kenyamanan menyambut libur natal dan tahun baru serta Terwujudnya kamseltibcar lantas (khususnya) di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,” Pungkas AKP Gabriellah.

Rampcheck dilaksanakan bersama Pengawas Terminal Dinas Kemenhub, Rita Sinaga, Pengawas Dinas Perhubungan Provinsi Sumut Agus Halim, SH, Katim Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kota Siantar, Dewi Sartika Tarigan, Danru Ops Dishub Kota Pematangsiantar, M Manullang dan Josua PT. Jasa Raharja, Roy.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Polri kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas narkoba. 

Dalam kurun waktu sebulan, Polri berhasil mengungkap 3.608 kasus narkoba, menangkap 3.965 tersangka, dan mengamankan barang bukti bernilai fantastis, yaitu Rp 2,88 triliun.

“Kami laporkan bahwa selama sebulan ini, kami telah memproses 3.608 perkara dengan mengamankan 3.965 tersangka serta barang bukti senilai Rp 2,88 triliun,” ungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).

Barang bukti yang berhasil disita mencakup berbagai jenis narkoba, mulai dari sabu hingga kokain, yang selama ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia.

Selain penindakan hukum, Polri juga menjalankan program transformasi kawasan yang dikenal sebagai ‘kampung narkoba’ menjadi ‘kampung bebas narkoba’. Dari sekitar 2.900 kampung narkoba yang terdeteksi, sebanyak 90 kampung telah berhasil diubah menjadi kawasan bebas narkoba melalui pendekatan edukasi, pemberdayaan, dan penegakan hukum.

“Secara bertahap, kurang lebih 90 kampung telah kami ubah dari yang sebelumnya dikenal sebagai kampung narkoba menjadi kampung bebas narkoba,” jelas Kapolri.

Kapolri juga mengungkapkan bahwa Indonesia tengah menghadapi kondisi darurat narkoba, dengan 3,3 juta orang tercatat sebagai penyalahguna, sebagian besar berasal dari kalangan generasi muda.

Presiden Prabowo Subianto, melalui program prioritasnya, memberikan perhatian serius terhadap pemberantasan narkoba. 

Kapolri menegaskan bahwa dukungan penuh Presiden menjadi dorongan besar bagi Polri dan lembaga terkait untuk terus memerangi peredaran narkoba secara masif dan sistematis.

“Presiden Prabowo sangat serius memastikan bahwa peredaran narkoba diberantas hingga ke akar-akarnya,” tambahnya.

Langkah Polri ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memutus rantai peredaran narkoba di Indonesia. 

Dengan pendekatan kolaboratif antara penegakan hukum, edukasi masyarakat, dan dukungan lintas sektor, Indonesia bisa bergerak menuju masa depan yang lebih bersih dan bebas dari ancaman narkoba.

“Ini bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab bersama. Dengan kerja keras dan kolaborasi, kita yakin Indonesia bisa bebas dari jerat narkoba,” pungkas Kapolri.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Perang melawan narkoba di Indonesia memasuki babak baru. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan komitmen untuk mengubah 290 wilayah yang dikenal sebagai ‘kampung narkoba‘ menjadi ‘kampung bebas narkoba‘. 

Upaya besar ini melibatkan sinergi antara Polri, kementerian, lembaga terkait, dan pemerintah daerah.

“Kami ingin mengubah wilayah yang terdeteksi sebagai kampung narkoba menjadi kampung bebas narkoba. Ini adalah kerja bersama Polri dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” ujar Kapolri dalam konferensi pers bersama Menko Polhukam Budi Gunawan di Mabes Polri, Kamis (5/12/2024).

Langkah ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menempatkan pemberantasan narkoba sebagai salah satu program prioritas. 

Menko Polhukam Budi Gunawan telah membentuk desk khusus pemberantasan narkoba, yang dikomandoi langsung oleh Kapolri.

Dari total 290 kampung narkoba yang teridentifikasi, 90 di antaranya telah mengalami transformasi menjadi kampung bebas narkoba melalui pendekatan khusus.

“Secara bertahap, dari 290 kampung narkoba yang terdeteksi, sudah ada 90 kampung yang berhasil kami ubah. Ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tapi juga edukasi dan pemberdayaan masyarakat,” jelas Kapolri.

Polri tidak hanya menindak pelaku kejahatan narkoba, tetapi juga aktif melakukan penyuluhan, memasukkan kurikulum anti-narkoba ke sekolah, dan memberikan edukasi kepada masyarakat.

Dalam satu bulan terakhir, Polri telah memproses 3.608 perkara narkoba, menangkap 3.965 tersangka, dan menyita barang bukti senilai Rp2,88 triliun.

“Angka ini menunjukkan bahwa kita serius. Selain mengedukasi, penegakan hukum juga menjadi prioritas. Kami ingin memberikan efek jera,” ujar Kapolri.

Dengan langkah sistematis dan kerja sama lintas sektor, Kapolri optimistis bahwa Indonesia dapat keluar dari jerat narkoba. 

Transformasi kampung narkoba menjadi kampung bebas narkoba tidak hanya memberi harapan baru bagi masyarakat, tetapi juga menjadi simbol perjuangan melawan peredaran narkoba di Tanah Air.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Pemerintah akan menempatkan pelaku pengedar narkoba di lapas super-maximum security. 

Hal ini dilakukan untuk memutus rantai pengedaran dan pengendalian narkoba di Indonesia.

Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit selaku Ketua Desk Pemberantasan Narkoba dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).

Seperti diketahui, desk ini dibentuk oleh Menko Polkam Budi Gunawan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto. 

Pemberantasan narkoba menjadi salah satu program dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Kapolri mengatakan pihaknya telah menggelar rapat dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan perihal penempatan lapas bagi pelaku pengedar narkoba.

“Kemudian juga dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kita sepakat bahwa seluruh pelaku pengedar narkoba ini akan ditempatkan di super-maximum security,” kata Kapolri.

Kapolri berharap dengan ditempatkannya para pelaku di lapas super-maximum security dapat memutus rantai peredaran narkoba. 

Dia juga berharap tidak ada lagi pengendalian narkoba oleh para pelaku di tahanan.

“Sehingga ini bisa memotong potensi peredaran atau pengendalian jual beli narkoba yang masih dikendalikan atau selama ini dilakukan oleh para pelaku yang divonis mati atau pun seumur hidup ini lakukan, mudah-mudahan ini berdampak,” ujar Kapolri.

Tak hanya itu, Kapolri mengatakan pihaknya bersama lembaga penegak hukum lainnya sepakat untuk memberikan hukuman maksimal kepada semua pengedar dan bandar yang tertangkap.

Kapolri juga berharap Mahkamah Agung akan memberikan vonis maksimal terhadap para pengedar dan bandar narkoba.

“Terkait dengan masalah penegakan hukum ini kita rapatkan, kami sampaikan bahwa kita sepakat untuk memberikan hukuman maksimal kepada semua pengedar dan bandar yang tertangkap, tadi Pak Kejaksaan Agung juga sudah sangat mendukung, demikian juga kita harapkan nanti dari teman-teman Mahkamah Agung juga memberikan hukuman vonis yang maksimal,” kata Kapolri.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di Indonesia. 

Saat ini, Polri tengah memfokuskan upaya membongkar dua sindikat narkoba jaringan internasional, yakni Golden Crescent dan Golden Triangle, yang diketahui masih aktif beroperasi di Indonesia.

“Saat ini kita terus memerangi dan memberantas sindikat internasional, khususnya dua kelompok besar, yaitu sindikat Golden Crescent dan Golden Triangle, yang selama ini melakukan operasi di Indonesia,” ungkap Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/12/2024).

Kapolri menjelaskan, pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas nasional yang diamanatkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Sebagai bentuk keseriusan, Presiden membentuk desk pemberantasan narkoba yang dipimpin langsung oleh Kapolri, dengan Menko Polhukam Budi Gunawan sebagai pengarah utama.

“Bapak Presiden sangat serius memastikan bahwa peredaran narkoba yang berdampak pada generasi muda harus diberantas dari hulu hingga hilir. Oleh karena itu, beliau membentuk desk pemberantasan narkoba,” ujar Kapolri.

Desk ini terdiri dari lima kelompok kerja (Pokja), yakni pencegahan, penegakan hukum, pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPO) hasil narkoba, rehabilitasi, dan publikasi. 

Seluruh elemen ini bekerja secara sinergis untuk menciptakan dampak yang signifikan dalam upaya pemberantasan narkoba.

Kapolri mengungkapkan bahwa hasil kerja desk pemberantasan narkoba akan dilaporkan secara berkala. 

Dalam waktu dekat, laporan pertama akan dirilis pada 3 Desember 2024, mencakup hasil penindakan dari 4 November hingga 3 Desember 2024.

“Kami akan melaporkan penegakan hukum dan pengungkapan yang telah dilakukan selama satu bulan pertama pembentukan desk. Ini mencakup operasi besar yang menyasar sindikat internasional,” jelasnya.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku peredaran narkoba, baik di tingkat nasional maupun internasional. 

Dengan arahan Presiden Prabowo dan sinergi lintas lembaga, Indonesia optimistis mampu mengatasi ancaman narkoba yang merusak masa depan generasi muda.

“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa untuk melindungi anak-anak kita dari ancaman ini,” tutup Kapolri.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. 

Langkah ini dilakukan dengan menjatuhkan hukuman maksimal kepada bandar dan pengedar narkoba, serta menempatkan mereka di sel super-maximum security untuk memutus jaringan peredaran mereka.

“Kita sepakat untuk memberikan hukuman maksimal kepada semua pengedar dan bandar yang tertangkap,” ujar Kapolri. dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Kapolri menjelaskan, langkah pemberantasan narkoba didukung penuh oleh Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. 

Para pelaku akan dijatuhi hukuman terberat untuk memberikan efek jera yang maksimal.

“Bapak Jaksa Agung sudah sangat mendukung, dan teman-teman di Mahkamah Agung (MA) juga sepakat memberikan hukuman vonis maksimal,” kata Kapolri.

Selain itu, kerja sama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memastikan bahwa bandar narkoba ditempatkan di sel super ketat di lapas khusus. 

Upaya ini diharapkan memutus potensi pengendalian peredaran narkoba dari dalam penjara, yang selama ini masih menjadi masalah serius.

Kapolri juga mengungkapkan bahwa napi yang telah bebas akan mendapat pendampingan dari Kementerian Imipas, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Polri. 

Pendampingan ini bertujuan memastikan mereka tidak kembali terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba.

“Langkah-langkah ini kami lakukan agar tidak ada lagi pelaku yang mengulangi perbuatannya setelah keluar dari penjara,” ujar Kapolri.

Jenderal Listyo menegaskan bahwa program pemberantasan narkoba ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. 

Presiden menaruh perhatian besar pada dampak narkoba terhadap generasi muda dan masa depan bangsa.

“Bapak Presiden sangat serius memastikan peredaran narkoba yang berdampak pada generasi muda harus diberantas dari hulu ke hilir. Oleh karena itu, beliau membentuk desk pemberantasan narkoba di bawah arahan Menko Polhukam Budi Gunawan, dan kami diberi tugas sebagai ketua desk,” ungkap Kapolri.

Dengan langkah-langkah tegas ini, pemerintah berharap Indonesia bisa segera bebas dari ancaman narkoba. Penegakan hukum yang kuat, kolaborasi lintas institusi, dan fokus pada rehabilitasi menjadi strategi utama dalam mewujudkan cita-cita ini.

“Ini bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa untuk melindungi generasi muda dan memastikan masa depan yang lebih baik bagi Indonesia,” pungkas Kapolri.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut langkah untuk memutuskan peredaran narkoba yaitu dengan memutus akses transaksi jual beli narkoba. 

Sigit yakin dengan pembekuan rekening para bandar narkoba lebih lama akan memutus rantai peredaran narkoba.

“Yang harus kita potong adalah rantai transaksi mereka sehingga kita sepakat kita akan mengoptimalkan pembekuan dan penyitaan uang yang ada di dalam rekening,” kata Jenderal Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Kapolri mendorong Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) diperluas. Jika pemilik rekening protes, maka harus dibuktikan untuk bisa dipulihkan.

“Juga memperluas SEMA atau Perma yang mengatur terkait dengan proses pembekuan dan penyitaan uang yang diindikasikan ter-detect oleh PPATK maupun sistem perbankan, itu akan kita minta untuk di-freezediblokir dalam kurun waktu tertentu,” ujarnya.

“Dan kalau mereka protes, kita minta agar mereka bisa melakukan pembuktian terbalik. Jika tidak, uangnya kita sita,” lanjut dia.

Salah satu program dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto adalah pemberantasan narkoba. Program dan arahan Prabowo itu ditindaklanjuti Menko Polkam Budi Gunawan dengan membentuk desk pemberantasan narkoba. Desk itu dipimpin langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.



Tarakan - KABARPROGRESIF.COM Sat Reskoba Polres Tarakan memusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu seberat 9,54 gram hasil pengungkapan tindak pidana narkoba selama bulan November 2024, Kamis (5/12/24).

Hsdir dalam kegiatan pemusnahan tersebut, perwakilan dari pengadilan Negeri Tarakan, perwakilan dari kejaksaan negeri tarakan, perwakilan daei BNN Kota tarakan serta perwakilan dari labkesda kota tarakan, Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sdabu-sabu dipimpin oleh KBO Sat Reskoba Polres Tarakan IPTU Juani Aing, S.H.

Barang bukti tersebut disita dari tersangka berinisial “MR”, yang berhasil ditangkap dalam operasi penindakan aktif yang dilakukan oleh personel sat reskoba polres tarakan.

Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna, S.I.K., M.H melalui KBO Sat Reskoba IPTU Juani, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tarakan dalam mendukung Asta Cita Presiden RI, yang salah satu fokus utamanya adalah menciptakan sumber daya manusia yang sehat dan bebas dari ancaman narkoba.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah kota Tarakan sebagai wujud implementasi Asta Cita Presiden. Kesehatan dan keamanan masyarakat adalah prioritas kami,” ujarnya

Selain itu, langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari program Beyond Trust Presisi yang dicanangkan oleh Kapolri pada Triwulan IV 2024. 

Program ini mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, dan kolaboratif guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Dengan adanya pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti ini, Polres Tarakan berharap masyarakat semakin waspada dan mendukung upaya pemberantasan narkoba.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat penting dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tambah IPTU Juani.

Upaya pemberantasan narkoba ini diharapkan menjadi langkah awal yang kuat untuk menciptakan generasi muda yang sehat dan masa depan yang lebih baik bagi Kota Tarakan.



Kaltara - KABARPROGRESIF.COM Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 74.959,21 gram pada hari ini, Rabu (5/12/2024). 

Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang melibatkan tiga tersangka, yaitu W.P., A.W.T., dan D.K., yang berdomisili di Kota Tarakan.

Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol. Hary Sudwijanto, S.I.K., M.Si menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

“Dengan pemusnahan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 740.000 jiwa dari bahaya narkotika yang merusak generasi penerus bangsa. Polda Kalimantan Utara akan terus bekerja keras, tidak hanya menangkap pelaku dan kurir, tetapi juga membongkar jaringan hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolda.

Barang bukti yang dimusnahkan didapatkan dari dua lokasi berbeda, yakni di Pelabuhan Kayan VI, Tanjung Selor Hilir, dan Jalan Poros Tanjung Selor-Berau KM 57, Tanjung Palas Timur. Barang haram tersebut dikemas dalam 74 bungkus plastik teh hijau merek Guanyinwang. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik menggunakan alat GC-MSD Agilent Technologies 5975C, barang bukti ini teridentifikasi mengandung zat metamfetamina yang masuk dalam golongan I narkotika.

Pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan resmi dari Kejaksaan Negeri Bulungan dengan Nomor Surat STAP1772/O.4.18/ENZ.1/10/2024 dan STAP1773/O.4.18/ENZ.1/10/2024. Kapolda menekankan bahwa tujuan pemusnahan ini adalah untuk memastikan barang bukti tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan, serta untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus narkoba.

“Kami tidak akan pernah berhenti melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba. Langkah ini adalah bagian dari upaya nyata menciptakan efek jera bagi para pelaku,” tambah Kapolda.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan disaksikan oleh berbagai pihak terkait, termasuk jaksa, penyidik, dan perwakilan masyarakat, sebagai bentuk keterbukaan hukum dalam memberantas peredaran narkotika.



Jombang - KABARPROGRESIF.COM Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan nilai total lebih kurang Rp 400 juta.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa anggotanya berhasil menyita 381,8 gram sabu dari tiga tersangka yang ditangkap di lokasi berbeda.

“Tersangka berinisial WP, KA, dan MN, yang sebelumnya bekerja sebagai sopir, diduga terlibat dalam jaringan narkotika besar yang mengedarkan sabu di wilayah Jombang dan sekitarnya,” ungkap Ahmad Yani saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (04/12/2024).

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi menemukan sabu dalam jumlah besar yang dibagi menjadi 30 paket seberat 358,66 gram dari WP, 24 paket dengan berat 21,98 gram dari KA, dan 1 paket seberat 1,16 gram dari MN.

Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa sabu-sabu tersebut disiapkan di berbagai titik strategis yang dikenal dengan istilah ‘ranjau’. 

Dengan modus ini, narkoba akan lebih mudah didistribusikan kepada konsumen yang akan diberikan petunjuk lokasi barang berupa foto dan peta.

“Jaringan ini sangat terorganisir, dan mereka menyimpan barang di tempat-tempat seperti pinggir jalan raya atau dekat perumahan,” jelas AKP Ahmad Yani.

Ia juga mengungkapkan bahwa WP, salah satu tersangka, merupakan seorang DPO yang diketahui tinggal di daerah Trowulan, Mojokerto.

“Penangkapan WP berawal dari informasi masyarakat dan setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menyita 358,66 gram sabu, sejumlah plastik klip, sepeda motor, handphone serta uang tunai Rp 1 juta. Selain itu, polisi juga berhasil menangkap dua kaki tangan WP, KA dan MN, yang masing-masing terlibat dalam aktivitas meranjau sabu di lokasi-lokasi strategis,” ungkapnya.

Menurutnya, hasil dari penggeledahan, ditemukan sabu dalam jumlah besar di tiga lokasi berbeda, termasuk di sepanjang jalan By Pass Mojoagung, depan Pintu Masuk Perumahan Desa Mayangan, dan di Dusun Pengkol Desa Ceweng. Dari MN, polisi juga menemukan satu paket sabu di pinggir sungai Desa Menganto, Mojowano.

“Terhadap Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara antara 6 hingga 20 tahun,” pungkasnya.



Sidoarjo - KABARPROGRESIF.COM Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur menggeledah rumah Aiptu Arif Susilo, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (5/12).

Penggeledahan berlangsung di rumah Arif di Taman Indah Regency, Sidoarjo, sekitar pukul 10.00 WIB. Penggeledahan ini merupakan pengembangan penyidikan kasus narkoba.

"Ini kaitannya dengan penangkapan di wilayah Lombok yang dilakukan oleh BNN RI bekerja sama dengan BNNP NTB," kata Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim, Noer Wistanto kepada wartawan, Kamis ini.

Ia menyebut, Arif tak ada dalam penggeledahan rumahnya tadi. Oknum polisi itu, kata dia, sudah ditahan di BNN Pusat sejak 19 Oktober lalu.

"Hasil penggeledahan sekarang ditemukan 4 buku rekening atas nama saudara AS," ujar Noer.

Dalam kasus ini, Arif diduga berperan sebagai pengendali jaringan pengedar narkoba di dari Sumatera Utara, Surabaya hingga NTB.

"Kemudian saudara AS sendiri dari hasil pemeriksaan bahwa yang bersangkutan adalah selaku pengendali pengiriman narkoba ini sampai dengan NTB," ucapnya.

Ia ditangkap setelah dua anak buahnya yaitu Fattah dan Erwin lebih dulu ditangkap. Dari tangan mereka ditemukan barang bukti sabu sebanyak 2 kilogram.

Selama terlibat sebagai pengendali jaringan narkotika yang berasal dari Sumatera Utara, Arif diduga sudah tujuh kali melakukan transaksi.

"Dari keterangan yang bersangkutan bahwa sudah satu tahun ini, 2023 sampai 2024. Sudah 7 kali melakukan pengiriman langsung dari Sumut Medan ke NTB. Sekali kiriman 1 kilogram sampai dengan 5 kilogram," ucap Noer.

Selain menggeledah rumah Arif di Sidoarjo. BNNP Jatim juga tengah menggeledah dua rumah jaringan narkotika di Pasuruan.

Terpisah, Polda Jaitm membenarkan salah satu anggotanya yang bertugas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, yakni Aiptu Arif Susilo ditangkap dan digeledah Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait peredaran narkoba di NTB.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menyebut rumah Aiptu Arif di Sidoarjo memang digeledah Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim pada Kamis ini.

Dia mengatakan kegiatan penggeledahan tersebut merupakan wujud tindak lanjut perjanjian kerjasama antara Ditresnarkoba Polda Jatim dan BNNP Jawa Timur.

"Pada saat penggeledahan juga didampingi anggota Bid Propam Polda Jatim," kata Dirmanto melalui keterangannya, Kamis.

Dirmanto mengatakan Polda Jatim bakal menindak tegas anggotanya jika terbukti terlibat peredaran narkoba. Termasuk Aiptu Arif.

"Jika memang benar oknum tersebut terbukti terlibat Narkoba, sudah dipastikan Polda Jatim akan menindak tegas," ucapnya.

Hal itu, kata Dirmanto, seperti yang disampaikan oleh Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto. Pimpinannya itu akan menindak tegas anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.


Rabu, 04 Desember 2024


Serang - KABARPROGRESIF.COM Ditresnarkoba Polda Banten berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis di daerah Kabupaten Tangerang Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan IK (21).

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan kronologi tersebut. 

”Awalnya tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya terjadi penyalahgunaan Narkotika golongan I di wilayah Kabupaten Tangerang, kemudian setelah itu tim opsnal melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut yang mana Pada hari Rabu tanggal 13 November 2024, Sekira pukul 07.00 WIB, bertempat di dalam rumah yang beralamat di Kp. Tarikolot, RT.0011 RW.002, Kel/Ds. Sukanagara, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, Prov. Banten, anggota Opsnal subdit II berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku tindak pidana Narkotika yaitu IK, yang mana pada saat dilakukan Penggeledahan badan/pakaian/tempat terhadap IK ditemukan barang bukti 4 bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis yang di simpan di dalam lemari pakaian miliknya, 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran besar yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis dan 1 (satu) pack plastic klip kecil kosong yang di simpan di rak sepatu miliknya, 1 Handphone merk Redmi warna biru yang di simpan di atas kasur tempat tidurnya.” jelas Dirresnarkoba Polda Banten.

”Setelah itu IK di introgasi terkait barang bukti yang masih di simpan di tempat lainnya, kemudian IK menjelaskan bahwa ada barang bukti lainya di tempat yang berbeda yang belum terjual, kemudian IK menujukan 4 lokasi yang berbeda kepada pihak Kepolisian Ditresnarkoba tersebut kemudian di temukan kembali barang bukti yaitu 1bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis di atas saluran air di daerah Kec. Tigaraksa, 1 bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di balut dengan plastic bening yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis di bawah tembok pagar yang di temukan di daerah Kec. Telagabestari, 1 bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di balut dengan plastic warna merah yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis di bawah di tiang listrik di daerah Kec. Telagabestari saya menyimpan, dan satu bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di balut dengan plastic warna putih yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis di tembok pagar yang berada di daerah Kec. Tigaraksa kemudian selanjutnya dilakukan introgasi terhadap IK, dan mengaku bahwa tembakau sintetis tersebut di dapatkan dari media sosial Instagram dengan akun UNDERWORLD CIVILIZATION, kemudian IK berikut barang bukti diamankan ke Direktorat narkoba Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ,” tambahnya.

Barang Bukti yang diperoleh dari IK (21)

* 4 (empat) bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis dengan berat brutto + 10,36 (sepuluh koma tiga puluh enam) gram;

* 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran besar yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis dengan berat brutto + 70,92 (tujuh puluh koma sembilan puluh dua) gram;

* 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis dengan berat brutto + 2,53 (dua koma lima puluh tiga) gram;

* 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis yang di balut dengan plastic bening dengan berat brutto + 1,36 (satu koma tiga puluh enam) gram;

* 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis yang di balut dengan plastic warna merah dengan berat brutto + 1,26 (satu koma dua puluh enam) gram;

* 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis yang di balut dengan plastic warna putih dengan berat brutto + 1,32 (satu koma tiga puluh dua) gram;

Dengan total berat keseluruhan + 87,75 (delapan puluh tujuh koma tujuh puluh lima) gram.

* 1 (satu) pack plastic klip kecil kosong;

* 1 (satu) buah Handphone merk Redmi warna biru dengan sim card Simpati dengan nomor 0813-1969-7948.

Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara atau denda Rp. 5.000.000.000.

Ditresnarkoba Polda Banten berkomitmen dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden RI.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive