Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Kamis, 14 November 2013

Didakwa Trafiking, Germo Belia NA Dijerat Ajukan Keberatan

Mucikari belia duduk di kursi pesakitan
SETELAH menunggu 5 bulan lamanya, NA (15), terdakwa mucikari belia ini akhirnya menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/11/2013)

Dengan menggenakan baju kaos berwarna ungu, NA terlihat seksama mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa penuntut Umum (JPU) Ririn Ariani dari Kejari Surabaya, meski sesekali dia menutupi wajahnya, agar bisa lolos dari pengambilan gambar oleh wartawan yang meliput.

Persidangan yang digelar secara tertutup dengan majelis hakim Suko Triyono ini berlangsung cukup singkat, dan tanpa terlihat keluarga korban yang datang dalam persidangan.

Dijelaskan JPU Ririn Ariani, terdakwa  NA didakwa melanggar  pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang (traficking). "Ancaman  hukumanya minimal tiga tahun penjara," Jelas  Ririn.

Diungkapkan Ririn, Terdakwa NA sendiri mengajukan keberatan atas dakwaannya. Yang sediannya akan di kemukakan dipersidangan  pekan depan, Ia akan mengajukan Eksepsi.

Perlu untuk diketahui, NA sempat menjadi sorotan publik di Surabaya,  lantaran sangat profesional dalam menjadi germo PSK ABG, padahal dia masih berusia 15 tahun atau masih SMP.

Sebelumnya dalam pengakuannya kepada penyidik, NA mengaku menjalankan bisnis esek-esek ini sendirian. Dia mencari pria hidung belang para pelanggannya dari tempat-tempat hiburan malam dan mal-mal yang ada di Surabaya.

Sebagian besar PSK yang dijualnya diketahui juga masih sebaya dengannya, rata-rata duduk di bangku SMP. Banderol masing-masing gadis bau kencur yang dilacurkan NA berkisar dari Rp 500 ribu sampai Rp 1,5 juta. (Komang)

Pelepasan Lomba Berburu Babi Hutan Oleh Kasdam V/Brawijaya

Kasadam lepas peserta lomba
KABARPROGRESIF.COM : Kasdam (Kepala Staf Kodam) V/Brawijaya Brigjen TNI Asma’i selaku Ketua Umum Pengprov Perbakin Jatim,  Selasa (12/11) melepas peserta lomba berburu Babi Hutan di Perbakin Jawa Timur.

Lomba berburu Babi Hutan tersebut dilaksanakan dalam rangka peringatan HUT Kodam V/Brawijaya ke-65 tahun 2013, yang berlangsung selama 6 hari, mulai tanggal 12 s.d. 17 November 2013, yang diikuti sekitar 227 dari anggota berburu Perbakin Jawa Timur. Dengan bekal senjata sebanyak 253 pucuk, peserta lomba akan berburu di hutan di wilayah Jawa Timur (Bondowoso, Mojokerto, Lumajang, Bojonegoro, Tuban, Lamongan, Situbondo, Probolinggo, Jember dan Madiun), tanpa wilayah hutan lindung.

Ketua panitia lomba berburu kali ini yaitu Eddy Yudhi Wahyu Nugroho, SH menyampaikan bahwa sasaran dari lomba ini adalah binatang Babi Hutan. Dari masing-masing peserta yang mendapatkan hasil buruannya akan di timbang, dan yang paling berat jumlah timbanganya maka dia adalah pemenangnya.

Dalam sambutannya Kasdam V/Brawijaya menyampaikan bahwa dalam berburu Babi Hutan perlu diperhatikan situasi dan kondisi masyarakat sekitar tempat pelaksanaan lomba sehingga keberadaan personil yang ikut lomba bisa memberi dampak positif terhadap masyarakat dalam memberantas Babi Hutan. Dampak positif itu bisa dirasakan langsung oleh Petani di sekitar hutan tersebut.

Disamping itu, jenderal bintang satu ini tak lupa mengingatkan peserta agar memperhatikan faktor keamanan baik keamanan personil maupun materiil serta berkoordinasi dengan aparat terkait setempat. Terutama untuk pemegang senjata agar memperhatikan keamanan dan keberadaan senjatanya, jangan sampai jatuh ke tangan orang lain dan digunakan tidak semestinya karena semakin maraknya peredaran senjata illegal yang beredar di Jawa Timur, pungkasnya. (*/arf)

BRIGIF-1 MARINIR GELAR SAFARI PENGAMANAN

Provos TNI AL  mendata kendaraan
KABARPROGRESIF.COM :  Dalam rangka mengurangi kerugian personel dan material, Brigif-1 Marinir menggelar safari pengamanan yang dilaksanakan di Kompi Falcon Yonif-3 Marinir Gedangan, Sidoarjo, Kamis, (14/11/2013).

Kegiatan safari yang dipimpin oleh Pjs Pasintel Brigif-1 Mar Mayor Marinir Inggit Dahana tersebut merupakan perintah langsung Komandan Brigif-1 Marinir Kolonel Marinir Markos, dengan sasaran para pengemudi di jajaran Brigade Infanteri-1 Marinir.

Materi yang disampaikan meliputi sopan santun berlalu lintas, berbagai macam bentuk pelanggaran lalu lintas dan sosialisai undang-undang lalu lintas no.22 tahun 2009.

Selain itu, juga dilaksanakan pengecekan kelaikan kendaraan yang ada di masing-masing batalyon yaitu kondisi ban, lampu, spion serta kelengkapan pengemudinya.

Sementara itu, Mayor Marinir Inggit Dahana mengatakan safari pengamanan tersebut dilaksanakan dalam rangka meminimalisir angka kecelakaan kendaraan di jajaran Brigif-1 Marinir, sehingga kerugian personel maupun material bisa dicegah.

Kegiatan safari, lanjutnya, dilaksanakan di tiga tempat yaitu di Yonif-5 Marinir, Yonif-1 Marinir dan di Yonif-3 Marinir untuk pengemudi Kima Brigif-1 Mar dan Yonif-3 Marinir. (*/arf)

Rabu, 13 November 2013

Selundupkan Sabu , Nasib WNA Singapura Ditukar Hukuman Seumur Hidup

Abdul Wahab Bin Taher
Akibat melakukan penyelundupan sabu seberat 6,5 Kg  dari singapura, Abdul Wahab Bin Taher, WNA asal Singapura ini diganjar hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya  yang diketuai Achmad Fauzi, Rabu (13/11/2013). Hukuman tersebut jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Bambang Sunardi dari Kejati Jatim yang sebelumnya menunutut 18 tahun penjara.

Terpidana paruh bayah yang tercatat tinggal  di Blok 407 Bedok North Ave 3#23-179 Singapura 460407 sangat terlihat santai, Meski  dia dipastikan bakal menghabiskan sisa hidupnya  di penjara. Dan oleh hakim, terpidana ini dinyatakan terbukti  bersalah karena memiliki 6,5 kilogram sabu-sabu. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009. "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim Fauzi di ruang Garuda PN Surabaya, Rabu (13/11/2013).

Selain menghukum badan selama seumur hidup, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar. Atas vonis tersebut, baik Jaksamaupun terpidana  berusia 64 tahun ini belum menentukan sikap,  Apakah akan menerima vonis ini atau melakukan upaya hukum.

Disinggung mengenai pertimbangan apa yang membuat JPU menuntut ringan terdakwa, Sunardi tidak dapat menjelaskan alasannya. Dia mengaku, tuntutan yang dibacakannya merupakan perintah dari atasan. "Saya hanya menjalankan perintah atasan. Mengenai pantas atau tidaknya terdakwa dituntut ringan, terserah persepsi dari pribadi masing-masing," imbuhnya.

Seperti diketahui, Abdul Wahab ditangkap 29 April 2013 lalu sekitar pukul 19.30 WIB di Bandara Internasional Juanda. Ia dibekuk oleh anggota Customs Narcotics Team (CNT) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda.

Petugas mengamankan terdakwa saat turun dari pesawat Silk Air, dengan nomor penerbangan MI 226 rute New Dehli (India) - Singapura - Juanda Surabaya. Saat diamankan, koper cokelat tua dan tas ransel cokelat
muda yang dibawa Ahmad Wahab ada narkoba jenis methamphetamin atau sabu-sabu (SS) dengan berat 6,5 kg.

Tertangkapnya terdakwa karena petugas mencurigai isi tas saat melewati mesin pendeteksi X-Ray. Sebab, dua ekor anjing pelacak yang berjaga mengendus-endus tas tersebut. Benar saja, setelah digeledak ditemukan barang terlarang berupa sabu-sabu. Sabu itu terbagi menjadi empat bagian yang dibungkus dengan aluminium foil dan plastik.

Bungkusan itu dibuat sepipih mungkin untuk mengelabuhi petugas. Barang itu ditempelkan di dinding-dinding koper dan tas ranselnya. Dengan modus seperti itu, diduga, aksi Abdul Wahab didalangi sindikat narkoba
internasional yang memanfaatkan pria paroh baya untuk mengelabui petugas bandara. (Komang)

Belum Sempat Bebas, Sucipto Ditahan Lagi

Sucipto
MAJELIS hakim Tipikor Surabaya, Musthofa usai persidangan  langsung mengeluarkan penetapan penahanan terkait akan bebasnya Mantan Dirut PD Pasar Surya (PDPS), Sucipto dari Lapas Sukamiskin pada 18 November 2013 mendatang dengan alasan mempersingkat waktu dan mempermudah jalannya proses persidangan.

Kami mengeluarkan surat penetapan penahanan dan memerintahkan kepada JPU agar para terdakwa ditahan di Kejaksaan Perak mulai 18 November- 18 Desember mendatang," kata Musthofa sebelum menutup sidang, Rabu (13/11/2013).

Usai sidang, Sucipto yang tidak didampingi Penasihat Hukum saat dimintai komentar menyerahkan sepenuhnya kepada persidangan. "Saya terima saja apa dikasih penasihat hukum atau tidak oleh Majelis Hakim. Atau saya ditahan di penjara Perak atau manapun saya pasrah. Keinginan saya cuma agar kasus ini segera selesai," katanya sambil buru-buru naik mobil.

Hingga kini, Sucipto masih menjalani hukuman setelah divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Juli 2012 lalu.

Sedangkan Soesantyo, divonis 5 tahun penjara, dan masih melakukan upaya hukum, sehingga masih tetap tinggal di Rutan Medaeng. Saat itu, keduanya tersangkut kasus korupsi proyek fiktif revitalisasi Pasar Gayungsari sebesar Rp 2,419 miliar.

Dalam korupsi keduanya, Sucipto dan Soesantyo dinilai  merugikan negara senilai Rp 2.029.082.230 miliar. Mereka mempergunakan penggunaan dana kas PD Pasar Surya yang dicairkan untuk mengurus perkara. Yakni, ketika mereka terlilit kasus penyalahgunaan pajak. Hal itu diketahui dari  hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jatim, yang menemukan  36 pengeluaran janggal.    

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI no 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHP pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Komang)

Lagi, Eks Dirut PD Pasar Surya Diadili

Sucipto
DIREKTUR Utama (DIRUT) Perusahan Daerah Pasar Surya (PDPS) Surabaya, Sucipto  kembali diduduk sebagai pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda.

Pria yang telah menyandang status terpidana di rutan Sukamiskin Jawa Barat akibat dihukum 3 tahun penjara dan direncanakan akan menghirup udara bebas pada 18 November 2013 mendatang , kembali menjalani persidangan  akibat kembali melakukan korupsi di tubuh PD Pasar Surya senilai Rp 2.029.082.230 miliar.

Aliran dana haram itu di 'embat' Sucipto untuk membiayai perkara,  saat  terlilit kasus penyalahgunaan pajak. Hal itu ditegaskan Jaksa Erick Ludhfiansyah dalam persidangan yang digelar Rabu (13/11/2013). "Dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jatim, ditemukan 36 pengeluaran janggal," jelas Jaksa yang bertugas di Kejari Tanjung Perak.

Selain menjerat Sucipto, kasus ini juga menjerat Direktur Administrasi dan Keuangan PDPS,  Soesantyo (disidang terpisah) yang sebelumnya dihukum 5 tahun penjara oleh hakim Tipikor Surabaya, namun hukuman itu dilawan dengan melakukan upaya hukum kasasi.

"Pada bulan Februari-September 2011 di kantor PD Pasar Surya Manyar Kertoarjo, terdakwa bersama mantan Direktur Administrasi dan Keuangan Soesantyo melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri dengan jalan melakukan korupsi," jelas Erick.

Atas perbuatannya, Sucipto dijerat pasal 3 jo pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI no 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHP pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Komang)

Korupsi Bank Jatim, Hakim Perintahkan Jaksa Segera Hadirkan Saksi Kunci



Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai M Yappi meminta supaya jaksa Hasan Effendi segera menghadirkan  bos PT Cipta Inti Parmindo (CIP) Yudi Setiawan ke Pengadilan Tipikor pada persidangan atas enam tersangka direktur CV abal-abal yang terlibat kasus dugaan pengajuan kredit fiktif Bank Jatim sebesar Rp 52,3 miliar digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Alasan hakim untuk menghadirkan Yudi yang juga tersangka dalam korupsi Bank Jatim ini lantaran kehadiran Yudi sangat dibutuhkan, untuk mengetahui aliran dana dari pengajuan kredit di Bank Jatim Cabang HR Muhammad.

"Dia itu saksi kunci, tak hanya untuk enam terdakwa ini tapi juga terdakwa lain terkait kasus Bank Jatim," paparnya kepada wartawan, Selasa (12/11/11).

Pihaknya sudah meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus ini untuk menghadirkan Yudi Setiawan di Pengadilan Tipikor. Pihaknya memberi waktu dua minggu lagi untuk mendatangkan Yudi ke Surabaya. "Kami minta hadir. Tapi kalau jaksa tak bisa menghadirkan, ya apa boleh buat," tegas Yappi.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi menuturkan, pihaknya memang diminta majelis hakim menghadirkan Yudi. Sesuai rencana, maka ada 4-5 saksi yang dihadirkan minggu depan. Kemungkinan, salah seorang diantaranya adalah Yudi Setiawan. "Kami memang usahakan hadir. Sedangkan saksi yang lain adalah empat analis Bank Jatim," terangnya.

Dalam sidang perdana itu, keenam terdakwa itu disidang secara bergantian. Keenam tersangka ini merupakan anak buah Direktur PT Cipta Inti Parmindo (CIP) Yudi Setiawan, yang jadi kunci utama kasus Bank Jatim dan Bank Jabar dan Banten (BJB). Adapun keenam tersangka yang jadi direktur di tiap CV itu adalah Hery Triyatna di CV Aneka Karya Prestasi, Adi Surono di CV Cipta Pustaka Ilmu, Mochammad Kusnan di CV Aneka Pustaka Ilmu, Mohammad Setiawan di CV Bangun Jaya, Rachmat Anggoro di CV Media Sarana Pustaka, dan Wimbo Handoko di CV Kharisma Pembina Ilmu.

Dari dakwaan yang ada, keenam tersangka yang juga anak buah Yudi Setiawan ini diajak membentuk CV dan dijadikan direktur. Padahal, sebelum jadi direktur di CV-CV itu, mereka adalah sopir dan pegawai biasa/serabutan. Begitu menjadi direktur di CV-CV itu, pengajuan kredit pun diajukan ke Bank Jatim Cabang HR Muhammad. Namun CV-CV itu hanya dijadikan pemohon pencairan kredit saja, karena sebenarnya CV-CV ini tak ada proyek. Mereka tak tahu bahwa CV yang dibentuk ini tak ada proyek. Hanya saja, mereka terlibat dalam kasus ini karena enam tersangka ini diajak untuk menjadi direktur di enam CV itu.

Dengan begitu, maka keenam tersangka ini akan dikenai jeratan UU Pemberantasan Tipikor pasal 2 ayat (1) untuk dakwaan primer dan pasal 3 ayat (1) untuk subsidair. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya. (Komang)

Terancam 20 Tahun, Enam Koruptor Bank Jatim Nolak Didampingi Pengacara

MESKI terancam 20 tahun penjara, namun Enam terdakwa Direktur fiktif yang terlibat kasus pengajuan
Kredit fiktif Bank Jatim Senilai Rp 52,3 miliar terlihat tidak didampingi pengacara, hal itu terlihat dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda Sidoarjo secara bergantian.

Keenam tersangka koruptor ini  merupakan anak buah Direktur PT Cipta Inti Parmindo (CIP) Yudi Setiawan, yang jadi kunci utama kasus Bank Jatim dan Bank Jabar dan Banten (BJB). Adapun keenam tersangka yang jadi direktur di tiap CV itu adalah Hery Triyatna di CV Aneka Karya Prestasi, Adi Surono di CV Cipta Pustaka Ilmu, Mochammad Kusnan di CV Aneka Pustaka Ilmu, Mohammad Setiawan di CV Bangun Jaya, Rachmat Anggoro di CV Media Sarana Pustaka, dan Wimbo Handoko di CV Kharisma Pembina Ilmu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejari Surabaya menjelaskan, ada 90 lembar berkas dakwaan yang dibacakan pada enam terdakwa itu. "Para terdakwa disidang secara bergantian. Total proses sidang perlu waktu 30 menit," jelasnya menjawab Surya di Pengadilan Tipikor, Selasa (12/11/).

Dari dakwaan yang ada, keenam tersangka yang juga anak buah Yudi Setiawan ini diajak membentuk CV dan dijadikan direktur. Padahal, sebelum jadi direktur di CV-CV itu, mereka adalah sopir dan pegawai biasa/serabutan. Begitu menjadi direktur di CV-CV itu, pengajuan kredit pun diajukan ke Bank Jatim Cabang HR Muhammad. Namun CV-CV itu hanya dijadikan pemohon pencairan kredit saja, karena sebenarnya CV-CV ini tak ada proyek. Mereka tak tahu bahwa CV yang dibentuk ini tak ada proyek. Hanya saja, mereka terlibat dalam kasus ini karena enam tersangka ini diajak untuk menjadi direktur di enam CV itu.

Dengan begitu, maka keenam tersangka ini akan dikenai jeratan UU Pemberantasan Tipikor pasal 2 ayat (1) untuk dakwaan primer dan pasal 3 ayat (1) untuk subsidair. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya.

Usai membaca berkas dakwaan, majelis hakim yang diketuai H Yapi menanyakan apakah terdakwa akan mengajukan eksepsi, dan ditolak karena tak ada kuasa hukum. "Ini nanti apakah terdakwa akan mengajukan kuasa hukum sendiri atau ditunjuk ?" tanya H Yapi.

Keenam terdakwa pun kompak menjelaskan bahwa mereka memahami isi dakwaan sehingga langsung pada materi persidangan. Mereka pun meminta majelis hakim menunjuk kuasa hukum bagi terdakwa. "Kami minta ditunjuk kuasa hukum oleh hakim," terang Hery Triyatna.

Dengan begitu, maka pada sidang berikutnya, keenam terdakwa baru didampingi kuasa hukum prodeo.

Untuk diketahui, beberapa tersangka lain dalam kasus pembobolan Bank Jatim Cabang HR Muhammad telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada Juni lalu. Itu adalah mantan Kepala Cabang Bank Jatim HR Muhammad, Bagoes Prayogo, dan penyelia Bank Jatim, Toni Bahrawan. Mereka divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara pada Juni lalu. Satu lagi tersangka, Carolina Gunadi, yang tak lain adalah mantan istri Yudi Setiawan, sudah memulai proses persidangan di Pengadilan Tipikor Juanda, dan disusul empat analisis Bank Jatim pada Selasa (8/10) lalu. (Komang)

Putusan Kasasi Korupsi Lapter


Ratna Ani Lestari


Dianggap Sesat , Ratna Klarifikasi Ke MA


MANTAN Bupati Banyuwangi, Ratna Ani Lestari terus melakukan upaya untuk mendapatkan kejelasan tentang status  hukuman yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadap dirinya. Ia mengajukan permohonan klarifikasi tentang Petikan Putusan Kasasi dengan No Perkara : 1589 K/Pid.Sus/2013.

Putusan Hakim MA yang diketuai majelis hakim Artidjo Alkotsar beranggotakan MS. Lumme dan Leopold Luhut Hutagalung pada 7 Oktober 2013 lalu telah  mengeluarkan putusan yang kotradiktif.

Pada petikan putusan pertama tertulis  mengadili mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi yakni  terdakwa Ratna Ani Lestari. Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PT Surabaya Nomor 33/Pid Sus/ TPK/2013/PT Sby tanggal 29 Mei 2013 yang mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya No 62/Pid.Sus/2012/PN Sby tanggal 11 Pebruari 2013.

Sementara petikan putusan kedua tertuang mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Ratna Ani Lestari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut.

Menghukum agar terdakwa dijatuhi hukuman selama sembilan tahun denda Rp. 500.000.000. ”Sebagai pencari keadilan dengan adanya informasi simpang siur seperti ini kami sangat dirugikan,” ungkap Rakhmat Santoso, selaku kuasa hukum Ratna, selasa (12/11/2013)

Dijelaskan dia, pada tanggal 7 Oktober 2013, Perkara No. 1589/Pid.sus/2013 telah diputus dalam rapat permusyawaratan majelis yang memeriksa. ”Pada tanggal 8 Oktober 2013, kami membuka situs resmi Mahkamah Agung pada Direktori Putusan dengan hasil amar putus kabul,” ucapnya.Dari informasi tersebut, Rakhmat menyimpukan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut telah mengabulkan permohonan kasasi Ratna. Karena pihaknya selaku pemohon kasasi satu-satunya yang meminta agar terdakwa dinyatakan bebas.

Yang membuat tidak jelas, putusan hukuman itu telah di beritakan di salah satu harian nasional pada 8 Oktober 2013, padahal putusan baru dibacakan 7 Oktober 2013 dan dimuat di Direktori Putusan Mahkamah Agung dengan status Amar Putus : Kabul.”Berarti Informasi resmi website MA tidak lebih valid dari informasi media,” keluhnya.

Yang dipertanyakan Rakhmat tersebut,  apakah direktori putusan pada website resmi MA tersebut masih dapat dijadikan pedoman untuk dijadikan rujukan bagi para pencari keadilan, yang ingin mendapatkan informasi  cepat akurat dan transparan, atau hanya pada perkara Ratna saja yang syarat akan kepentingan politis. Dengan banyaknya lawan- lawan politik Ratna yang tidak suka untuk dibebaskan sehingga hal tersebut kemudian dapat mengacaukan system informasi yang selama ini kita kenal akurat dan selalu menjadi rujukan awal bagi para Pencari keadilan.”Sudah terjadi informasi yang menyesatkan, untuk menghindari kesimpangsiuran dan image negative, MA wajib segera memberikan klarifikasi untuk memperjelas permasalahan atas ketidakjelasan putusan ini,” tandasnya. (Komang)

Rusak Pagar Tanah, Sekretaris Hanura Jatim Diadili


Sekretaris Partai Hanura Jatim, Sudjatmiko
BPN Nyatakan Tanah Milik William

GARA-gara ingin menguasai lahan tanah  milik William, warga Graha Family Surabaya dengan cara merusak pagar batas tanah di kawasan tambak langon, Sekretaris Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Jatim Sudjatmiko diadili  sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam persidangan yang digelar,  Selasa (12/11/2013), Jaksa Erick Ludhfiansyah dari Kejari Tanjung Perak  menghadirkan saksi Bambang Budiono, ketua Biro Hukum DPD Hanura Jawa Timur sekaligus tim penerima kuasa dari ahli waris, dan saksi dari BPN yakni  Herman Prasetyo

Saksi Bambang Budiono yang awalnya di harapkan  Jaksa Erick  akan membuka tabir hitam Sudjatmiko berbuah simalakama, pasalnya, Bambang yang merupakan saksi BAP ini malah terkesan membelok dari BAP. Kesaksian ketua Biro Hukum DPD Hanura Jatim ini terkesan malah meringankan  terdakwa Sudjatmiko.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Dewa Made Suyatna, Saksi Bambang menyatakan saat kejadian dirinya bertugas melakukan pengawasan di lapangan. Saat itu terdakwa bersama 10 orang lainnya memasang spanduk sebagai bentuk protes atas pematokan yang dilakukan saksi pelapor William yang mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya." Saat memasang spanduk, tidak ada pencabutan ataupun pengrusakan patok yang dipasang saksi pelapor. Terdakwa dan lainnya hanya membongkar seng yang dipasang sebagai pagar di
lokasi," ujar Bambang di ruang sidang Kartika 1 PN Surabaya.

Patok yang dipasang saksi pelapor tersebut lanjut saksi kurang lebih  bertuliskan tanah ini milik William berdasarkan sertifikat nomor dan seterusnya.  " Patok tersebut masih terpasang meskipun terdakwa dan lainnya memasang spanduk di lokasi," ujar saksi.

Saat pemasangan spanduk pun lanjut saksi, ada pengamanan yang dilakukan pihak keamanan yakni dari kepolisian dan dari marinir." Petugas tidak melakukan pencegahan terhadap pembongkaran tersebut. Petugas datang sebelum seng dibongkar," tambahnya.

Setelah seng diambil, oleh polisi seng tersebut disuruh menumpuk yang selanjutnya diambil oleh anak buah pelapor (William).

Terkait alasan terdakwa melakukan pembongkaran seng dan pemasangan spanduk di lokasi kejadian juga diketahui oleh saksi yakni karena membela ahli waris yang memiliki legal standing seperti petok D dan bukti-bukti kepemilikan lainnya." Saya pernah diajak ke notaris dan semua data yang dimiliki ahli waris ternyata benar, memiliki legal standing sebgai ahli waris pemilik tanah," ujar saksi.

Saksi juga mengakui sebelum melakukan pembongkaran seng, pihak terdakwa sudah berkoordinasi dan melakukan pertemuan dengan Kapolsek Asemrowo Kompol Dolli, Kapolsek Bubutan Kompol sitanggang, dan Kapolsek Krembangan Kompol Suparto.Saksi mengakui yang melakukan pembongkaran seng dan pemasangan spanduk bukan hanya terdakwa. Namun juga dilakukan banyak orang untuk membela ahli waris." Tapi yang diproses di kepolisian hanya terdakwa, yang lain cuma diperiksa saja di kepolisian," ungkap saksi.

Berbeda dengan keterangan yang disampaikan petugas BPN, Herman Prasetyo yang mengungkap fakta keberadaan sertifikat hak milik atas nama Emy Kristianto dan William.

Dihadapan majelis hakim, petugas BPN bertubuh lencir itu  menyatakan, pengajuan sertifikat atas nama Emy Kristianto dan William ini dilakukan sejak Desember 2009." Karena ada pelebaran jalan, luas lahannya jadi berkurang," ujar Herman

Selain itu, dalam catatan BPN tidak adanya surat keberatan dari pihak manapun atas penerbitan sertifikat atas nama Emy dan William tersebut.

Herman menjelaskan,  riwayat pemilik lahan tersebut tercatat bahwa pemegang awal adalah Tami, kemudian tahun 1985 beralih ke H Toriq yang kemudian di tahun yang sama beralih ke Sutarno Susetyo, tahun 2001 beralih Salib Trimo dan 2002 Franky Sinatra.

Terpisah, menurut Rahmanu Wijaya SH,MH selaku kuasa hukum William (saksi pelapor) menyesalkan keterangan yang di sampaikan saksi Bambang dalam persidangan, pasalnya dari keterangannya tersebut tak satupun sesuai dengan fakta yang terjadi."Yang patut dipertanyakan adalah siapa terdakwa dan punya kewenangan apa kok mengaku menjadi kuasa hukum ahli waris dan mensomasi klien saya. Bahkan terdakwa memberi  mandat kepada saksi Bambang untuk menggaji marinir untuk datang ke lokasi, kemudian melakukan tindakan pembersihan yang tidak lain menghancurkan barang milik klien saya,"terang Rahmanu.

Terkait keterangan saksi Bambang yang menyatakan melihat langsung kejadian pembokaran tersebut lantaran dirinya bertugas melakukan pengawasan di lapangan dan peranan terdakwa dianggap membela ahli waris yang memiliki legal standing seperti petok D dan bukti-bukti kepemilikan lainnya.

Terdakwa  menurut Rahmanu, keterangan tersebut sangat tidak beralasan."Ketika berbicara mandat, maka harus dijelaskan atribusi yang dimiliki pemberi mandat, terbukti bahwa terdakwa menyuruh saksi agar mencari orang untuk menghancurkan. Barang milik klien saya yang dibahasakan sebagai pembersihan, kalau terdakwa beragumen membela ahli waris yang punya hak, dalam persidangan tadi dibuktikan, bahwa putusan kasasi yang katanya terdakwa menyatakan ahli waris yang berhak ternyata hanya putusan pidana yang tentu sama sekali tidak menyatakan kepemilikian," urai Rahmanu.

Sementara , menurut H Akhmad Zainuddin Fuad SH yang juga kuasa hukum William, keterangan yang di sampaikan petugas BPN sudah membuktikan, jika tanah tersebut benar benar milik kliennya."BPN saja sudah mempertegas tanah itu milik Pak William dibuktikan dari sertifikat dan catatan BPN, kalau terbitnya sertifikat atas nama klien kami tidak pernah ada keberatan dari pihak manapun.

Seperti diketahui,  Sudjatmiko terancam hukumam Lima tahun penjara lantaran diduga melakukan perusakan lahan milik orang lain.

Dakwaan JPU menyebutkan, dalam kasus ini, Pria yang saat ini maju menjadi caleg DPRD Jatim Daerah Pemilihan (Dapil)  VII (Pacitan,  Ponorogo, Terenggalek, Magetan,  Ngawi) diadili atas laporan polisi yang dibuat oleh William asal warga Graha Family, Surabaya

Dia dituduh melakukan perusakan dengan menyuruh beberapa orang, akibat perbuatanya dia dijerat JPU dengan pasal 170 tentang perusakan.

Sebelumnya, saksi pelapor William menjelaskan bahwa pada April lalu terdakwa tidak pernah menanggapi tentang perusakan pagar seng di lahan yang terletak di Tambak Langon, Surabaya.

Karena somasi yang dilayangkannya tidak digubris sama sekali, William akhirnya memutuskan melaporkan  Sudjatmiko ke kantor polisi. (Komang)

Selasa, 12 November 2013

Kejari Masih Teliti Berkas Dokter Gadungan Wonokromo

Kasi Pidum, Yudhi Ismono
Kejaksaan  Negeri (Kejari) Surabaya masih melakukan penelitian Berkas perkara praktek spesialis kebidanan dan kandungan palsu dengan tersangka sepasang suami istri yang tinggal dikawasan Jl. Pulo wonokromo Surabaya Hari Prayogo (56) dan istrinya bernama Lucia Sudiarti (48).

Menurut Kasi Pidum Kejari Surabaya menyatakan, pihaknya sudah menerima berkas perkara kasus ini sekitar seminggu lalu dan telah menunjuk jaksa peneliti guna meneliti berkas perkara.

" Kami tunjuk Suseno sebagai Jaksa penelitinya, nantinya dia  yang akan meneliti kelengkapan berkas," jelas Judhy, Selasa (12/11/2013) diruang kerjannya.

Mantan Kasipidum Kejari Denpasar ini belum dapat  memastikan kapan perkara dokter gadungan itu akan disidangkan.  karena masih belum mengetahui apakah berkas dikembalikan ke penyidik atau telah sempurna ." Tunggu saja, Masih kami teliti, ," ujar Judhy.

Seperti diketahui, Dalam melakukan  aksinya Pelaku Hari yang berprofesi sebagai paranormal dan Lucia yang bekerja sebagai Ibu rumah tangga tersebut telah berhasil menipu 375 orang korban.

Praktek gadungan itu dilakukan keduanya sejak tahun 2011, satu diantara korbannya yang bernama Dwi S (36) warga Jl. Pandugo Surabaya, yang telah 9 tahun tak kunjung memiliki keturunan ini, datang ke tempat praktek sang dokter gadungan di kawasan Pulo Wonokromo Surabaya.

Kemudian korban mengikuti program ingin memiliki anak dengan cara operasi seccara medis dengan biaya Rp 2 juta setiap kali operasi dan menerima resep serta obat penyubur kandungan dari tersangka.

Setelah korban selesai diperiksa, korban tidak kunjung hamil malah terjadi penambahan berat badan sekitar 22 kg dengan kondisi perut membesar layaknya orang hamil.

Tapi setelah di USG, korban dinyatakan tidak hamil sehingga merasa ditipu dan melapor ke Polsek Wonokromo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasutri yang telah ditetapkan sebagai  tersangka ini akan dijerat dengan UU Kesehatan Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan atau Pasal 77 dan pasal 78 UU RI No. 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran."ancaman hukumannya  5 tahun penjara,” tegas Judhy. (Komang)

Selamatkan Masa Depan Anak di Kawasan Lokalisasi

Deklarasi Surabaya bebas prostitusi




 

KABARPROGRESIF.COM : Orang tua yang tinggal di kawasan lokalisasi di Kota Surabaya, diminta untuk memperhatikan masa depan anak-anak mereka. Pertumbuhan dan masa depan anak-anak harus menjadi prioritas di atas segalanya, termasuk urusan perut. 

Harapan tersebut disampaikan Walikota Surabaya, Ir Tri Rismaharini MT ketika membuka acara deklarasi Surabaya bebas prostitusi di Taman Bungkul, Minggu (10/11). Kegiatan yang digelar bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan ini juga dihadiri ratusan elemen masyarakat yang mendukung kampanye Surabaya bebas prostitusi. 

Ikut hadir Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya, Supomo dan Kabag Humas Pemkot Surabaya, Muhamad Fikser. “Masa depan anak-anak harus jadi prioritas. Orang tua jangan hanya memikirkan perut saja tetapi merugikan anak-anak,” tegas Walikota Risma.

Dijelaskan Walikota Risma, permasalahan lokalisasi seperti Dolly adalah masalah klasik yang selalu mengiringi walikota Surabaya yang menjabat pada setiap periode. Termasuk juga permasalahan social lainnya seperti trafficking (perdagangan anak). Menurut walikota, permasalahan sosial tersebut memiliki benang merah dengan daerah lokalisasi.“Ketika saya datang ke sekolah yang dekat dengan lokalisasi, ada kecenderungan anak-anaknya tatapan matanya kosong dan tanpa semangat. Anak-anak ini kan dekat dengan praktik seks bebas. Mereka harus diselamatkan,” sambung walikota.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memang serius melakukan rehabilitasi terhadap wilayah lokalisasi. Sejauh ini, sudah ada tiga lokalisasi yang sudah ditutup. Yakni lokalisasi Tambakasri, Klakah Rejo, dan juga Dupak Bangunsari. Ke depannya, Pemkot Surabaya berencana menutup lokalisasi Sememi pada Desember 2013 mendatang.  Dan pada 2014 mendatang, Pemkot Surabaya juga akan melakukan rehabilitasi terhadap kawasan lokalisasi Jarak dan Dolly.

Walikota mengarisbawahi bahwa rehabilitasi lokalisasi di Surabaya harus dilakukan. Khusus untuk rehabilitasi lokalisasi Dolly, Walikota Risma menyebut sedang melakukan persiapan matang. Menurutnya, persiapannya harus lengkap karena kawasan lokalisasi Dolly luas dan bahkan disebut-sebut sebagai lokalisasi terbesar di kawasan Asia Tenggara. Sekarang, walikota sudah menginstruksikan kepada dinas-dias terkait untuk siap bergerak.“Karena tidak ada gunanya Surabaya bersih, indah dan tamannya banyak tetapi masih ada masalah social seperti Dolly. Karena itu, saya tidak akan menyerah,” sebut walikota.

Terkait mau diapakan kawasan Dolly setelah direhabilitasi nanti, walikota menegaskan bahwa Pemkot akan menjadikan area lokalisasi yang berada di tengah kota ini sebagai sub distrik unit pengembangan. Walikota meyakinkan agar warga yang tinggal di sekitar lokalisasi Dolly, tidak khawatir dengan adanya rencana rehabilitasi yang dilakukan Pemkot Surabaya. Mantan kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Surabaya ini mencontohkan warga di kawasan lokalisasi Dupak Bangunsari yang awalnya sempat tidak setuju dengan penutupan, kini merasakan dampak positifnya.“Warga di sekitar Dolly ndak usah bingung. Lihat warga di Dupak Bangunsari, sekarang produk UKM mereka sudah sampai luar negeri. Saya juga
terkejut. Kalau ada niat baik, Tuhan pasti bantu,” sambung walikota Risma.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, Supomo, mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan kajian bagaimana rehabilitasi Dolly tersebut akan dilakukan. Utamanya tentang bagaimana warga yang terkena dampak langsung secara ekonomi dan social imbas rehabilitasi tersebut. Dinsos akan melakukan pemberdayaan agar warga sekitar lokalisasi tidak terlalu berat merasakan dampak rehabilitasi. Dia mencontohkan lokasi eks lokalisasi di Klakah Rejo yang kini dialihfungsikan untuk bangunan Sport Center, sekolahan dan taman.“Ini kan program kasih sayang. Untuk Dolly belum tahu nanti akan dibangun apa karena kajian di Bappeko masih belum turun. Tetapi yang jelas, prinsip kami, Dolly yes, prostitusi No. Keinginan ini didukung oleh elemen masyarakat seperti organisasi kemasyarakat (Ormas) keagamaan, Ormas kepemudaan, dan juga kemahasiswaan,” jelas Supomo.

Diakui Supomo, transformasi lokalisasi Dolly tidak akan mudah. Tetapi, aturannya sudah jelas bahwa tiap bangunan di Kota Surabaya dilarang digunakan untuk tempat asusila. Dan Pemkot Surabaya disebutnya memiliki fungsi regulator, melihat ada area di Surabaya yang masih harus ditata kembali. “ Prinsipnya, kita selamatkan generasi masa depan, itu lebihutama daripada kita terus berargumentasi. Kita tahu, penanganan Dolly harus lebih cermat dan teliti. Dan kita sudah melakukan sosialisasi, tidak hanya melalui diskusi juga deklarasi ini. Tentunya juga dengan bantuan pemberitaan dari teman-teman media,” imbuh mantan Camat
Kenjeran ini.(*/arf)