Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Rabu, 05 Desember 2018

KPK Tahan Sekda Dumai dan Pengusaha Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jalan di Bengkalis


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun anggaran 2013-2015.

Kedua tersangka itu adalah Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir (MNS) dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar (HOS).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penahanan akan dilakukan selama 20 hari. Keduanya ditahan di rutan yang berbeda.

" KPK melakukan penahanan 20 hari pertama terhadap dua tersangka di kasus Bengkalis, yaitu MNS ditahan di (Rutan) Guntur dan HOS ditahan di Rutan Salemba," ujar Febri, Rabu (5/12).

Dalam kasus dugaan korupsi di Bengkalis, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.

Keduanya diduga terlibat dakam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun 2013-2015.

Sekda Dumai ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis Tahun 2013-2015 sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) saat proyek tersebut berlangsung. (rio)

Adies Kadir Tegaskan Slogan Bhineka Tunggal Ika Harus Menjadi Pemersatu


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dr Ir H Adies Kadir SH M Hum, menggelar sosialisasi empat pilar MPR-RI di Rumah Makan Onoroso, Kecamatan Rungkut, tepatnya di Jalan Rungkut Asri Tengah IV No. 02, Surabaya.

Kegiatan yang dihadiri warga, anggota Banser dan tokoh masyarakat di wilayah Rungkut ini berlangsung interaktif. Warga turut menyayangkan maraknya prilaku diskriminasi dan anti keberagaman yang ada di masyarakat.

“Isu paling ramai saat ini adalah adalah perihal sulitnya warga masyarakat menghadapi perbedaan. Harapan kita saat ini warga dapat mampu mengimplementasikan kebhinekaan serta perbedaan yang telah ada sejak zaman dulu,” ujar Wakil Ketua MKD DPR  RI.

Adies Kadir yang merupakan warga Surabaya ini mengaku jika hal ini sangat mendapat perhatian khusus dari masyarakat.ia berharap hal itu tak terjadi di masyarakat Surabaya khususnya warga Kecamatan Rungkut.

“ Menerima perbedaan itu wajib. Slogan Bhineka Tunggal Ika harus mampu menjadi pemersatu. Perbedaan bisa menjadi pemersatu. Bukan pemecah belah,”, terang Sekjen DPP Ormas MKGR.

Hadi Susanto salah satu tokoh masyarakat yang hadir dengan tegas menyatakan dukungan penuh langkah Adies Kadir dalam upaya menyatukan masyarakat.

"Terimakasih atas kehadirannya. Saya mewakili warga berterimakasih mau berkenan hadir. Dan terus megutarakan persatuan di masyaratat. Kami berharap bapak Adies mau memberikan semangat kepada kami untuk terus berkarya dan berbakti pada Bangsa Indonesia, dan kami mendukung penuh  Pak Adies Kadir," ujar Hadi.

Warga juga sangat berharap, agar sosialisasi empat pilar harus dilaksanakan dan dimaksimalkan oleh anggota MPR RI. Hal itu sebagai bukti keseriusan dan komitmen untuk menerapkan fungsi 4 pilar dalam birokrasi selaku kapasitas sebagai wakil rakyat.

Dengan dilaksanakannya fungsi 4 pilar di depan masyarakat ada beban moril tersendiri apabila akan bertindak tidak sesuai dengan pilar kebangsaan. Empat pilar berbangsa dan bernegara tidak hanya dikhususkan untuk masyarakat tetapi juga diterapkan melalui sikap diri sendiri agar menjadi teladan bagi masyarakat di sekitarnya.

Sebab, banyak yang sudah mulai terlupakan oleh negara ini, warga hanya membutuhkan keamanan dan kesejahteraan dalam kehidupan sehari – hari. Di samping melakukan sosialisasi MPR ke masyarakat, harus ada tindakan yang riil agar masyarakat tidak merasa ditinggal oleh negara.

Di samping itu, Penataran P4 juga diusulkan untuk diterapkan kembali. Hal ini disebabkan saat ini nilai-nilai Pancasila tidak terlihat lagi menjiwai perilaku masyarakat. Sekarang ini tidak terlihat lagi semangat gotong royong, kebersamaan dan tenggang rasa diantara unsur dan elemen masyarakat Indonesia. Seperti sering terjadi kerusuhan dan tindak pelanggaran hukum di masyarakat. (arf)

Perantara Suap Setnov, Made Oka Masagung Divonis 10 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Pengusaha Made Oka Masagung divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Made Oka juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/12/2018).

Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Made Oka tidak mendukung pemerintah yang gencar memberantas korupsi.

Selain itu, korupsi adalah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Oka juga dinilai tidak maksimal memberikan pengakuan, sehingga masih banyak yang ditutupi.

Made Oka terbukti menjadi perantara uang suap untuk mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto.

Made Oka terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun 2011-2013.

Awalnya, Konsorsium PNRI yang memenangkan lelang proyek e-KTP tidak mendapatkan uang muka.

Untuk itu, sejumlah pengusaha dalam Konsorsium PNRI yakni, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Johannes Marliem, Anang Sugiana Sudihardjo dan Paulus Tannos melaporkannya kepada Setya Novanto.

Atas laporan tersebut, Novanto menyampaikan akan memperkenalkan Made Oka untuk mengatasi pendanaan pelaksanaan proyek.

Setelah pertemuan itu, Novanto memperkenalkan Made Oka kepada Paulus Tannos di rumah Novanto.

Dalam kesempatan itu, Made Oka menyanggupi untuk membantu. Selain itu, Novanto meminta Made Oka untuk menerima fee dari konsorsium.

Selanjutnya, sesuai kesepakatan di antara pengusaha pada 14 Juni 2012, fee untuk Novanto dikirimkan melalui Made Oka.

Made Oka menyalahgunakan kedudukannya sebagai pemilik OEM Investment Pte.Ltd menerima fee sejumlah 1,8 juta dollar Amerika Serikat.

Uang tersebut berasal dari Johannes Marliem, salah satu penyedia produk biometrik merek L-1 melalui rekening OEM Investment, Pte. Ltd pada OCBC Center Branch Nomor Rekening 501029938301 dengan underlying transaction “software development final payment”.

Made Oka kembali menerima uang fee untuk Setya Novanto dari Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang S Sudihardjo sejumlah 2 juta dollar AS.

Penyerahan melalui rekening pada Bank DBS Singapura Nomor 0003-007277-01-6-022 atas nama Delta Energy Pte.Ltd yang juga merupakan perusahaan milik Made Oka.

Transaksi disamarkan dengan perjanjian penjualan saham sebanyak 100.000 lembar milik Delta Energy di Neuraltus Pharmaceutical Incorporation, suatu perusahaan yang berdiri berdasarkan hukum negara bagian Delaware, Amerika Serikat.

Selain itu, Made Oka juga mengirimkan sebagian uang dari Johannes Marliem kepada keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, melalui rekening milik Muda Ikhsan Harahap di Bank DBS Nomor Rekening 017-4-090023 sejumlah 315,000 dollar AS.

Uang-uang yang diterima oleh Setya Novanto dari Made Oka dan Irvanto, jumlahnya mencapai 7,3 juta dollar AS.

Selain Novanto, perbuatan Made Oka dan Irvanto telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi.

Perbuatan yang dilakukan bersama-sama itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Made Oka terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  (rio)

Keponakan Setya Novanto Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Kasus e-KTP


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengdilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto itu juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (5/12/2018).

Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Irvan tidak mendukung pemerintah yang gencar memberantas korupsi. Selain itu, korupsi adalah kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.

Irvanto juga dianggap tidak maksimal memberikan pengakuan, sehingga masih banyak yang ditutupi.

Irvanto terbukti merekayasa proses lelang dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Irvanto juga terbukti menjadi perantara suap untuk sejumlah anggota DPR RI.

Irvanto dinilai secara langsung maupun tidak langsung, turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam pengadaan e-KTP.

Menurut hakim, Irvanto menghadiri pertemuan dengan orang-orang yang selanjutnya disebut Tim Fatmawati.

Pertemuan itu dalam rangka memenangkan salah satu perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Pertemuan Tim Fatmawati menghasilkan beberapa hal, di antaranya adalah Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis yang kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

HPS tersebut disusun dan ditetapkan tanpa melalui survey berdasarkan data harga pasar, sehingga terdapat mark up atau kemahalan harga antara lain komponen perangkat keras (Hardware), Sistem Authomatic Fingerprint Identification System (AFIS), pencetakan kartu per keping KTP.

Menurut hakim, Irvanto dan Andi Narogong bersama Tim Fatmawati juga bersepakat untuk mengatur proses pelelangan akan diarahkan untuk memenangkan salah satu konsorsium yang akan dibentuk.

Untuk itu, Tim Fatmawati akan membentuk Konsorsium PNRI, Konsorsium Astragraphia, dan Konsorsium Murakabi.

Pemecahan tim menjadi 3 tim, sehingga seluruh Tim Fatmawati dapat menjadi peserta lelang, dikarenakan minimal peserta lelang sebanyak 3 peserta.

Namun, yang akan dimenangkan hanya Konsorsium PNRI. Selanjutnya, untuk kepentingan Setya Novanto, Irvanto beberapa kali menerima uang dari Johannes Marliem selaku penyedia produk biometrik merek L-1 yang seluruhnya berjumlah 3,5 juta dollar Amerika Serikat.

Uang tersebut disebut sebagai fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.

Selain Novanto, perbuatan Irvan telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi.

Perbuatan yang dilakukan bersama-sama itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Irvan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rio)

Jaksa Beberkan Fakta Penipuan Henry J Gunawan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejari Surabaya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan Harwaidi menolak dalil-dalil pembelaan yang diajukan Henry J Gunawan dan tim penasehat hukumnya. Penolakan itu dituangkan dalam replik yang dibacakan di ruang sidang cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/12).

Dalam replik yang dibacakan secara bergantian itu, Jaksa Darwis dan Harwaidi justru membeberkan sejumlah fakta tipu gelap terdakwa Henry J Gunawan yang dilakukan pada sejumlah kongsinya di pembangunan pasar turi.

Menurut jaksa, bantahan tim pembela terdakwa Henry  yang menyebut PT Gala Bumi Perkasa (GBP) tidak pernah menerima aliran dana dari para kongsi (pelapor) tidak dapat dibuktikan, sebagaimana dalam isi pada notulen kepekatan tanggal 23 Maret 2013 yakni akta nomor 15 dan akta nomor 18.

"Dalam akta nomor 15 telah jelas disebutkan bahwa terdakwa sebagai pihak ke 1 sebagai terhutang. Sedangkan akta nomor 18 telah jelas isinya yang menyebut ada aliran dana sebesar 68 miliar ke PT GBP,"kata Jaksa Darwis  saat membacakan repliknya, Rabu (5/12).

Sementara unsur pidana tipu gelap terdakwa Henry J Gunawan, masih kata Darwis, dapat dibuktikan dalam notulen kesepakatan  13 September 2013. Dimana dalam notulen kesepakatan tersebut, tindakan terdakwa Henry memberikan Bilyet Giro (BG) ke saksi Teguh Kinarto dan saksi Widjojono Nurhadi merupakan sebuah rangkaian kebohongan.

"Karena apabila sebelum tanda tangan tidak diberikan BG maka para saksi tidak mau tanda tangan dan hal ini juga menyatakan bahwa apabila sudah ada kalimat harus diaktakan terlebih dahulu diawal, maka terdakwa tidak mungkin memberikan giro sebelum akta, tapi faktanya sudah diberikan dahulu,"sambung Darwis.

Selain itu, dalam notulen kesepakatan 13 september 2013 juga menjelaskan terdakwa Henry akan membayar Rp 120 miliar pada para kongsi. Pembayaran tersebut dalam bentuk tanah dan bangunan gudang 57 unit selambat-lambatnya 30 maret 2015. Sisanya 787 juta akan diberikan dalam bentuk giro dan  menyatakan belum bisa dilaksanakan karena belum diaktakan.


Namun terungkap dalam fakta sidang, 57 unit gudang tersebut sampai sekarang tidak ada bangunannya, hal itu disampaikan tiga saksi saat persidangan, yakni saksi Teguh Kinarto,Widjojono Nurhadi dan Irianto.

"Bahwa pernyataan Penasehat hukum terdakwa  yang menyatkan saat ini izin lokasi ada pada PT Benteng Tunggal yang direkturnya adalah saksi Teguh Kinarto adalah tidak benar. Izin lokasi yang ada pada PT Benteng Tunggal tidak berada di gedangan (beda lokasi). Sehingga pernyataan Penasehat hukum harus dikesampingkan,"terang Jaksa Darwis.

Sementara Jaksa meminta majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana menyampingkan dalil penasehat hukum terdakwa yang mengaku telah melaporkan saksi Teguh Kinarto melakukan penggelapan telah di SP3 oleh Bareskrim Polri.

"Dalil penasehat hukum yang menyatakan saksi Hong Hek Soei dan saksi Teguh Kinarto mendapatkan aliran dana sebesar 28 miliar rupiah harus dikesampingkan,"jelas Darwis.

Berdasarkan fakta fakta tersebut, melalui Jaksa Harwaidi, Kejari Surabaya meminta agar majelis hakim pemeriksa menolak atau mengesampingkan pledoi terdakwa Henry dan penasehat hukumnya dan mempertahankan segala sesuatu dalam surat tuntutannya.

"Serta menyatakan terdakwa Henry terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan sebagaimana dalam Pasal 378 KUH Pidana,"kata Jaksa Harwiadi diakhir pembacaan repliknya.

Diakhir persidangan, tim penasehat hukum terdakwa Henry mengaku akan mengajukan duplik.

"Sidang ditunda satu minggu,"ucap Hakim Anne Rusiana menutup persidangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Henry J Gunawan dituntut 3,6 tahun penjara oleh Kejari Surabaya. Bos PT Gala Bumi Perkasa ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan penjualan saham dan pembagian keuntungan proyek pasar turi senilai 240 miliar lebih pada para kongsinya yakni  Asoei, Teguh Kinarto dan Widjojono Nurhadi. (Komang)

Bahas Perda Kawasan Tanpa Rokok Menuai Perdebatan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pembahasan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ternyata masih sulit diterapkan di wilayah Kota Surabaya. Buktinya dalam rapat Pansus di Komisi D DPRD Surabaya masih terjadi perdebatan.

“ Ini masih dilakukan pembahasan dengan SKPD terkait, dan untuk saat ini tidak ada pembahasan soal lokasi untuk merokok, ini masih kita dalami." kata H Junaedi Ketua Pansus pada kabarprogresif.com saat rapat berlangsung, rabu (5/12)

Menurut Junaedi saat ini pihaknya masih ingin mendapatkan data soal dampak rokok terhadap kesehatan, naskah akademis soal tujuan perda KTR, dan data hasil perda sebelumnya.

" Alasan pembahasan kembali karena masih banyaknya perokok di sejumlah kawasan tanpa rokok (yang berjumlah 250 lokasi), meskipun telah terpampang pengumuman di lokasi tersebut." Tegasnya.

Hal yang sama juga dikatakan Agustin Poliana. Ketua Komisi D DPRD Surabaya menganggap bila rapat atau pembahasan perda KTR ini pasalnya selama ini pemerintah masih mau memungut hasil pajak dari rokok.

“ Kalau ingin memberlakukan Perda KTR, harusnya pemerintah (daerah dan pusat) sudah tidak lagi memerlukan dana yang bersumber dari cukai rokok, artinya, perda ini kontra produktif dengan fakta yang terjadi di lapangan,” tandasnya.

Politisi asal Fraksi PDIP ini juga meminta kepada semua pihak termasuk pemerintah (daerah/pusat) untuk lebih realistis dalam membuat aturan. Jangan sampai aturan dibuat tetapi akhirnya hanya menjadi macan kertas.

“ Sebelum menerapkan soal aturan ini (Perda KTR), seharusnya pihak pembuat dan pelaksana Perda bisa memberikan contoh yang baik, dengan tidak merokok di sembarang tempat. Tapi yang jelas saya akan menolak perberlakuan Perda KTR, ini tidak efektif." pungkasnya. (arf)

Kalau Izin Keluar Lapas, Wawan ke Hotel Bersama Teman Wanita


KABARPROGRESIF.COM: (Bandung) Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Wahid Husen didakwa menerima suap dari tiga narapidana kasus korupsi. Salah satunya dari Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), adik mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah itu mendapat berbagai kemudahan selama berada di dalam lapas.

"Terdakwa selaku Kalapas Sukamiskin telah memberikan kemudahan dalam hal pemberian izin keluar dari Lapas untuk Wawan selama beberapa kali," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/12/2018).

Pertama, pada 5 Juli 2018, Wawan diberi izin dalam bentuk Izin Luar Biasa (ILB) dengan alasan mengunjungi ibunya yang sedang sakit di Serang, Banten.

Padahal, Wahid mengetahui bahwa izin tersebut sengaja disalahgunakan oleh Wawan untuk menginap di Hotel Hilton Bandung selama 2 hari.

Kemudian, pada Juli 2018, Wawan diberikan izin keluar Lapas dengan alasan berobat di rumah sakit Rosela, Karawang.

Padahal, Wahid mengetahui bahwa izin keluar dari Lapas tersebut sengaja disalahgunakan Wawan.

Menurut jaksa, mobil ambulance yang dibawa staf keperawatan Lapas Sukamiskin, Ficky Fikri tidak menuju rumah sakit Rosela, melainkan hanya mengantar sampai di parkiran rumah sakit Hermina Arcamanik, Bandung.

Sesampainya di parkiran rumah sakit, Wawan pindah ke mobil Toyota Innova warna hitam yang dikendarai stafnya Wawan yang telah menunggu.

Selanjutnya, Wawan pergi menuju rumah milik Atut di Jalan Suralaya IV Bandung.

Setelah itu, menurut jaksa, perjalanan dilanjutkan kembali menuju Hotel Grand Mercure Bandung.

Wawan kemudian menginap di hotel tersebut bersama teman wanitanya. Menurut jaksa, Wahid diberikan uang Rp 63 juta dari Wawan sebagai hadiah atas penyalahgunaan pemberian izin keluar dari Lapas, yang bertentangan dengan kewajiban Wahid. (rio)

Sinergitas TNI-Polri, Kemaritiman, Akedimisi dan Pelajar Meriahkan HUT ARMADA RI KE-73 di Mako Lanal Tegal


KABARPROGRESIF.COM : (Tegal) Sinergitas TNI-Polri, Stake Holder Kemaritiman, Akedimisi serta Pelajar, Turut Meriahkan HUT ARMADA RI KE-73 Th. 2018 yang digelar di Mako Lanal Tegal Jl. Proklamasi No. 01, Rabu, (5/12).

Komandan Lanal Tegal Letkol Laut (P) Agus Haryanto SE, M.Tr.Hanla, turut bertindak sebagai Irup, sedangkan Pasintel Kapten Laut (T) Judiwani yang menjadi Dan Up, Dalam Upacara Peringatan Hari Armada yang berlangsung dengan Khidmat ini.

Selain diikuti oleh Prajurit Lanal Tegal, Upacara tersebut  juga diikuti oleh satuan Korsik Kodim 0712 Tegal, Perwakilan Prajurit dari Kodim 0712/Tegal, Satradar 214/Tegal, Polres Tegal Kota, Staff Pelindo, KSOP, Bea Cukai,PNS Lanal Tegal serta Perwakilan dari Mahasiswa dari UPS, Pelajar SUPM dan Pramuka Saka Bahari.

Kasal Laksamana TNI Siwi Sukma Adjie SE, MM. dalam amanatnya yang dibacakan Komandan Lanal Tegal mengatakan bahwa peringatan upacara hari ini memiliki arti yang sangat penting bagi TNI AL, karena mengingatkan kita tentang sejarah berdirinya Armada RI.

Sejarah Armada RI tidak terlepas dari sejarah kemerdekaan RI, yang diikuti dengan kelahiran TNI-AL diawali dengan pembentukan tersebut di atas. Sejak masa TKR Laut ini struktur organisasi mulai disusun sesuai kebutuhan matra laut, yakni dengan membentuk beberapa satuan seperti Pangkalan, Corps Armada, Corps Mariniers, Polisi Tentara Laut, dan Kesehatan.

Lebih Jauh lagi beliau menjelaskan, dengan telah berdirinya Satuan Armada III Sorong, Saat ini Armada RI telah tumbuh menjadi organisasi yang semakin besar dan didukung oleh berbagai jenis alutsista, sebagai bentuk penataan gelar pasukan TNI dalam rangka membangun pertahanan negara yang kuat dan merata serta dapat menjangkau seluruh wilayah NKRI.

Selain dihadiri oleh Jajaran Forkompinda Kota Tegal beserta Tamu Undangan lainnya, Upacara tersebut juga dihadiri oleh Ny. Endah Haryanto selaku Ketua Jalasenastri Cab. 7 Korcab V DJAD beserta Jajaran Pengurusnya serta Pengurus PPAL Rayon Tegal. Sedangkan Upacara Hari Armada Ke-73 Th. 2018, terpusat di Dermaga Pondok Dayung Tj. Priok, Koarmada II Jakarta. (arf)

Mantan Dirut Jasindo Didakwa Rugikan Negara Rp 16 Miliar


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono didakwa merugikan negara sekitar Rp 16 miliar.

Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perbuatan Budi juga memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.

"Terdakwa mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung atau tidak langsung dari pengambilan keputusan dan kegiatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," ujar jaksa Luki Dwi Nugroho di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/12/2018).

Menurut jaksa, keuntungan itu dilakukan dengan cara merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Jasindo, seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

Padahal, menurut jaksa, penutupan tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Jasindo. Menurut jaksa, seluruh pembayaran komisi agen dalam penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS dari 2009-2014 adalah pembayaran atas kegiatan fiktif.

Adapun, PT Jasindo dalam mendapatkan kegiatan penutupan asuransi tersebut dengan cara mengikuti pengadaan secara langsung tanpa agen di BP Migas.

Perbuatan Budi itu dinilai memperkaya dirinya sebesar Rp 3 miliar dan 662.891 dollar Amerika Serikat.

Kemudian, memperkaya Kiagus Emil Fahmy Cornain, selaku orang kepercayaan Kepala BP Migas sebesar Rp 1,3 miliar.

Selain itu, memperkaya Deputi Keuangan BP Migas Wibowo Suseno Wirjawan alias Maman Wirjawan sejumlah 100.000 dollar AS.

Kemudian, Solihah selaku Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo sebesar 198.381 dollar AS.

Sesuai perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan tersebut merugikan negara sekitar Rp 16 miliar.

Budi Tjahjono didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (rio)

Komandan Lanal Batuporon Pimpin Upacara Hari Armada Tahun 2018 di Mako Lanal Batuporon


KABARPROGRESIF.COM : (Bangkalan) Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut  (Danlanal) Batuporon, Letkol Laut (P)  Teguh Wibowo M. Tr. Hanla memimpin jalannnya upacara peringatan Hari Armada Republik Indonesia Ke-73 Tahun 2018 di Lapangan Apel Mako Lanal Batuporon, Rabu (5/12).

Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI Siwi Sukma Adji SE. MM., dalam amanatnya yabg dibacakan Danlanal mengatakan, Peringatan Hari Armada RI yang dilaksanakan setiap tahun bukan merupakan serangkaian kegiatan seremonial semata, namun dibalik itu terdapat makna rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena hingga saat ini Komando Armada RI masih dapat melaksanakan tugas sebagai Bhayangkari Negara di laut.

Perjalanan sejarah menunjukkan bahwa Armada RI telah tumbuh menjadi organisasi yang semakin besar dan didukung oleh berbagai jenis Alutsista selanjutnya sesuai keputusan Presiden RI Nomor 12 tahun 2018 telah dibentuk sejumlah satuan baru TNI diwilayah Timur NKRI.

Termasuk Koarmada III di Sorong sebagai bentuk penataan gelar Pasukan TNI dalam rangka membangun pertahanan Negara yang kuat dan merata serta dapat menjangkau seluruh wilayah NKRI.

Menurut KASAL, untuk mewujudkan TNI Angkatan Laut yang handal dan disegani serta berkelas dunia, pembangunan komponen Sistem Senjata Armada Terpadu (SSAT) harus diikuti dengan peningkatan profesionalisme prajurit, perbaikan manajemen logistik dan mekanisme pemeliharaan alutsista serta validasi organisasi dengan mengedepankan keterpaduan matra laut dalam kerangka trimatra terpadu TNI sehingga Armada RI yang kuat, hebat dan profesional secara utuh dapat diwujudkan. (arf)

Sejak 2009 Perda Kawasan Tanpa Rokok Digantung

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komisi D DPRD Surabaya kembali membahas Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bersama tiga SKPD yakni Dinas Kesehatan, Bagian Hukum dan Satpol PP kota Surabaya, meski sebelumnya sempat dimentahkan oleh 9 anggota Pansus sedangkan yang setuju hanya 3.

“ Pertama rapat agenda, kedua ini nanti bicara dengan Bagian Hukum, Dinkes dan Satpol PP dan Satpol PP ini nanti akan kita tanya tentang sejauh mana dalam menegakan perda.” kata Ibnu Sobir pada kabarprogresif.com sebelum rapat dimulai, rabu (5/12).

Menurut Shobir, pihaknya akan mempertanyakan soal perda rokok yang keberadaaannya sejak tahun 2009, tetapi sampai saat ini belum diterapkan.

“Apa sih kesulitannya kok itu ngak jalan, apakah jumlah perokok atau bangunannya sangat banyak. Sehingga personilnya atau anggarannya kurang atau gimana, itu nanti kita minta masukan." ungkap  anggota DPRD dari fraksi PKS ini.

Mantan ketua DPC PKS Surabaya menegaskan jika Perda KTR sudah ada sejak jamannya Wali Kota Bambang DH, yang saat itu pemerintah pusat mewajibkan semua kota harus mempunyai perda.

“ Sekarang ini, pembahasan KTR terbaru disesuaikan peraturan pemerintah. Ini versi terbaru, dan sifatnya tidak boleh ditolak lagi, daerah harus melaksanakan, menjadi indikasi menjadi kota sehat." pungkasnya. (arf)

Komandan Pangkalan TNI AL Cilacap Irup Hari Armada RI Ke - 73 Th.2018


KABARPROGRESIF.COM : (Cilacap) Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Cilacap, Lantamal V, Kolonel Laut (P) Teguh Iman Wibowo, bertindak selaku Inspektur Upacara Hari Armada RI ke - 73 Tahun 2018 di Lapangan Mako Lanal Cilacap JL. Niaga No.02 Kel. Tambakreja Kec. Cilacap selatan Kab. Cilacap. Rabu (5/12).

Kapten Laut (T) Joko  yang kesehariannya menjabat Kaurlid Lanal Cilacap didaulat menjadi jomandan upacara. Kasal Laksamana TNI Siwi Sukma Adji, S.E., M.M., dalam amanat tertulisnya mengatakan bahwa Hqri Armada ini memiliki arti yang sangat penting bagi TNI Angkatan Laut, karena mengingatkan kita tentang sejarah berdirinya Armada RI.

Perjalanan sejarah menunjukkan bahwa Armada RI telah tumbuh menjadi organisasi yang semakin besar dan didukung oleh berbagai jenis alutsista, selanjutnya sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2018 telah dibentuk sejumlah satuan baru TNI di wilayah timur NKRI, termasuk Koarmada Tiga di Sorong sebagai bentuk penataan gelar pasukan TNI dalam rangka membangun pertahanan negara yang kuat dan merata serta dapat menjangkau seluruh wilayah NKRI.

Peringatan hari Armada RI yang dilaksanakan setiap tahun, tidak hanya sekedar kegiatan seremonial semata, tetapi merupakan bentuk rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas peran Koarmada Satu, Koarmada Dua dan Koarmada Tiga dalam melaksanakan tugas pertahanan negara di laut. Peringatan Hari Armada juga menjadi wujud introspeksi dan evaluasi bagi seluruh jajaran armada atas pelaksanaan tugas yang telah diemban, sehingga ke depan diharapkan akan semakin optimal.

Dengan adanya organisasi TNI Angkatan Laut yang telah tergelar dalam tiga armada dan karakteristik ancaman yang harus dihadapi maka diperlukan suatu postur kekuatan Koarmada yang optimal dengan tingkat kesiapan operasional yang tinggi.

Hal inilah yang menjadi landasan dalam kebijakan pembangunan kemampuan dan kekuatan TNI Angkatan Laut ke depan. Upaya penataan gelar pasukan TNI perlu ditindaklanjuti dengan penetapan komando pelaksana di tiap-tiap armada dan pembangunan sarana prasarana pendukung. (arf)