Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Rabu, 12 Desember 2018

Bawaslu Surabaya Putuskan Dua Caleg PDI Perjuangan Tak Bersalah


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya akhirnya memutuskan terlapor dua caleg PDI Perjuangan, Armudji dan Baktiono tidak bersalah melakukan pelanggaran kampanye dalam sidang putusan yang digelar di Kantor Bawaslu Jalan Arif Rahman Hakim, Surabaya.
   
" Dengan ini, terlapor  tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai ketentuan perundang-undangan." kata Ketua Majelis Usman saat membacakan putusan sidang, selasa (11/12).
   
Berdasarkan hasil sidang putusan Bawaslu Kota Surabaya Nomor 01/TM/PL/KOTA/16.01/XI/2018 disebutkan sebagaimana surat pemberitahuan kegiatan kampanye Nomor 181/DPC?EKS?XI/2018 tanggal 19 Oktober 2018, bahwa kegiatan jalan sehat yang digelar Karang Taruna Kelurahan Kapas Madya Baru tidak melanggar aturan.
   
Terlapor dalam hal ini sebagai pihak yang diundang dengan kapasitas, Armuji sebagai Ketua DPRD Surabaya dan Baktiono sebagai anggota DPRD Surabaya. terkait pelaksanaan pembagian hadia kepada peserta jalan sehat sebagaimana dengan metode pengundian ("doorproze") belum memenuhi unsur pelanggaran.

Saat ditanya, apakah ada tekanan dari pihak lain terkait hasil putusan ini, Usman mengatakan bahwa tidak ada tekanan dari siapapun.

" Hasil musayawarah kami, alat bukti kurang meyakinkan sehingga kami putuskan tidak bersalah." ujarnya. 
   
Mendapati hal itu, Tim Kuasa Hukum terlapor Martin Hamonangan  mengucapkan terima kasih atas putusan tersebut. Meski demikian, lanjut dia, pihaknya memberikan sejumlah catatan atas persidangan yang dinilai terburu-buru dan kurang mengindahkan ketentuan yang ada.
   
" Ada yang lucu, majelis dalam sidang mengatakan ini bukan sidang ajudikasi tapi hukum acaranya seperti sidang ajudikasi." katanya.
   
Apalagi, lanjut dia, ada tahapan mendengar keterangan para saksi dan terlapor termasuk pengesahan alat bukti yang mirip sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Semua tahap pemeriksaan pakai ruang sidang lengkap dengan palu dan pengunjung sidang terbuka.
   
" Ini majelis kesannya harus gagah seperti hakim tapi bukan ajudikasi. Saya kira Bawaslu salah menerapkan aturan." jelasnya.
   
Menurutnya, kalau itu pemeriksaan pelanggaran administrasi bukan ajudikasi cukup pelapor, saksi dan terlapor diperiksa dan dimintai keterangan secara langsung dan tertutup atau tidak seperti sidang.
   
" Ini dikhawatirkan Bawaslu mengeluarkan putusan secara sepihak sesuai dengan pertimbangan mereka setelah pemeriksaan selesai." pungkasnya. (arf)

Satgas Pamtas Yonmek 521/DY Bantu Pemakaman Jenazah Warga Kampung Korkari


KABARPROGRESIF.COM : (Merauke, Papua) Sinergitas antara TNI dan rakyat di wilayah perbatasan Indonesia-Papua Nugini, semakin terlihat akrab.

Keakraban dan sinergitas itu, terllihat ketika Satgas Pamtas Yonmek 521/DY membantu prosesi berlangsungnya pemakaman salah satu warga Kampung Korkari, yang merupakan tempat tinggal bagi suku Kanun, Papua.

“Selama prosesi pemakaman berlangsung, beberapa personel Satgas ikut serta dan saling bersinergi dengan warga sekitar,” ujar Dansatgas Pamtas Yonmek 521/DY, Letkol Andi A. Wibowo. Rabu, 12 Desember 2018.

Dijelaskan Letkol Andi, kematian wanita berusia 76 tahun tersebut, diakibatkan serangan jantung. “Keterangan dari warga, ibu Lois sudah lama mengidap penyakit jantung,” jelasnya.

Tidak hanya itu saja, guna memberikan pelayanan kepada warga di wilayah perbatasan itu, dirinya sengaja menempatkan beberapa personel Satgas di tempat suku Kanun itu berada.

Para Satgas, kata Danyonif 521/DY ini, nantinya diwajibkan untuk memberikan pelayanan penuh kepada para warga. “Mereka (personel) memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan, hingga memberikan wawasan kepada warga yang tinggal di titik patok perbatasan RI-PNG itu,” jelasnya.(andre)

KPK OTT di Cianjur Terkait Dugaan Suap Dana Pendidikan kepada Bupati


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap kepala daerah dan lima orang lainnya dalam operasi tangkap tangan di Cianjur, Jawa Barat, Rabu (12/12/2018).

Penangkapan ini diduga terkait kasus dugaan suap kepada bupati.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, KPK mendapat informasi akan ada penyerahan uang terkait dengan anggaran pendidikan di Cianjur.

Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, terdapat bukti awal adanya dugaan pemberian suap untuk bupati.

"KPK menduga uang tersebut dikumpulkan dari kepala sekolah untuk kemudian disetor ke bupati," kata Syarif saat dikonfirmasi.

Sebanyak 6 orang yang ditangkap terdiri dari bupati, kepala dinas, dan kepala bidang.

Selain itu, dari unsur Musyawarah Kerja Kepala Sekolah dan pihak lainnya.

KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang ditangkap tersebut. Hasilnya akan disampaikan secara lebih lengkap pada konferensi pers. (rio)

Deluxe Diberi Waktu 7 Hari Benahi Penampungan IPAL


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ali Murtadlo, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Perijinan Dinas Lingkungan Hidup, Ali Murtadlo menemukan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang meliputi oli, kain makjun, merkuri lampu TL, aki dan baterai di Rekreasi Hiburan Umum (RHU) dapat dikenakan sangsi.

" Limbah B3 itu sangat berbahaya, apalagi sampai mencemari lingkungan, dan bisa dikenakan sangsi." Ujar Ali pada kabarprogresif.com, saat Sidak di Rekreasi Hiburan Umum (RHU) karaoke Deluxe, selasa (11/12) malam.

Sedangkan untuk sangsinya kata Ali dilakukan secara bertahap mulai dari surat teguran pertama, kemudian surat paksa pemerintah dan pembekuan perizinan.

Saat ini sistem pengelolahan limbah B3 di karaoke Deluxe masih menggunakan cara manual dengan mesin lama yang tak bisa mengurai limbah secara maksimal, sehingga masih menimbulkan bau yang tak sedap.

" Iya nanti jika belum memilki TPS limbah B3, maka pihak Dinas Lingkungan Hidup akan memberi peringantan, selanjutnya jika masih belum di gubris, pihak DLH akan melakukan peringatan paksa Pemerintah," ujar Ali.

Sedangkan untuk jangka waktu pemberian surat teguran pertama hingga surat peringatan paksa dari pemerintah, lanjut Ali, sekitar 7 hari kedepan. Jika dalam waktu tersebut, sistem IPAL nya tak dibenahi dengan menyediakan TPS Limbah B3, maka selanjutnya izin operasional akan dibekukan.

Aturan itu mengacu pada Perwali 99 Tahun 2016 tentang perubahan atas Perwali 66 Tahun 2015 tentang pengenaan sangsi administrasi di bidang pelindungan pengelolaan lingkungan.

" Setelah dilakukan pembekuan ijin, selanjutnya akan dilakukan pencabutan ijin." pungkasnya. (arf)

Hari Ini Rumkital dr. F.X. Suhardjo Jalani Uji Akreditasi RS Versi Snars Edisi 1


KABARPROGRESIF.COM : (Ambon) Rumah Sakit Angkatan Laut dr. F.X. Suhardjo Lantamal IX Ambon sudah siap menjalani uji akreditasi rumah sakit versi SNARS (Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit) edisi 1. Hal ini disampaiakan Kepala Rumkital dr. F.X. Suhardjo Letkol Laut (K) Ali Setiawan, Sp.B., saat pada acara penyambutan Tim Surveior Akreditasi di Ruang pertemuan Rumkital dr. F.X. Suhardjo Lantamal IX Ambon. Rabu (12/12/2018).

Dihadapan Tim Surveior dan para personel, Karumkital dr. F.X. Suhadjo Lantamal IX mengucapkan selamat datang dan menyambut gembira kedatangan Tim Survior dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) di Rumkital dr. F.X. Suhardjo Lantamal IX. Selain itu, Karumkital mengaku telah mempersiapkan seluruh syarat akreditasi untuk peningkatan mutu pelayanan Rumkital dr. F.X. Suhardjo.

Lebih lanjut Karumkital menjelaskan pada prinsipnya akreditasi ini merupakan sarana untuk menguji sekaligus memberikan pelatihan kepada kita tentang bagaimana pelayanan kepada pasien sesuai standar mutu yang diterapkan pemerintah, karena pelayanan rumah sakit harus berorientasi pada keselamatan pasien.

“Diharapkan kepada seluruh personel Rumkital dr. F.X. Suhardjo Lantamal IX tidak perlu takut dalam menghadapi uji akreditasi ini, justru dengan akreditasi ini kita akan mendapat pembelajaran baru, menyerap ilmu dan menerapkannya untuk kemajuan Rumkital dr. F.X. Suhardjo”, sambungnya.

Sementara itu selaku Ketua Tim Surveior dr. Nurfiah Andi Patiroi, MHA., dalam sambutannya menyampaikan akreditasi ini tujuanya dalam rangka peningkatan mutu pelayanan rumah sakit dan keselamatan pasien.

Selain itu dijelaskan bahwa keberadaan Tim Surveior di Rumkital dr. F.X. Suhardjo Lantamal IX melaksanakan tugas dari KARS untuk melihat bagaimana kesiapan rumah sakit ini, terkait apakah telah membuat dokumen – dokumen sesuai dengan standar yang ditetapkan dan telah menerapkan serta mengimplementasikan dokumen – dokumen yang telah dibuat di unit – unit pelayanan di rumah sakit ini.

Tim Surveior Akreditasi RS Versi SNARS edisi 1 dari yaitu dr. Nurfiah Andi Patiroi, MHA dan A. Dewi Batari, S.S., S.Kep.,Ns., M.Kes tiba di Rumkital dr. F.X. Suhardjo Lantamal IX dan akan melakukan uji akreditasi selama dua hari, mulai dari tanggal 12 Desember 2018 sampai dengan 14 Desember 2018 mendatang.

Pada akreditasi ini Tim Surveior akan melihat kajian seluruh bab yang tertuang dalam SNARS 2018 edisi 1 diantaranya adalah Sasaran Keselamatan Pasien (SKP), Akses ke Rumah Sakit dan Kontinuitas (ARK), Hak Pasien dan Keluarga (HPK), Asesmen Pasien (AP), Pelayanan Asuhan Pasien (PAP), Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB), Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO), Manajemen Komunikasi dan Edukasi (MKE).

Selain itu juga Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP), Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS), Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK), Kompetensi dan Kewenangan Staf (KKF), Manajemen Informasi dan Rekam Medik (MIRM), Program Nasional (menurunkan kematian KIA, menurunkan kesakitan HIV/AIDS dan TB, pengendalian resistensi mikroba dan pelayanan geriatri) dan Integrasi Pendidikan Kesehatan dalam Pelayanan Rumah Sakit (IPKP). (arf)

BNN Ungkap Penyelundupan 15.401 Butir Ekstasi


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Badan Narkotika Nasional ( BNN) mengungkap kasus penyelundupan ekstasi jaringan Kendari-Tanjung Pinang-Surabaya. Total sebanyak 15.410 butir ekstasi yang disita.

“Kita telah melakukan serangkaian kegiatan dalam rangka menanggulangi supply narkoba yang masuk ke Indonesia terutama dari wilayah perbatasan baik perbatasan darat laut maupun udara,” ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari saat konferensi pers di Kantor BNN, Jakarta Timur, Rabu (12/12/2018).

Arman mengungkapkan, ekstasi tersebut berasal dari Belanda dan diselundupkan ke Indonesia melalui Malaysia.

Barang haram itu masuk lewat Port Klang Malaysia ke Pelabuhan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Arman menjelaskan pil-pil itu dipress di kantong plastik menggunakan mesin vacuum, lalu ditempel ke badan kuriri yang kini telah menjadi tersangka menggunakan korset.

Tim BNN, kata Arman, mendapat informasi bahwa ada ribuan ekstasi diselundupkan oleh tiga orang. Ekstasi tersebut akan dibawa dari Tanjung Pinang ke Surabaya.

Para tersangka membawa ribuan ekstasi dengan menumpang Kapal Umsini. Pada Mingg (2/12/2018), Kapal Umsini bersandar di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kemudian tim BNN berkoordinasi dengan Bea Cukai Pusat dan Bea Cukai Tanjung Pinang untuk melakukan penindakan.

Petugas gabungan akhirnya berhasil mengamankan ketiga tersangka yakni SP, FM, dan AS beserta 11 bungkus ekstasi di Tanjung Priok.

SP dan AS adalah yang membawa barang narkoba jenis ekstasi tersebut. Sementara FM adalah istri SP.

“Ternyata betul ada dua (tersangka SP dan AS) orang dicurigai yang akan membawa ekstasi Tanjung Pinang, Kepulauan Riau ke Surabaya,” tutur Arman.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan kasus dengan metode control delivery (CD) terhadap tersangka AS.

AS diperintahkan oleh pengendalinya untuk meninggalkan tas berisi ekstasi di salah satu kamar sebuah hotel di bilangan Jalan Baratajaya, Surabaya.

“Kita melakukan penangkapan sekaligus penggeladahan di sana, lalu menangkap IWS. Jumlah tersangka empat orang,” tutur Arman.

Barang bukti yang disita yaitu lima bungkus ekstasi warna biru, enam bungkus ekstasi warna oranye. Jumlah total 20.000 butir, satu mesin vacuum merk Kris, satu mesin press plastik, serta plastik press.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal hukuman tersebut adalah hukuman mati. (rio)

Pemkot Surabaya Sosialisasi Pemotongan Unggas


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan sosialisasi dan edukasi terkait dampak pemotongan unggas yang selama ini dilakukan di pasar tradisional Kota Surabaya. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan penyakit unggas kepada manusia dan pencemaran lingkungan.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya Joestamadji menuturkan, pemkot memiliki dua opsi untuk mencegah pemotongan unggas di pasar tradisional yang kemudian menimbulkan penyakit bagi manusia dan lingkungan. Pertama, memusatkan pemotongan unggas di satu lokasi dengan membangun Rumah Pemotongan Unggas (RHU). Kedua, pemkot menyediakan daging unggas dalam bentuk karkas sehingga siap diperjualbelikan di pasar.

“Dua opsi ini masih kita kaji, nanti tergantung opsi mana yang cocok untuk diterapkan,” ujarnya di Kantor Humas Pemkot Surabaya pada Rabu, (12/12/2018).

Menurut Joes – sapaan akrabnya, penting melakukan pemusatan pemotongan unggas. Sebab, kata Dia, sudah tertuang dalam Perda Kota Surabaya No 8 tahun 1995 tentang penampungan dan pemotongan unggas pasal 10. “Setiap pemotongan usaha pemotongan unggas harus dilakukan di dalam rumah pemotongan unggas yang memiliki izin dari kepala daerah,” terangnya.

Selama ini, pihaknya juga melakukan berbagai upaya pencegahan penyakit menular yang disebabkan dari unggas melalui vaknisasi terhadap unggas di beberapa sektor. Sektor 1 dan 2, lanjutnya, masuk dalam skala besar yakni perusahaan ayam kemudian sektor 3 dan 4 meliputi skala menengah dan kecil.

“Khusus di sektor empat, kami sudah melakukan vaknisasi 50 ribu ayam dan burung di bulan April dan oktober 2018,” kata Joestamadji.

Tidak hanya vaknisasi, Joes mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan penyemprotan di kandang ayam serta unggas yang berada di pasar dan kampung-kampung.

“Penyemprotan harus dilakukan untuk mencegah berbagai macam penyakit menular dari unggas,” sambungnya.

Ia berharap, dengan melakukan kegiatan vaksinasi setiap tahun serta rencana mendirikan Rumah Pemotongan Unggas (RPU) mampu membawa dampak positif bagi masyarakat.

“Semoga bisa mencegah dan mengurangi penyakit menular dari unggas,” imbuhnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Surabaya Agus Eko menjelaskan, jika pemotongan unggas tidak dilakukan secara terpusat, maka dampak pemotongan unggas mencemari air limbah yang tidak terkelola dengan baik melalui IPAL dan akan tersebar ke saluran-saluran area pemotongan unggas.

“Selain itu, menimbulkan penyakit bagi manusia dan pencemaran udara berupa bau tidak sedap di sekitar area pemotongan unggas serta menggangu estetika kota serta kenyamanan warga kota,” jelas Agus.

Oleh karenanya, Agus merekomendasikan agar pemotongan unggas dilaksanakan secara terpusat di Rumah Potong Unggas (RPU) dengan IPAL yang memadai untuk mencegah timbulnya pencemaran lingkungan dari air limbah pemotongan unggas.

“Jika pemotongan unggas tidak dilakukan secara terpusat, itu akan sangat membahayakan bagi kelangsungan hidup manusia,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Dinas Kesehatan Surabaya, Mira Novia menambahkan, lingkungan di pasar harus bersih. Pasalnya, lingkungan pasar yang tidak bersih akan menimbulkan berbagai macam jenis penyakit menular, salah satunya flu burung.

Kendati demikian, Mira menegaskan, penularan penyakit yang berasal dari unggas belum terjadi di Surabaya selama kurang lebih 4 tahun terakhir.

“Terakhir penyakit flu burung menyerang manusia dan unggas tahun 2013-2014, tapi sejak itu sudah tidak ada sampai saat ini,” tuturnya. (arf)

Di Ponpes Tebu Ireng, Kasdam Jelaskan Integrasi Religius dan Nasional Menuju Pemilu Damai


KABARPROGRESIF.COM : (Jombang) Kodam V/Brawijaya berkomitmen untuk ikut serta menjaga kondusifitas wilayah selama berlangsungnya Pileg dan Pilpres mendatang.

Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Staf Kodam (Kasdam) V/Brawijaya, Brigjen TNI Bambang Himawan ketika menghadiri seminar Nasional yang digelar di Pondok Pesantren Tebu Ireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Rabu, 12 Desember 2018.

Seminar yang berlangsung di Ponpes Tebu Ireng, menurut Brigjen Himawan, dinilai memiliki dampak yang sangat strategis. Tidak hanya sebagai mimbar akademis yang konstruktif saja. Menurut Kasdam, forum yang berlangsung saat ini, merupakan salah satu upaya dalam merefleksikan kembali penghayatan terhadap nilai-nilai yang terkandung di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Harapan saya, semoga seminar yang dilaksanakan hari ini, dapat berjalan dengan tertib, aman dan lancar. Serta, mampu menghasilkan suatu saran-saran yang positif dalam mewujudkan pesta demokrasi yang aman dan damai,” jelas Brigjen Himawan melalui amanat Mayjen TNI Arif Rahman yang dibacakannya.

Pemilu, kata almameter Akmil tahun 1988 ini, merupakan suatu implementasi kedaulatan rakyat. Bahkan, kata Kasdam, masyarakat merupakan ujung tombak selama keberlangsungan proses politik tersebut.

“Sebab, rakyat lah yang menentukan arah, dan siapa calon pemimpin yang nantinya akan memimpin negeri ini. Maka dari itu, harus dipahami bahwa, rakyat ikut Pemilu bukan hanya sekedar melaksanakan hak dan kewajiban saja. Akan tetapi, melalui Pemilu itu, rakyat bisa menentukan pemimpin yang nantinya mampu membawa bangsa ini menjadi bangsa yang adil, makmur, aman, sejahtera dan damai,” ungkap Kasdam.       

Sehubungan dengan digelarnya acara tersebut, Kasdam berharap jika nantinya para peserta seminar dapat memberikan sumbangsih pemikiran yang terbaik bagi kejayaan bangsa dan negara Indonesia di masa kini, hingga di masa yang akan datang.

“Saya berharap kepada semua warga, untuk menjaga sekaligus menciptakan Jawa Timur sebagai wilayah zona damai,” pinta Brigjen TNI Bambang Himawan. (andre)

Sejak Awal Deddy Mizwar Curigai Ada yang Kurang Beres dalam Proyek Meikarta


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan bahwa sejak awal ada yang tidak beres dalam rencana pembangunan Meikarta.

Menurut Deddy, ketidakberesan itu terkait rencana tata ruang pembangunan Meikarta. Hal itu dikatakan Deddy sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Jakarta, Rabu (12/12/2018).

"Ya sejak awal kan saya yang mengatakan bahwa ada yang kurang beres dalam masalah rencana pembangunan Meikarta," ujar Deddy.

Menurut Deddy, proyek Meikarta terletak di kawasan strategis provinsi yang penggunaan lahan dan tata ruangnya harus mendapatkan rekomendasi dari provinsi.

Pada 2017, menurut Deddy, provinsi mengeluarkan rekomendasi hanya 84,6 hektar.

Permintaan bupati kepada provinsi itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Tahun 1993.

Namun, Deddy mengatakan, ia tidak mengetahui apakah lahan yang diberikan kepada pihak pengembang oleh bupati melebihi rekomendasi yang dikeluarkan provinsi.

"Saya enggak mengerti kalau ada perubahan. Selama ini ada tidak ada perubahan, makanya segera dikeluarkan yang 84,6 hektar bukan yang 500 hektar ya," kata Deddy.

Deddy Mizwar menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka petinggi Lippo Group Billy Sindoro.

Dalam kasus ini, Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan para kepala dinas di Pemkab Bekasi diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group.

Saat dilakukan operasi tangkap tangan, menurut KPK, baru terjadi penyerahan uang sebesar Rp 7 miliar.

Pemberian uang itu terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Selain Neneng, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas dan satu pejabat sebagai tersangka.

Masing-masing yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.

Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati.

Kemudian, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.

Sementara, dari pihak yang diduga pemberi suap, KPK menetapkan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.

Kemudian, Taryudi, Fitra Djaja Purnama, serta Henry Jasmen. (rio)

Sidang Pelanggaran Kampanye Dua Caleg PDIP Ricuh


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang putusan pelanggaran kampanye dua caleg PDIP, Armudji dan Baktiono sempat ricuh pasalnya sikap Ketua Majelis dinilai bertele-tele selama persidangan dan terkesan mengolor-ngolor waktu untuk tidak segera membacakan putusan.
   
Bahkan sempat terjadi keributan antara para pendukung dengan ketua mejelis dan anggota majelis yang hendak keluar dari area persidangan.

Di waktu bersamaan para pendukung terlapor juga membentangkan poster bertuliskan protes seperti "Usman tidak tegas jadi bawaslu", "Bawaslu, dimana netralmu" dan lainnya. 
   
Mendapati hal itu, Ketua Majelis Usman akhirnya mengalah dengan membuka sidang kembali.

" Saya minta waktu setengah jam ini untuk rapat pleno," kata Usman yang kemudian diamini para pendukung terlapor.
   
Usman sebelumnya mengatakan adanya dugaan pelanggaran kampanye berupa pembagian hadiah atau "doorpize" ini berawal dari temuan oleh petugas panwaslu ditingkat bawah pada acara jalan sehat yang digelar di depan Kelurahan Kapas Madya, Kecamatan Tambaksari pada November lalu.
   
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 pada pasal 51 ayat 3 disebutkan pelaksanaan kampanye kegiatan dilarang memberikan hadiah dengan metode pengundian atau "doorprize".
   
Begitu juga pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 28 Tahun 2018 pada pasal 34 ayat 3 disebutkan pengawasan dilakukan dengan memastikan pelaksanaan kampanye tidak memberikan "doorprize".
   
Selain itu, Perbawaslu 8/2018 pasal 36 juga mengatur sanksi administrasi pelanggaran kampanye diantaranya perbaikan administrasi dan teguran tertulis. (arf)

Danrem 083/Baladhika Jaya Tinjau Lokasi Bencana di Probolinggo


KABARPROGRESIF.COM : (Probolinggo) Banjir bandang yang terjadi menyerang Desa Andung Biru, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menjadi perhatian serius Danrem 083/Baladhika Jaya, Kolonel Inf Bagus Suryadi Tayo.

Perhatian itu, dibuktikan oleh Danrem dengan mengunjungi langsung lokasi pasca banjir bandang yang menyebabkan dua orang hilang.

“Di Probolinggo ini, telah saya perintahkan Dandim untuk berkoordinasi dengan Pemda dan Polres setempat. Saya juga memerintahkan personel Kodim Probolinggo untuk mengontrol penyaluran bantuan yang akan ditujukan kepada warga,” ujar Kolonel Bagus. Rabu, 12 Desember 2018.

Sementara itu, Dandim 0820/Probolinggo, Letkol Inf Imam Wibowo menjelaskan, perintah itu sudah ditembuskannya ke seluruh personel Koramil yang berada di wilayah tugasnya.

Bahkan, ia memastikan jika seluruh personelnya sudah bergerak, sekaligus bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam melakukan penanggulangan di lokasi pasca banjir bandang tersebut.

“Sesuai arahan dari Danrem, seluruh personel Kodim Probolinggo sudah kita siagakan,” jelasnya.

Banjir itu, terjadi diperkirakan akibat wilayah atas sedang diguyur hujan deras. Akibatnya, air guyuran hujan tersebut, bercampur dengan lumpur di sebuah sungai yang meluap. (andre)

KPK Panggil Pejabat Ditjen Otda Kemendagri Terkait Kasus Jual Beli Jabatan di Cirebon


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pejabat dan pegawai di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Rabu (12/12/2018).

Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon.

"Akan diperiksa untuk tersangka SUN (Sunjaya Purwadi Sastra)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu.

Mereka yang akan diperiksa yakni, Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Makmur Marbun.

Kemudian, sekretaris pribadi Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Yunan.

Selain itu, Kepala Seksi Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan SDM, Ade Irma.

Sebelumnya, KPK menangkap tangan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra.

Dia diduga mematok setoran dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon.

Patokan setoran untuk beragam mutasi jabatan, seperti lurah, camat hingga kepala dinas.

Harga untuk jabatan seperti lurah diperkirakan sekitar puluhan juta. Sementara. harga untuk jabatan seperti kepala dinas sekitar Rp 100 juta.

KPK saat ini baru mengidentifikasi satu orang yang diduga memberikan fee kepada Sunjaya atas mutasi jabatan.

Satu orang tersebut adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gatot Rachmanto.

Gatot diduga memberikan uang sebesar Rp 100 juta atas mutasi dan pelantikannya sebagai Sekretaris Dinas PUPR. (rio)