Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Kamis, 20 Desember 2018

Geledah Kantor Koni, KPK Temukan Uang Sekitar Rp 7 Miliar Dibungkus Plastik


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sekitar Rp 7 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Uang tersebut ditemukan dalam bungkusan plastik saat tim KPK bergerak ke kantor KONI. Juru Bicara KPK Febri Diansyah memaparkan, uang tersebut merupakan bagian dari pencairan dana hibah Kemenpora ke KONI.

Adapun total dana hibah secara keseluruhan mencapai Rp 17,9 miliar.

"Itu adalah uang pencairan dari bantuan hibah di periode Desember, ya. Jadi ada pencairan di Desember ini ada dua kali pencairan dan totalnya Rp 7,9 miliar. Itu yang ditemukan di KONI," kata Febri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

"Yang kami pandang normal adalah ada pencairan melalui sarana perbankan dari Kemenpora ke KONI. Tetapi, entah dengan alasan apa kemudian dilakukan pencairan uang sampai cash sebesar Rp 7 miliar sekian tersebut," lanjut Febri.

KPK, kata Febri, akan menelusuri lebih lanjut apakah uang sekitar Rp 7 miliar itu berkaitan dengan kesepakatan awal komitmen fee terhadap sejumlah pejabat Kemenpora sekitar Rp 3,4 miliar.

"Dan sisanya diduga masih ada keterkaitan dan dibutuhkan sebagai bukti awal yang kami sita lebih lanjut untuk pembuktian perkara," ujarnya.

Lima tersangka Dalam kasus ini, Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto juga menjadi tersangka.

Ketiganya diduga sebagai penerima suap. Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.

Kelima orang tersebut terjerat dalam dugaan suap terkait penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI Tahun Anggaran 2018. Mulyana diduga menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta.

Ia sebelumnya juga diduga telah menerima pemberian lainnya, yaitu 1 unit mobil Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta, dan 1 unit ponsel pintar Samsung Galaxy Note 9.

Sementara itu, Adhi dan Eko diduga menerima pemberian sekitar Rp 318 juta dari pejabat KONI terkait penyaluran dana hibah Kemenpora ke KONI.

"Di tahap awal diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah.

Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Adapun total dana hibah sekitar Rp 17,9 miliar. KPK menduga sebelum proposal diajukan, telah ada kesepakatan untuk mengalokasikan fee sebesar 19,11 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sekitar Rp 3,4 miliar. (rio)

Sakit Kaki, Risma Tinjau Jalan Gubeng yang Ambles


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Meski kaki kanannya sakit, Walikota Surabaya Tri Rismaharini tetap ngotot meninjau Jalan Raya Gubeng yang ambles pada Selasa (18/12) malam. Didampingi beberapa pejabat Pemkot Surabaya Risma memantau langsung kubangan berdiameter 50 meter dan kedalaman sekitar 10 hingga 20 meter itu. Usai melihat dari dekat kondisi jalan yang ambles tak satu pun kalimat terucap dari Risma.

Ia langsung melakukan pertemuan tertutup dengan jajaran SKPD dan kepolisian untuk membahas proses normalisasi di Kantor Kompas yang letaknya berdekatan dengan Jalan yang ambles.

" Ibu menaruh perhatian besar atas peristiwa ambleanya jalan Gubeng, Ibu memerintahkan kami untuk membantu dan melakukan evakuasi agar masyarakat tidak menjadi korban. Semalam, beliau bahkan tidak tidur." kata Kabag Humas Pemkot Surabaya, M. Fikser, kamis (20/12).

Ia menambahkan, dalam penanganan Jalan ambles, Pemkot Surabaya akan membantu tugas tim normalisasi, diantaranya jajaran kepolisian untuk mengetahui penyebab terjadinya jalan yang ambles.

Tak hanya itu, menurut Fikser, Wali Kota memerintahkan jajarannya agar memperbaiki sarana prasarana utilitas, diantaranya kabel listrik, suplai PDAM agar bisa dumanfaatkan masyarakat. Kemudian, memasang pagar pembatas seng di area terdampak.

" Semua dinas turun, sejak kejadian.. Mengenai pelanggaran, Bu Risma menyerahkan ke kepolisian.” Pungkasnya. (arf)

Komandan Lanal Banyuwangi Terima Siswa Susdanlanal TA. 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Banyuwangi) Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Banyuwangi,  Lantamal V, Letkol Laut (P) Suhartaya menerima kunjungan Study Lapangan  25 orang siswa Kursus Komandan Pangkalan TNI AL (Susdanlanal) Tahun 2018 di Mako Lanal Banyuwangi kemarin petang.

Rangkaian kegiatan kunjungan dan study lapangan Susdanlanal TA.2018 ini berlangsung selama dua hari di wilayah kerja Lanal Banyuwangi.

Kunjungan dimulai dengan kunjungan ke Mako Lanal Banyuwangi yang diterima Danlanal Banyuwangi beserta perwira Staf dilanjutkan

kunjungan ke Dinas perikanan dan pangan Banyuwangi, P2SDKP Muncar dan melihat langsung pengembangan perikanan Udang Paname di wilayah Muncar.

Komandan Lanal menyampaikan apresiasi dan terimakasih dijadikan untuk study lapangan sehingga bisa melihat langsung potensi kemaritiman di wilayah kerja Banyuwangi. (arf)

Rabu, 19 Desember 2018

Lagi, Henry J Gunawan Divonis Menipu


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah dua kali di vonis bersalah melakukan penipuan, Kini Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry Jocosity Gunawan kembali dinyatakan bersalah melakukan penipuan terhadap tiga kongsinya saat pembangunan pasar turi. 

" Menyatakan terdakwa Henry J Gunawan terbukti melakukan penipuan. Mengadili, menghukum terdakwa Henry J Gunawan dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Anna Rusiana selaku ketua majelis hakim saat membacakan amar putusannya diruang sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/12).

Dalam amar putusannya, majelis hakim sependapat dengan pendapat ahli Prof Nur Basuki terkait tindak pidana terdakwa Henry yang menggunakan nama palsu dan martabat palsu untuk menggerakkan para korban menyerahkan setoran modal dengan janji mendapatkan saham dan keuntungan. 

Menurut majelis hakim, saat terdakwa Henry menerima setoran penyertaan modal dari para korban yakni Shindo Sumidomo alias Heng Hok Soei alias Asoei, Teguh Kinarto dan Widjojono Nurhadi, ternyata Henry tidak memiliki kapasitas sebagai pemegang saham maupun pengurus di PT GBP.

" Sehingga majelis menilai, rangkaian kebohongan dalam pasal  penipuan sudah direncanakan oleh terdakwa," kata Hakim Anne Rusiana saat membacakan amar putusannya.

Sementara pembelaan tim penasehat hukum terdakwa Henry yang menyodorkan putusan perdata mulai dari tingkat peradilan pertama hingga kasasi dinilai majelis hakim tidak ada korelasi dengan perkara ini.

" Putusan perdata tidak ada korelasi dengan perbuatan pidana terdakwa Henry," ujar Hakim Anne.

Selain itu, mejalis hakim juga membedah peranan terdakwa Henry didalam PT Gala Megah Investment -Joint Operation (GMI-JO). Dimana terdakwa Henry telah mencampur adukkan entitas usaha dengan PT  GMI-JO dengan PT GBP.

" Dua perusahaan ini adalah berbeda badan hukum, ketika ada pengalihan saham semestinya harus dilakukan RUPS. Tetapi terdakwa tidak pernah melakukan RUPS baik di PT GMI-JO maupun di PT GBP," terang Hakim Anne.

Sementara janji Henry yang memberikan saham dan keuntungan kepada PT Graha Nandi Samporna (GNS), Perusahaan milik para korban ternyata tidak pernah direalisasi.

" Terkait dengan tindak lanjut pinjaman modal yang dananya sudah diserahkan PT GNS pada terdakwa Henry dengan menjanjikan  keuntungan berupa uang dan tanah bangunan persidangan terbukti tidak pernah dilakukan terdakwa Henry. Tanah dan bangunan pergudangan tersebut masih milik orang lain,"kata Hakim Anne diakhir pembacaan pertimbangan amar putusannya.

Usai membacakan amar putusannya, Hakim Anne memberikan waktu selama 7 hari kepada jaksa penuntut umum maupun terdakwa Henry untuk bersikap.

" Diterima atau pikir-pikir silahkan putuskan dalam waktu tujuh hari,"kata Hakim Anne sembari meninggalkan area ruang sidang.

Untuk diketahui, Vonis 3 tahun penjara ini adalah putusan yang ke tiga dari kasus tipu gelap yang dilakukan Henry. Di kasus pertama Henry divonis 2 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya pasca Kejari Surabaya melakukan banding atas putusan hakim PN Surabaya yang menghukum Henry dengan hukuman 8 bulan percobaan dengan masa tahanan selama 1 tahun penjara.

Henry dinyatakan terbukti melakukan penipuan jual beli tanah di Celaket Malang dengan pelapor Notaris Caroline C Kalempung.

Sementara di kasus pidana kedua, Henry divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti menipu 12 pedagang pasar turi atas pungutan sertifikat strata title dan BPHTB. (Komang)

Begini Kronologi OTT Pejabat Kemenpora dan Pengurus KONI


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga ( Kemenpora), Mulyana sebagai tersangka.

Selain itu, pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto juga menjadi tersangka.

Ketiganya diduga sebagai penerima suap. Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy sebagai tersangka.

Keduanya diduga sebagai pemberi suap. Kelima orang tersebut terjerat dalam dugaan suap terkait penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI Tahun Anggaran 2018.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, tim penindakan KPK bergerak ke Kemenpora pada Selasa (18/12/2018) malam.

" Sekitar pukul 19.10 WIB tim mengamankan ET (Eko Triyanto, staf Kemenpora) dan AP (Adhi Purnomo, pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora) di ruang kerjanya," kata Saut dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Pada pukul 19.15 WIB, tim mengamankan tiga orang pegawai Kemenpora lainnya. Pukul 19.40 tim KPK bergerak ke rumah makan di kawasan Roxy, Jakarta untuk mengamankan Ending dan supirnya.

" Pukul 23.00 WIB tim mengamankan JEA (Jhonny E Awuy) dan seorang pegawai KONI lainnya di kediaman masing-masing," papar Saut.

Sekitar Rabu dini hari, pukul 00.15 WIB, staf keuangan KONI berinisial N mendatangi gedung KPK.

Pukul 09.15 WIB, tim KPK mengamankan seseorang berinisial E di kantor KONI.

" Pukul 10.20, S, mantan BPP di Kemenpora mendatangi gedung KPK," ungkapnya.

Dari sejumlah titik tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 318 juta, buku tabungan dan kartu ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta atas nama Jhonny.

ATM tersebut diduga dalam penguasaan Mulyana. Kemudian mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko.

Serta uang tunai dalam bungkus plastik di kantor KONI sekitar Rp 7 miliar.

Suap berupa kartu ATM hingga mobil mewah Mulyana diduga menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta.

Ia sebelumnya juga diduga telah menerima pemberian lainnya, yaitu 1 unit mobil Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta dan 1 unit ponsel pintar Samsung Galaxy Note 9.

Sementara itu, Adhi dan Eko diduga menerima pemberian sekitar Rp 318 juta dari pejabat KONI terkait penyaluran dana hibah Kemenpora ke KONI.

"Di tahap awal diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya," kata Saut.

Adapun total dana hibah sekitar Rp 17,9 miliar. KPK menduga sebelum proposal diajukan, telah ada kesepakatan untuk mengalokasikan fee sebesar 19,11 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sekitar Rp 3,4 miliar. (rio)

Kasi Intel Minta TP4D Idealnya Mulai dari Awal


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, I Ketut Kasna Dedi berharap kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya agar setiap kegiatan yang melibatkan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) seharusnya dilakukan mulai dari awal.

" Idealnya seharusnya perencanaan mulai dari awal hingga akhir." tegas I Ketut Kasna Dedi, rabu (19/12).

Mengapa demikian, menurut Kasna setiap perbuatan tindak pidana korupsi itu biasanya direncanakan mulai dari awal pelaksanaan kegiatan.

" Pendampingan itu upaya pencegahan dari awal adanya penyimpangan." jelasnya.

Namun lanjut Kasna sapaan akrab Kasi Intel Surabaya, meski sudah melakukan pendampingam atau TP4D bukan berarti Pemkot Surabaya dapat seenaknya melaksanakan kegiatan tersebut. Pasalnya kegiatan yang dilakukan asal-asalan itu pengajuan TP4D biasanya dilakukan pada saat pelaksanaan, bukan dari awal perencanaan.

" Kalau ada penyimpangan siapa saja boleh masuk." pungkasnya.

Pada tahun 2018 ini Seksi Intelijen Kejari Surabaya telah melakukan pendampingan terhadap 16 dinas dan BUMD dengan total kegiatan sebanyak 70 dan nilai anggaran sebesar Rp. 1 Triliun lebih. (arf)

KPK Tetapkan Deputi IV Kemenpora dan 2 Pengurus KONI sebagai Tersangka


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga ( Kemenpora), Mulyana sebagai tersangka.

Selain itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto juga menjadi tersangka.

Ketiganya diduga sebagai penerima suap. Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.

"Diduga MUL (Mulyana) menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia Tahun Anggaran 2018," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Saut memaparkan, Mulyana sebelumnya diduga telah menerima pemberian lainnya yaitu 1 unit mobil Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta dari Jhonny dan 1 unit ponsel pintar Samsung Galaxy Note 9.

Sementara itu, Adhi, Eko dan kawan-kawan diduga menerima pemberian sekitar Rp 318 juta dari pejabat KONI terkait penyaluran dana hibah Kemenpora ke KONI.

Saut enggan menjelaskan secara rinci siapa saja yang dimaksud dalam kawan-kawan tersebut. Ia memastikan pihaknya masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain.

KPK menduga sebelum proposal diajukan, telah ada kesepakatan untuk mengalokasikan fee sebesar 19,11 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sekitar Rp 3,4 miliar.

Mulyana disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Adhi dan Eko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ending dan Jhonny disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (rio)

Armuji Berencana Laporkan Bawaslu Surabaya ke DKPP


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tidak hanya itu melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya ke Polda Jatim, namun Ketua DPRD Surabaya, Armuji juga akan melapor tiga orang diantaranya Usman dan Agil juga Margo ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“ Tuntutannya dicopot atau mundur, karena bukti kami sudah komplit. Bahkan kami juga juga menyiapkan bukti pelanggarannya yang terdahulu, artinya Bawaslu yang sekarang ini, khususnya yang tiga orang ini SDM-nya rendah dan mainnya kasar." tegas Armuji, rabu (19/12).

Bahkan Armuji juga mendesak kepada Komisioner Bawaslu Surabaya untuk segera mengembalikan semua fasilitas yang bersumber dari APBD Surabaya, karena dinilai tidak lagi menghormati keberadaan lembaga DPRD Surabaya sebagai wakil rakyat.

“ Dipanggil DPRD juga tidak datang, malah jawabnya arogan seperti ini, ya sudah kembalikan saja semua fasilitas yang sumbernya dari APBD Kota Surabaya, minta saja ke komisi II DPR RI sana,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, Ketua DPRD Surabaya, Armuji akhirnya merealisasikan ancamannya yakni melaporkan Komisioner Bawaslu Surabaya (Usman,SE, dan kawan-kawan) ke SPKT Polda Jatim, sekira pukul 14.00 wib. Rabu (19/12/2018)

Laporan diterima oleh Kompol Sarwo.W, Ssos, SH,Mhum,MM, Ka Siaga SPKT Polda Jatim dengan nomor TBL/ 1643/XII/2018/UM/ Jatim, dengan tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik secara lisan dan tulisan sesuai pasal 310 dan 311 KUHP.

Laporan tersebut metupakan sebagai peringatan sekaligus pembelajaran sebagai pengawas Pemilu yang harus adil, jangan mudah menduga negatif kepada siapapun, apalagi langsung prescon, hal itu jelaa mencemarkan nama baik.

Bahkan Caleg PDIP untuk DPRD Jatim dari Dapil 1 Surabaya ini juga meminta kepada anggota komisioner Bawaslu Surabaya, terutama Usman dan Agil untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya, karena proses hukumnya akan mennggangu aktifitasnya sebagai Bawaslu. (arf)

Begini Saran BNPB Terkait Amblesnya Jalan Gubeng di Surabaya


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyarankan pembentukan tim independen untuk menyelidiki amblesnya Jalan Raya Gubeng di Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa (18/12/2018) malam.

Selain itu, aparat kepolisian juga perlu menyelidiki kesalahan konstruksi yang disebutkan BNPB sebagai penyebab amblesnya tanah tersebut.

"Kemudian aparat penegak hukum di sana menginvestigasi musibah terkait kesalahan konstruksi," jelas Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (19/12/2018).

Menurut BNPB, konstruksi ruang bawah tanah (basement) milik sebuah rumah sakit swasta di sekitar lokasi tidak menggunakan penahan tanah. Itu yang diduga amblesnya tanah. 

Lokasi amblesnya bagian jalan di Jalan Raya Gubeng tersebut bersebelahan dengan lokasi proyek basement di belakang Rumah Sakit Siloam, Surabaya.

Lalu, Sutopo mengatakan, Pemerintah Kota Surabaya juga perlu melakukan evaluasi terhadap proses perizinan dan mekanisme pengawasan pelaksanaan konstruksi. Terakhir, diperlukan audit terhadap daerah sekitar untuk mendeteksi indikasi bencana.

"Ketiga, audit forensik terkait dengan berbagai proyek di sekitar lokasi kejadian bencana yang berpeluang memicu terjadinya musibah," ungkap Sutopo.

Selain kesalahan konstruksi, faktor lain yang mendorong terjadinya peristiwa tersebut, kata Sutopo, yaitu jalan tak bisa menahan beban kendaraan yang lalu lalang dan curah hujan yang belakangan tinggi.

Sutopo juga menegaskan bahwa amblesan dengan kedalaman 30 meter dan lebar 8 meter tersebut tidak terkait dengan sesar Surabaya atau Waru, seperti isu yang beredar.

Ia juga menampik bahwa peristiwa tersebut adala likuefaksi. Baca juga: Jalan Raya Gubeng Surabaya Ambles, Ini Kata Menteri PUPR

"Peristiwa ini disebut amblesan tanah bukan likuefaksi karena tidak ada fenomena mencairnya material tanah di lokasi kejadian," tutur dia,

pada kesempatan yang sama. Akibat amblesnya sebagian Jalan Raya Gubeng pada Selasa malam, jalan satu arah tersebut ditutup total. Polisi menerapkan pengalihan arus lalu lintas di lokasi jalan tersebut.

Proyek pembangunan basement 3 lantai itu dikerjakan oleh PT Nusa Konstruksi Enjiniring. Sejumlah pekerja dan pimpinan proyek sedang diperiksa polisi sampai saat ini.(rio)

Dicemarkan Nama Baiknya, Ketua DPRD Laporkan Bawaslu Surabaya ke Polda Jatim


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ketua DPRD Surabaya, Armuji akhirnya benar-benar merealisasikan ancamannya yakni melaporkan Komisioner Bawaslu Surabaya (Usman,SE, dan kawan-kawan) ke SPKT Polda Jatim, sekira pukul 14.00 wib. Rabu (19/12)

Laporan diterima oleh Kompol Sarwo.W, Ssos, SH,Mhum,MM, Ka Siaga SPKT Polda Jatim dengan nomor TBL/ 1643/XII/2018/UM/ Jatim, dengan tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik secara lisan dan tulisan sesuai pasal 310 dan 311 KUHP.

“ Ini peringatan sekaligus pembelajaran sebagai pengawas Pemilu yang harus adil, jangan mudah menduga negatif kepada siapapun, apalagi langsung prescon, ini kan mencemarkan nama baik, karena terbukti tidak bersalah,” ucap Armuji, rabu (19/12)

Caleg PDIP untuk DPRD Jatim dari Dapil 1 Surabaya ini juga mengatakan jika niat akan memproses hukum dirinya sudah diingatkan oleh rekannya sendiri karena dinilai tidak cukup bukti dan tidak layak untuk disidangkan.

Untuk itu, politisi PDIP ini meminta kepada anggota komisioner Bawaslu Surabaya, terutama Usman dan Agil untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya, karena proses hukumnya akan mennggangu aktifitasnya sebagai Bawaslu.

“ Sebaiknya segera mengundurkan diri dari jabatannya, agar bisa berkonsetrasi menghadapi proses hukum ini, terutama Usman dan Agil.” pungkasnya.

BNPB Nyatakan Amblesnya Jalan Gubeng karena Kesalahan Konstruksi Basement RS Siloam


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), penyebab amblesnya Jalan Raya Gubeng di Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa (18/12/2018) malam, karena kesalahan konstruksi.

Konstruksi basement milik sebuah rumah sakit swasta di sekitar lokasi tidak menggunakan penahan tanah sehingga tanahnya ambles.

Lokasi amblesnya bagian jalan di Jalan Raya Gubeng tersebut bersebelahan dengan lokasi proyek ruang bawah tanah (basement) di belakang Rumah Sakit Siloam, Surabaya.

"Jadi adanya pekerjaan pembangunan basement RS yang tidak menggunakan dinding penahan tanah atau retaining wall namanya, yang langsung berhadapan dengan jalan, sehingga berpeluang menimbulkan dorongan tanah secara horizontal, atau sliding pada area jalan sekitarnya," jelas Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (19/12/2018).

Faktor lain yang mendorong terjadinya peristiwa tersebut, kata Sutopo, yaitu beban dari kendaraan yang lalu lalang di jalan tersebut serta musim hujan. Sutopo juga menegaskan bahwa amblesan dengan kedalaman 30 meter dan lebar 8 meter tersebut tidak terkait dengan sesar Surabaya atau Waru, seperti isu yang beredar.

"Jadi kalau ada isu yang mengatakan ini ada kaitannya dengan sesar Surabaya, sesar Waru, tidak betul, karena tidak ada aktivitas tektonik pada saat kejadian," jelasnya.

Oleh sebab itu, kata dia, kejadian tersebut tidak sama dengan fenomena likuefaksi.

"Peristiwa ini disebut amblesan tanah bukan likuefaksi karena tidak ada fenomena mencairnya material tanah di lokasi kejadian," tutur dia.

Untuk itu, Sutopo mengatakan, jalan tersebut sebagai jalan vital, pasti akan segera diuruk dan dibangun kembali.

Namun, ia juga mendorong aparat penegak hukum menginvestigasi terkait kesalahan konstruksi tersebut.

Saran lain yang diungkapkan adalah pemerintah setempat perlu mengevaluasi soal perizinan dan pengawasan terhadap pelaksanaan konstruksi.

Tak kalah penting, menurut Sutopo, audit juga perlu dilakukan terhadap daerah sekitar untuk mendeteksi indikasi bencana. (rio)

Pemkot Target Pemulihan Jalan Gubeng Secepatnya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tak hanya tim Ahli Bangunan Gedung Pemkot Surabaya, hal yang sama juga dikatakan Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana. Menurut Whisnu semua pihak tidak boleh ada yang dapat menyimpulkan musibah amblesnya tanah di jalan raya Gubeng akibat proyek pembangunan basement atau bangunan bawah tanah dengan kedalaman 10 meter pada selasa (18/12) malam itu. Pasalnya hingga saat ini masih dilakulan penelitian oleh tim ahli dan tim Labfor Polri.

“ Pemkot Surabaya pun sudah menunjuk tim untuk melakukan penelitian bersama tim Labfor Polri, sehingga kesimpulannya nanti dari mereka." kata Wisnu usai mengadakan pertemuan dengan pihak Pemkot Surabaya dan tim ahli ITS.

Bagi Pemkot Surabaya, lanjut dia, yang paling penting adalah memulihkan Jalan Raya Gubeng beserta utilitasnya yang ada di lokasi. Tujuannya, supaya jalan itu bisa kembali normal dan bisa difungsikan kembali.

“ Target pemulihannya secepatnya.” tegas dia.

Ia juga menjelaskan, mengenai anggaran dan sebagainya, ia mengaku akan melaporkan terlebih dahulu kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, sehingga nanti arahannya seperti apa akan dijalankan.

“ Karena kita juga ada anggaran dana cadangan untuk bencana yang seperti ini, kalau itu bisa digunakan, maka kita akan gunakan, yang paling penting itu pulih dulu, perkara lain-lain itu urusan belakang.” kata dia.

Wisnu juga memastikan bahwa sejauh ini semua perizinannya mulai awal hingga saat ini sudah dipenuhi semuanya dan tidak ada pelanggaran. Sebab, tim Pemkot Surabaya sudah mengecek dan semuanya benar.

“ Kalau semua perizinannya semuanya sudah benar dan sudah dipenuhi.” pungkasnya.

Sedangkan untuk rekayasa pengalihan arus lalu lintas di sekitar Jalan Raya Gubeng sisi selatan yaitu arus lalu lintas dari Jalan Karimun Jawa di alihkan ke Jalan Raya Gubeng sisi utara, kemudian arus lalu lintas dari Jalan Kerta Jaya dan Jalan Sulawesi yang menuju ke Jalan Raya Gubeng di alihkan lurus lewat Jalan Ngagel dan Jalan Pandegiling, selanjutnya untuk arus lalu lintas dari Jalan Pandegiling ke arah Jalan Raya Gubeng di alihkan ke Jalan Ngagel.

Akibat amblesnya Jalan Raya Gubeng ini, juga dilakukan 4 titik penutupan jalan yaitu, traffic light Jalan Ngagel – Sulawesi, Jalan Raya Gubeng sisi selatan, Jalan Raya Gubeng sisi utara, dan Jalan Sumbawa. (arf)