KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pasca amblesnya jalan raya gubeng, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan mencabut izin pembangunan proyek basemen oleh PT Nusa Kontruksi Enginering (NKE). Pencabutan izin ini akibat adanya kesalahan pelaksanaan konstruksi proyek tersebut. Dan jika melanjutkan lagi maka PT NKE harus mengulang pengajuannya dari awal diantaranya izin lingkungan, izin analisa dampak linkungan dan lalu lintas, dan juga izin mendirikan bangunan.
" Proyek basemennya sudah diuruk semua, tanahnya dikembalikan ke posisi awal. Jadi kalau mau membangun lagi maka kontraktotnya harus mengurus izin sejak awal, mulai dari nol, ini juga sebagai sanksi tegas dari Pemkot lantaran kelalaian konstraktor yang salah menjalankan pelaksanaan konstruksi dan tidak sesuai perencanaan yang diajukan ke Pemkot." tegas Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana pada acara cangkruan bersama media dikediamannya, Senin (7/1).
Wisnu menambahkan jika pihak pengusaha mengajukan izin lagi, Pemkot Surabaya akan melakukan peninjauan lebih detail. Mulai dari perencanaan hingga kondisi tanah di lapangan. Dengan tujuan agar amblesnya jalan Raya Gubeng tidak kembali terulang.
" Diizinkan atau tidak semua bisa terjadi. Karena akan ada evaluasi bagaimana sistem perencanaannya. Karena penyebabnya sampai jalan ambles kemarin kan ada kesalahan pelaksanaan maka kita akan lebih ketat." Tegasnya.
Sedangkan dari masalah mafia perizinan yang sempat berhembus, Wisnu menegaskan bahwa masalah itu sedang diselidiki kepolisian. Dan Pemkot mengaku pasrah dan menyerahkan semua pada yang berwajib.
Sedangkan dari internal Pemkot Wisnu memastikan bahwa semua sudah dijalankan sesuai prosedur. Sehingga tidak akan ada yang salah dengan izin yang dikeluarkan. Sebab yang salah adalah pelaksanaannya, bukan perencanaan saat mengajukan izin.
" Tapi di internal kita juga ada evaluasi. Mulanya kan ini proyek swasta sehingga kita tidak bisa evaluasi. Nah ke depan kita akan lakukan evaluasi berkala. Jangka waktunya kita rapatkan, jika mulanya enam bulan sekali bisa dirapatkan jadi dua bulan sekali." katanya.
Sehingga jika ada kesalahan pelaksanaan lanjut Whisnu bisa langsung ditangani dan kejadian serupa tidak terulang kembali.
Sistem evaluasi itu bukan hanya untuk proyek basemen di Jalan Raya Gubeng, melainkan secara keseluruhan. Serta khususnya yang proyeknya ada di tepi jalan.
" Bukan tidak mungkin ke depan raperda managemen konstruksi yang sempat dibatalkan pembahasannya terkait pengawasan proyek swasta akan dibahas lagi di DPRD Kota Surabaya." Paparnya
Yang akan menjadi payung hukum kata Wisnu agar Pemkot bisa turun langsung mengawasi proyek fisik yang dikerjakan pihak swasta.
" Yang jelas kalau secara struktur tanah di Surabaya itu stabil. Tapi kalau basemen khususnya yang ditepi jalan memang butuh ekstra untuk pengerjaannya." tegasnya.
Di sisi lain, pencabutan izin proyek basemen ini diyakini Wisnu tidak akan mempengaruhi investasi lain di Surabaya. Khususnya terkait perlindungan dan kepastihan investasi di Surabaya.
" Kalau itu saya yakin tidak berpengaruh ke investasi yang lain. Sebab kita mencabut izin yang sudah keluar itu karena ada kesalahan di pelaksanaan proyek." pungkasnya. (arf)