Senin, 07 Januari 2019


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pasca amblesnya jalan raya gubeng, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan mencabut izin pembangunan proyek basemen oleh PT Nusa Kontruksi Enginering (NKE). Pencabutan izin ini akibat adanya kesalahan pelaksanaan konstruksi proyek tersebut. Dan jika melanjutkan lagi maka PT NKE harus mengulang pengajuannya dari awal diantaranya izin lingkungan, izin analisa dampak linkungan dan lalu lintas, dan juga izin mendirikan bangunan. 

" Proyek basemennya sudah diuruk semua, tanahnya dikembalikan ke posisi awal. Jadi kalau mau membangun lagi maka kontraktotnya harus mengurus izin sejak awal, mulai dari nol, ini juga sebagai sanksi tegas dari Pemkot lantaran kelalaian konstraktor yang salah menjalankan pelaksanaan konstruksi dan tidak sesuai perencanaan yang diajukan ke Pemkot." tegas Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana pada acara cangkruan bersama media dikediamannya, Senin (7/1).

Wisnu menambahkan jika pihak pengusaha mengajukan izin lagi,  Pemkot Surabaya akan melakukan peninjauan lebih detail. Mulai dari perencanaan hingga kondisi tanah di lapangan. Dengan tujuan agar amblesnya jalan Raya Gubeng tidak kembali terulang. 

" Diizinkan atau tidak semua bisa terjadi. Karena akan ada evaluasi bagaimana sistem perencanaannya. Karena penyebabnya sampai jalan ambles kemarin kan ada kesalahan pelaksanaan maka kita akan lebih ketat." Tegasnya.

Sedangkan dari masalah mafia perizinan yang sempat berhembus,  Wisnu menegaskan bahwa masalah itu sedang diselidiki kepolisian. Dan Pemkot mengaku pasrah dan menyerahkan semua pada yang berwajib.

Sedangkan dari internal Pemkot Wisnu memastikan bahwa semua sudah dijalankan sesuai prosedur. Sehingga tidak akan ada yang salah dengan izin yang dikeluarkan. Sebab yang salah adalah pelaksanaannya, bukan perencanaan saat mengajukan izin. 

" Tapi di internal kita juga ada evaluasi. Mulanya kan ini proyek swasta sehingga kita tidak bisa evaluasi. Nah ke depan kita akan lakukan evaluasi berkala. Jangka waktunya kita rapatkan, jika mulanya enam bulan sekali bisa dirapatkan jadi dua bulan sekali." katanya.

Sehingga jika ada kesalahan pelaksanaan lanjut Whisnu bisa langsung ditangani dan kejadian serupa tidak terulang kembali.

Sistem evaluasi itu bukan hanya untuk proyek basemen di Jalan Raya Gubeng, melainkan secara keseluruhan. Serta khususnya yang proyeknya ada di tepi jalan.

" Bukan tidak mungkin ke depan raperda managemen konstruksi yang sempat dibatalkan pembahasannya terkait pengawasan proyek swasta akan dibahas lagi di DPRD Kota Surabaya." Paparnya

Yang akan menjadi payung hukum kata Wisnu agar Pemkot bisa turun langsung mengawasi proyek fisik yang dikerjakan pihak swasta. 

" Yang jelas kalau secara struktur tanah di Surabaya itu stabil. Tapi kalau basemen khususnya yang ditepi jalan memang butuh ekstra untuk pengerjaannya." tegasnya. 

Di sisi lain, pencabutan izin proyek basemen ini diyakini Wisnu tidak akan mempengaruhi investasi lain di Surabaya. Khususnya terkait perlindungan dan kepastihan investasi di Surabaya. 

" Kalau itu saya yakin tidak berpengaruh ke investasi yang lain.  Sebab kita mencabut izin yang sudah keluar itu karena ada kesalahan di pelaksanaan proyek." pungkasnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Direktur CV Mahadir, Muhamad Baqir, terdakwa pemberi suap pada Wali Kota Pasuruan, Setiyono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (7/1).

Sidang yang dipimpin majelis hakim I Wayan Sosiawan diruang cakra ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

"Pemberian suap ini terkait pembangunan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM),"kata Jaksa KPK Bayu Satriyo saat membacakan surat dakwaannya dalam persidangan, Senin (6/1).

Dalam proyek tersebut, terdakwa Muhamad Baqir selaku pemenang tender telah memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek yang dimenangkan, yakni sebesar Rp 2.210.429.000 (dua miliar, dua ratus sepuluh juta,empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).

"Uang fee yang diberikan untuk manten tender ini sebesar Rp 115 juta dengan cara ditranfer ke rekening bank milik Supaat dan selanjutnya dipindah bukukan ke rekening Wahyu Trihadianto untuk kemudian diberikan kepada Wali Kota Setyono melalui Hendriyanto Heru Prabowo alias Hendrik, Keponakan dari Wali Kota Setiyono,"ungkap Jaksa KPK Bayu Satriyo.

Atas perbuatan tersebut, Warga Jalan Kramat Singosari Malang ini didakwa dengan pasal berlapis.

"Terdakwa Muhamad Baqir didakwa  melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (2) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,"ucap Bayu Satriyo.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Muhamad Baqir melalui Suryono Pane selaku tim penasehat hukumnya mengaku tidak mengajukan eksepsi. Atas sikap tersebut,  Hakim I Wayan Sosiawan memerintahkan jaksa KPK untuk menghadirkan para saksi ke persidangan.

"Karena tidak ada ekspresi, sidang dilanjutkan ke pembuktian dan majelis memerintahkan JPU untuk menghadirkan para saksi dipersidangan satu pekan mendatang,"kata Hakim I Wayan Sosiawan sembari menutup persidangan.

Untuk diketahui, Kasus suap ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Kamis (4/10/2018) lalu. Saat itu KPK terlebih dahulu menangkap keponakan Wali Kota Pasuruan yakni Hendriyanto Heru Prabowo alias Hendrik saat akan menyerahkan uang suap dari terdakwa Muhamad Baqir ke Walikota Setyono.

Setelah dilakukan pengembangan, KPK akhirnya menetapkan beberapa tersangka lain. Mereka diantaranya, Wali Kota Pasuruan, Setiyono, Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Pemerintahan Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo, tenaga honorer di Kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto.

KPK menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan tahun anggaran 2018, salah satunya belanja gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan.

Proyek di Pemkot Pasuruan diatur oleh Wali Kota melalui tiga orang dekatnya yang disebut trio kwek kwek, dan ada kesepakaan fee rata-rata antara 5 sampai 7% untuk proyek bangunan dan pengairan.

Sedangkan dari proyek PLUT-KUMKM, Wali Kota Setiyono mendapat komitmen fee sebesar 10% dari nilai HPS yakni sebesar Rp 2.297.464.000 ditambah 1% untuk Pokja. Pemberian dilakukan secara bertahap.

Pemberian pertama terjadi pada tanggal 24 Agustus 2018, Muhamad Baqir menstransfer kepada Wahyu Tri Hardianto sebesar Rp20 juta atau 1% untuk Pokja sebagai tanda jadi. Kemudian pada 4 September 2018 CV Mahadir ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp2.210.266.000.

Kemudian 7 September 2018, setelah ditetapkan sebagai pemenang, Muhamad Baqir sertor tunai kepada wali kota melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5% atau kurang lebih Rp115 juta. Sisa komitmen fee lainnya akan diberikan setelah uang muka termin pertama cair. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) DPC PDIP Surabaya yakin akan memenuhi target dari DPP PDIP dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Khusus di Kota Pahlawan, DPC PDIP ditarget menang telak dengan perolehan 80 persen suara. Sedangkan sampai saat ini, dari survei internal yang dilakukan, perolehan suara itu di klaim sudah mencapai 70 persen.

“ Sekarang kita sedang bekerja keras untuk mengejar sisanya yang tinggal 10 persen,” kata Ketua DPC PDIP Surabaya Wisnu Sakti Buana pada acara cangkruan bersama media di kediamannya, Senin (7/1).

Optimisme ini juga didukung adanya suara yang akan diberikan dari Khofifah Indar Parawansa sebagai gubernur terpilih Jawa Timur. Wisnu Sakti mengatakan ketika di Pilgub Jatim suara PDIP mengusung pasangan calon Saifullah Yusuf-Mbak Puti. Sebaliknya di Pilpres kekuatan itu akan bertambah karena lawan politik PDIP di Pilgub, yakni Khofifah Indar Parawansa-Emil berada di barisan yang sama, yakni mendukung pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin.

“ Jadi walaupun di Pilgub kita kalah, tapi di Pilpres sudah jelas Bu Khofifah (gubernur Jatim terpilih) sudah berkomitmen ke Pak Jokowi.” terangnya.

Namun demikian, politisi yang akrab disapa WS ini menegaskan DPC PDIP terus berupaya untuk mendulang suara. Salah satunya dengan mengandalkan suara dari kalangan milenial.

Diungkapkannya, salah satu kekuatan potensial DPC PDIP Surabaya adalah suara dari basis milenial ini. Ia pun menyatakan kekuatan suara dari kalangan milenial ini akan disampaikannya dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDIP yang akan diselenggarakan 10-11 Januari 2019 di Jakarta.

“ Akan kami sampaikan, mungkin cara yang sudah kami lakukan bisa ditiru oleh DPC PDIP yang lain.” jelasnya.

Di sisi lain, WS yang juga merupakan wakil wali kota Surabaya ini memberikan statemen tentang target dalam Pemilihan Legislatif (pileg). Sama seperti di Pilpres, ia menegaskan bahwa DPC PDIP ditarget menang dan ‘menguasai’ kursi di DPRD Surabaya.

“ Di pileg kita targetnya dapat 30 kursi.” pungkasnya. (arf)

Korupsi Pembangunan IPAL    


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis  bersalah kepada Agus Suhermanto, pemilik CV Karya Sejahtera selaku pemenang tender pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDH RPH) Surabaya.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda 50 juta rupiah subisder 3 bulan kurungan,"ucap Ketua majelis hakim Rochmad saat membacakan amar putusannya diruang sidang candra, Senin (7/1).

Selain hukuman badan, Terdakwa Agus Suhermanto juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 187 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Uang pengganti tersebut disesuaikan dengan nilai kerugian uang negara yang diakibatkan pada proyek pembangunan IPAL tersebut.

"Vonis saudara lebih berat dibanding terdakwa Lutfia Rachmad dan Sunaryo. Karena pertanggungjawaban anda lebih banyak dalam pembangunan IPAL ini,"pungkas Hakim Rochmad yang disambut sikap pikir pikir dari terdakwa Agus Suhermanto.

Sikap pikir pikir juga dinyatakan oleh JPU Suryanta Desi Christiani dari Kejari Tanjung Perak sesaat usai hakim membacakan amar putusannya.

"Kami jaksa penuntut umum masih bersikap pikir pikir majelis,"kata Jaksa Suryanta Desi Christiani diakhir persidangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Perkara korupsi pembangunan IPAL di PD RPH Surabaya  ini juga menyeret dua pejabat PD RPH Surabaya, yakni Lutfia Rachmad selaku ketua pengadaan barang dan Sunaryo selaku pimpinan proyek (Pimpro) Pembangunan IPAL.

Keduanya dinyatakan terbukti korupsi dan divonis 2,4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Penyimpangan kasus korupsi ini  diungkap Kejari Tanjung Perak sejak Desember 2107 lalu. Dan pada Ferbruari 2018, penyelidikan perkara ini ditingkatkan ke Penyidikkan berdasarkan surat perintah penyidikkan Nomor Prin-02/0.5.4.2/Fd.1/02/2018 yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriady,SH,MH, tertanggal 14 Februari 2018.

Pembangunan IPAL di PD RPH Surabaya ini disinyalir  tidak sesuai  dengan bestek yang ada. Proyek  tersebut didanai dari anggaran penyertaan modal PD RPH Tahun 2009 sebesar Rp 3.850.000.000 (tiga milliar, delapan ratus delapan puluh juta rupiah).

Dari penghitungan audit internal yang dilakukan penyidik ke ahli dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya, kasus korupsi bermodus pengadaan barang dan jasa ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 282 juta. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya mulai tahun 2019 meluncurkan Pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang elektronik (e-SPPT) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“ Nah, dengan e-SPPT ini, warga bisa langsung melihat via online dan bisa langsung dicetak. Kami juga tetap menyebarkan SPPT dalam bentuk fisik ke warga, sudah disebar juga mulai awal tahun ini.” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Senin (7/1).

Yusron menjelaskan langkah-langkah menggunakan fitur e-SPPT ini. Awalnya, warga harus masuk ke website PBB online di laman http://pbb.bpkpdsurabaya.go.id/, lalu pilih e-SPPT. Selanjutnya baca dan pahami informasi yang tertera, setelah itu pilih tutup.  Kemudian isi NIK sesuai e-KTP yang sudah terdata di Kota Surabaya. Isi pula NOP (nomor objek pajak) yang ingin dicetak SPPT-nya, lalu masukkan kode captcha dan setelah itu submit.

“ Nanti akan muncul SPPT PBB tahun 2019." ujarnya.

Dalam SPPT itu, bisa diketahui letak objek pajak, nama dan alamat wajib pajak, objek pajak, luas permeter persegi, kelas objek pajak, NJOP permeter dan total NJOP. Bahkan, dalam SPPT itu juga bisa diketahui PBB terhutang yang harus dilunasi.

“ SPPT yang muncul itu bisa langsung dicetak atau disimpan dengan format PDF." imbuhnya.

Menurut Yusron, setelah diketahui PBB yang terhutang itu, maka warga bisa membayarnya ke bank-bank yang sudah bekerjasama dengan Pemkot Surabaya. Setelah melunasi PBB terhutang itu, maka di website PBB online akan ada pula laporan lunas, karena sistemnya sudah terintegrasi.

“ Mulai diluncurkan awal tahun 2019, hingga saat ini sudah ada 395 user yang menggunakan e-SPPT itu." katanya.

Yusron juga menjelaskan bahwa jumlah wajib pajak (WP) di Kota Surabaya tahun 2019 ini sebanyak 660 ribu. Jumlah ini bisa berkembang karena seringkali ada warga yang memecah-mecah objek pajak.

" Jumlah ini dari tahun ke tahun terus naik, tiga tahun lalu WP di Surabaya masih 600 ribuan, saat ini sudah mencapai 660 ribu.” tegasnya.

Ia juga menambahkan, target PBB tahun 2018 sebesar Rp 1 triliun dan realisasi sebesar Rp 1,185 triliun atau 112,41 persen. Sedangkan pada tahun 2019 ini, target PBB sebesar Rp 1,155 triliun.

" Jadi, ada kenaikan sekitar Rp 100 miliar atau 9,58 persen." pungkasnya. (arf)

Korupsi Pembangunan IPAL 



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang korupsi pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Surabaya memasuki babak akhir.  Dua pejabat PD RPH, yakni Lutfia Rachmad dan Sunaryo dinyatakan terbukti korupsi.

Amar vonis kedua terdakwa dibacakan oleh ketua majelis hakim Rochmad. Putusan Lutfia Rachmad dibacakan terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan pembacaan putusan Sunaryo.

Dalam amar putusannya, Hakim Rochmad menghukum masing masing pejabat RPH Surabaya ini dengan vonis 2 tahun dan 4 bulan penjara. Mereka juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta.

"Denda akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan apabila tidak dibayar oleh terdakwa," kata Hakim Rochmad saat membacakan amar putusannya diruang sidang candra, Pengadilan Tipikor, Senin (7/1)

Atas vonis tersebut, Lutfia Rachmad selaku ketua pengadaan barang dalam kasus korupsi ini mengaku menerima. Sedangkan terdakwa Sunaryo selaku pimpinan proyek (Pimpro) Pembangunan IPAL menyatakan pikir-pikir.


"Terhadap kedua putusan tadi kami menyatakan pikir-pikir,"ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suryanta Desi Christiani dari Kejari Tanjung Perak saat dikonfirmasi usai persidangan.

Untuk diketahui, Penyimpangan kasus korupsi ini  diungkap Kejari Tanjung Perak sejak Desember 2107 lalu. Dan pada Ferbruari 2018, penyelidikan perkara ini ditingkatkan ke Penyidikkan berdasarkan surat perintah penyidikkan Nomor Prin-02/0.5.4.2/Fd.1/02/2018 yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriady,SH,MH, tertanggal 14 Februari 2018.

Pembangunan IPAL di PD RPH Surabaya ini disinyalir  tidak sesuai  dengan bestek yang ada. Proyek  tersebut didanai dari anggaran penyertaan modal PD RPH Tahun 2009 sebesar Rp 3.850.000.000 (tiga milliar, delapan ratus delapan puluh juta rupiah).

Dari penghitungan audit internal yang dilakukan penyidik ke ahli dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya, kasus korupsi bermodus pengadaan barang dan jasa ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 282 juta.(Komang)


KABAPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkomitmen mendampingi tiga pelajar itu untuk mendapatkan pendampingan. Hal itu bertujuan untuk memberikan efek jera kepada mereka supaya ke depannya tidak mengulangi hal serupa.

“ Kami bimbing mereka dan memberikan motivasi kepada mereka. Bahkan, Bu wali juga turun langsung untuk memberikan wejangan kepada mereka.” kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) kota Surabaya Chandra Oratmangun, senin (7/1).

Chandra juga mengimbau kepada para orang tua di Surabaya untuk mengawasi anak-anaknya supaya tidak mengenal miras. Sebab, minuman itu bukan minuman sehat dan tidak layak dikonsumsi, apalagi anak-anak seusia mereka.

“ Anak-anak ini tugasnya hanya mempersiapkan masa depan mereka supaya sukses dan mempersiapkan masa depan bangsa ini." ujarnya.

Ia juga mengajak anak-anak Surabaya untuk memanfaatkan lapangan olahraga dan free wifi yang sudah tersebar di berbagai titik di Kota Surabaya. Dengan cara itu, diharapkan tidak ada lagi kenakalan remaja di Kota Surabaya.

“ Mari bersama-sama mengawasi anak-anak kita.” pungkasnya.

Seperti diberitakan Satpol PP Kota Surabaya kembali mengamankan 3 anak dibawah umur yang baru mengkonsumsi minuman keras (miras), sabtu (5/1) malam di Jalan Tanjung Anom, Gubeng, Surabaya sekitar pukul 04.40 WIB.

Setelah ditanya-tanya identitasnya, dari mulutnya mereka itu bau miras. Setelah didalami, ternyata mereka minum-minuman di kafe kawasan Banyuurip.

Ketiga anak dibawah umur tersebut diketahui masih berstatus sebagai pelajar itu terjaring yustisi yang dilakukan oleh tim Asuhan Rembulan Satpol PP Kota Surabaya. Mereka pun dibawa ke Mako Satpol PP, selanjutnya berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan dan Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A).

Pasca melakukan penangkapan, Sat Pol PP terus mendalami lokasi tiga pelajar yang minum-minuman keras itu. Selanjutnya, Satpol PP berencana akan melakukan penyisiran ke lokasi tempat mereka minum untuk memastikan apakah masih ada pelajar lain yang minum-minuman keras di cafe itu.

Bahkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini langsung mendatangi Mako Satpol PP. Risma pun memberikan penjelasan, apabila mereka meminum-minuman keras, maka saraf otak mereka akan mati. Apabila saraf otaknya sudah mati, maka akan kesulitan mikir dan menjadi orang bodoh.

Agar ada efek jera, Risma pun meminta agar ketiga orang tua dan pihak sekolah dari tiga pelajar itu dipanggil. Ketiga pelajar itu juga diminta meminta maaf kepada orang tuanya masing-masing. Bahkan, para pelajar itu juga diminta untuk mencium kaki orang tuanya sebagai permintaan maaf dan mengakui perbuatannya serta berjanji untuk tidak mengulangi lagi. (arf)


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dua jabatan Perwira Pembantu Utama (Paban) dilingkungan Direktur Pendidikan dan Latihan (Dirdikklat) Komando pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) diserahterimakan. Kedua jabatan tersebut adalah Paban III Kurikulum Pendidikan (Kurdik) dan Paban IV Rencana Latihan (Renlat).

Prosesi serah terima Jabatan yang dilaksanakan di Aula Ditdiklat kesatrian Bumimoro Kodiklatal tersebut dipimpin langsung Kolonel Laut (P) Yudho Margono mewakili Dirdiklat Kodiklatal Laksma TNI Deny Septiana S.Ip., M.A.P.

Paban III Kurikulum Pendidikan (Kurdik) diserahterimakan dari Kolonel Laut (P) Syahbudi kepada Kolonel Laut (P) Budi Jatmiko, S.T., MAP., CHRM sedangkan Paban IV Rencana Latihan (Renlat) diserahterimakan dari Kolonel Marinir Citro Subono kepada Kolonel Marinir Feryanto Pardamean Marpaung.

Kolonel Laut (P) Budi Jatmiko, S.T., MAP., CHRM Sebelum menjabat Paban III Kurdik Ditdiklat Kokdiklatal menjabat Paban I Spersal Mabesal, sedangkan Kolonel Laut (P) Syahbudi selanjutnya menempati jabatan Isnpektur Pushidrosal Mabesal. Kolonel Marinir Feryanto Pardamean Marpaung sebelum menjabat Paban IV Renlat melaksanakan pendidikan Sesko TNI sedangkan Kolonel Marinir Citro Subono selanjutnya menempati jabatan Komandan Resimen Bantuan Tempur (Danmmenbanpur) Karangpilang  Surabaya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mendengar ada 3 pelajar yang diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) kota Surabaya habis minum minuman keras, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini langsung mendatangi Mako Satpol PP. Risma pun memberikan penjelasan, apabila mereka meminum-minuman keras, maka saraf otak mereka akan mati. Apabila saraf otaknya sudah mati, maka akan kesulitan mikir dan menjadi orang bodoh.

“ Kalian perlu tahu ya, sekali kalian minum-minuman keras itu, maka satu juta sel sarafmu akan mati, sehingga apabila diterus-teruskan nanti tidak akan bisa mikir dan akan jadi orang bodoh.” kata Risma kepada tiga pelajar itu di mako Sat Pol PP kota Surabaya, senin (7/1).

Agar ada efek jera, Risma pun meminta agar ketiga orang tua dan pihak sekolah dari tiga pelajar itu dipanggil. Ketiga pelajar itu juga diminta meminta maaf kepada orang tuanya masing-masing. Bahkan, para pelajar itu juga diminta untuk mencium kaki orang tuanya sebagai permintaan maaf dan mengakui perbuatannya serta berjanji untuk tidak mengulangi lagi.

“ Nanti minta maaf kepada orang tua kalian masing-masing dengan mencium kakinya. Kalian juga harus berjanji untuk tidak mengulangi lagi, berjanji tidak minum-minuman lagi." pungkasnya.

Seperti diberitakan Satpol PP Kota Surabaya kembali mengamankan 3 anak dibawah umur yang baru mengkonsumsi minuman keras (miras), sabtu (5/1) malam di Jalan Tanjung Anom, Gubeng, Surabaya sekitar pukul 04.40 WIB.

Setelah ditanya-tanya identitasnya, dari mulutnya mereka itu bau miras. Setelah didalami, ternyata mereka minum-minuman di kafe kawasan Banyuurip.

Ketiga anak dibawah umur tersebut diketahui masih berstatus sebagai pelajar itu terjaring yustisi yang dilakukan oleh tim Asuhan Rembulan Satpol PP Kota Surabaya. Mereka pun dibawa ke Mako Satpol PP, selanjutnya berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan dan Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A).

Pasca melakukan penangkapan, Sat Pol PP terus mendalami lokasi tiga pelajar yang minum-minuman keras itu. Selanjutnya, Satpol PP berencana akan melakukan penyisiran ke lokasi tempat mereka minum untuk memastikan apakah masih ada pelajar lain yang minum-minuman keras di cafe itu. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Makassar) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut VI (Lantamal VI) melaksanakan Test Kesehatan Calon Tamtama (Catam) PK Gelombang I tahun 2019 Panitia Daerah (Panda) Makassar, Catam yang berjumlah 151 orang ini, menjalani serangkaian test Kesehatan I bertempat di Dinas Kesehatan (Diskes) Lantamal VI Jl. Yos Sudarso No.308 Makassar, Senin (07/01/2019) .

Pemeriksaan Kesehatan I Catam PK TNI AL tahun 2019 Panda ( Panitia Daerah) Makassar ini dipimpin langsung Kepala Dinas Kesehatan Pangkalan Utama TNI AL VI (Kadiskes Lantamal VI) Mayor Laut (K) drg. Heri Herliana Sp. BM, M.H.Kes, Mtr. (Opsla)

“Tes kesehatan yang dilaksanakan adalah pemeriksaan kesehatan luar diantaranya mengukur tinggi badan, berat badan, buta warna,visus mata maupun pemeriksaan kesehatan dalam yang meliputi tensi, pemeriksaan Telinga, Hidung, Tenggorokkan (THT), pemeriksaan Gigi dan mulut ”, ujar Kadiskes Lantamal VI.

Lebih lanjut Mayor Laut (K) drg. Heri Herliana Sp. BM, M.H.Kes, Mtr. (Opsla) menjelaskan pemeriksaan kesehatan pertama ini merupakan salah satu syarat yang harus diikuti oleh seluruh calon Prajurit TNI AL Panda Makassar, guna mengetahui sejak awal komdisi kesehatan seluruh peserta calon prajurit.

Tes kesehatan I  tersebut, merupakan syarat standar kesehatan yang diterapkan Diskes Lantamal VI Makassar guna mendapatkan sosok prajurit yang memiliki kesehatan yang memenuhi syarat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan TNI AL. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya kembali mengamankan 3 anak dibawah umur yang baru mengkonsumsi minuman keras (miras), sabtu (5/1) malam di Jalan Tanjung Anom, Gubeng, Surabaya sekitar pukul 04.40 WIB.

“ Nah, setelah ditanya-tanya identitasnya, mereka itu bau miras. Setelah kami dalami, ternyata mereka minum-minuman di kafe kawasan Banyuurip.” kata Kasat Pol PP kota Surabaya, Irvan Widyanto di kantornya, senin (7/1).

Menurut Irvan ketiga anak dibawah umur tersebut diketahui masih berstatus sebagai pelajar itu terjaring yustisi yang dilakukan oleh tim Asuhan Rembulan Satpol PP Kota Surabaya. Mereka pun dibawa ke Mako Satpol PP, selanjutnya berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan dan Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A).

“ Dinas terkait ini pun melakukan sejumlah tes dan proses selanjutnya kami serahkan kepada DP5A.” tegasnya.

Pasca melakukan penangkapan, lanjut Irvan, Sat Pol PP terus mendalami lokasi tiga pelajar yang minum-minuman keras itu. Selanjutnya, Satpol PP berencana akan melakukan penyisiran ke lokasi tempat mereka minum untuk memastikan apakah masih ada pelajar lain yang minum-minuman keras di cafe itu.

“ Semoga tidak ada lagi pelajar yang kedapatan minum-minuman." pungkasnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komandan Pangkalan Utama TNI AL V (Danlantamal V) Laksamana Pertama Edwin, S.H,.M. Han.  beserta  Ketua Korcab V DJA ll menghadiri upacara peringatan puncak HUT ke-56 Korps Wanita Angkatan Laut (Kowal) yang digelat di Dermaga Madura,  Koarmada ll,  Ujung,  Surabaya, Senin (7/1).

Peringatan HUT Kowal kali ini mengusung tema "Memantapkan jatidiri sebagai Prajurit TNI AL dan memberikan pengabdian terbaik".

Letkol Laut (S/W) Wulan (Danseba Pusdikbanmin)  didua alat sebagai Danup pada upacara yang di pimpin Inspektue Upacara Pangkoarmada II Laksda TNI Mintoro Yulianto, S.Sos, M.Si.

Tampak hadir Ketua Daerah Jalasenastei Armada II, Kaskoarmada II, Danguspurlakoarmada II beserta Ibu,  Kasgartap III/Sby beserta Ibu, Danpasmar-2 beserta Ibu, Wagub AAL beserta Ibu, Ir Koarmada II beserta Ibu, Para Asisten Pangkoarmada II beserta Ibu, Wadan Kodiklatal beserta Ibu dan undangan lainnya.

Pasukan Upacara terdiri dari 1 Pok Satsik Lantamal V,  1 Kompi Pamen Kowal gabungan Wiltim, 1 Kompi Pama Kowal gabungan Wiltim dan  4 Kompi Bintara Kowal gabungan Wiltim.

Pangarmada ll dalam amanatnya menyatakan rasa banggakan terhadap Korps Wanita Angkatam Laut yang telah mampu memberikan pengabdian terbaik kepada bangsa dan negara.

Peringatan HUT Kowal juga menjadi momentum evaluasi dan intropeksi diri dalam upaya meningkatkan kinerja Korps Wanita Angkatan Laut ke depan.

Selaras dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2000, maka kesempatan bagi Wanita Indonesia untuk menjadi anggota TNI semakin terbuka lebar.

Saat ini lanjut Pangkoarmada,  perwira Kowal juga mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pendidikan militer sampai jenjang Sesko TNI dan pendidikan sampai dengan strata tertinggi S3, dalam bidang penugasan saat ini prajurit Kowal tidak terbatas pada tugas-tugas administrasi atau perkantoran dan kesehatan tetapi sudah mulai berkiprah di bidang yang lebih luas.

"Kowal dapat membuktikan kemampuan diri dan peran pentingnya dalam mendukung terlaksananya tugas pokok TNI Angkatan Laut baik nasional maupun internasional seperti misi perdamaian dunia di bawah bendera PBB dan penugasan di satuan operasi seperti KRI jenis PKR dan LPD," terangnya.

Menurut orang nomor satu di jajaran Koarmada ll ini, Kehadiran Korps Wanita Angkatan Laut telah mewarnai jalannya roda organisasi dan kiprah TNI Angkatan Laut dalam meniti pengabdian kepada bangsa dan negara.

Seorang prajurit Kowal harus dapat menjalankan peran multifungsi baik sebagai seorang prajurit, sebagai seorang istri, sebagai seorang anak dari pada orang tuanya maupun sebagai seorang ibu dari anak-anaknya dan sebagai seorang prajurit matra laut.

Kowal dituntut untuk menunjukkan professionalisme dan kapasitasnya yang sering kali melampui kodratnya sebagai seorang wanita kegigihan dan ketabahan para prajurit Kowal dalam menghadapi tantangan kehidupan ini terletak pada semangat dan kekuatan jiwa mereka.

Semangat itu, sangat sesuai dengan tema HUT Korps Wanita Angkatan Laut tahun ini yaitu, memantapkan jati diri sebagai prajurit TNI Angkatan Laut dan memberikan pengabdian terbaik bagi bangsa dan negara.(arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive