Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Jumat, 15 Februari 2019

Hak Lelang PT NKE Dicabut Selama 6 Bulan


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah meminta agar seluruh instansi pemerintah memerhatikan putusan pengadilan terhadap PT Duta Graha Indah (DGI) yang kini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE).

Dalam putusan pengadilan, hak PT NKE untuk mengikuti lelang proyek pemerintah dicabut selama 6 bulan.

"Kami harap ini juga jadi perhatian bagi seluruh instansi pemerintah, jangan sampai kemudian ada perusahaan-perusahaan yang sudah divonis pengadilan dilarang ikut proyek, kemudian masih ikut lelang," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/2/2019) malam.

Febri mengingatkan, apabila ada instansi pemerintah yang masih menyertakan PT NKE dalam lelang proyek atau bahkan dimenangkan dalam lelang, akan menimbulkan konsekuensi hukum tersendiri.

"Itu tentu berkonsekuensi terhadap tidak sahnya keputusan atau produk hukum terkait dengan tender tersebut dan ada risiko kerugian keuangan negara yang lebih besar," kata dia.

Febri juga mengingatkan PT NKE untuk tak mencoba melanggar putusan pencabutan hak lelang selama 6 bulan tersebut. "Jangan kemudian mencoba melakukan melanggar putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut. Jadi kedua belah pihak perlu mengingat ini," tegasnya.

KPK juga berharap agar putusan terhadap PT NKE ini menjadi pelajaran bagi seluruh korporasi di Indonesia untuk tak melakukan kejahatan korupsi. Sebab, hasil kejahatan korupsi tersebut nantinya akan dirampas untuk negara.

"Betapa pun pihak-pihak perorangan atau korporasi melakukan korupsi ketika nanti sudah terbukti di pengadilan maka keuntungan dan uang hasil korupsi tersebut tetap akan dirampas untuk negara dan dikembalikan pemanfaatannya bagi publik melalui mekanisme keuangan negara," papar Febri.

Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK juga menyetorkan uang pengganti sebesar Rp 85.490.234.737 dan denda Rp 700 juta ke kas negara.

"Tim jaksa eksekusi KPK pada Unit Labuksi telah berhasil melakukan eksekusi terhadap uang pengganti sejumlah Rp 85.490.234.737 dari terpidana korporasi PT NKE (PT DGI) sesuai amar putusan dan denda Rp 700.000.000," kata Febri.

Vonis terhadap PT NKE telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/1/2019) malam.

PT NKE terbukti melawan hukum membuat kesepakatan memenangkan perusahaannya dalam lelang proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010.

PT NKE dinilai memperkaya diri sendiri atau selaku korporasi. Kemudian, memperkaya Muhammad Nazarudin beserta korporasi yang dikendalikannya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai sejumlah Rp 10,290 miliar.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan PT NKE adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Hal-hal meringankan pihak PT NKE mengakui kesalahannya, menyatakan penyesalannya, serta beritikad baik memberikan informasi kepada publik atas perbuatannya.

PT NKE juga menjadi tempat bergantungnya banyak orang dalam mencari nafkah. PT NKE juga berjanji mengupayakan tata kelola perusahaan bebas korupsi dan perusahaan belum pernah dihukum. (rio)

Perangi The Silent Killer, Armed 12 Laksanakan Vaksinasi


KABARPROGRESIF.COM : (Ngawi) Puluhan prajurit Yonarmed 12/Kostrad, mengikuti vaksinasi Hepatisis B yang digelar di Tonkes Armed 12/Kostrad. Jumat, 15 Februari 2019 pagi.

Vaksinasi yang diberlakukan ke prajurit Armed 12/Kostrad itu, kata Mayor Arm Ronald Siwabessy, dinilai mampu memberikan jaminan imunitas tubuh prajuritnya dari penyakit Hepatitis B. “Vaksinasi itu salah satu tindakan preventif  kesehatan yang bertujuan untuk menghindarkan prajurit dari penyakit Hepatitis B,” jelas Danyonarmed 12/Kostrad ini.

Hepatitis B, kata Mayor Arm Ronald, F. Siwabessy, sangat sulit untuk dikenali. Sebab, dampak yang timbul akibat penyakit tersebut, tidak langsung terasa pada sang penderita.

“Banyak orang yang tidak sadar jika dirinya terinfeksi penyakit tersebut, seiring dengan dikenalnya penyakit kerusakan hati dengan sebutan the silent killer. Apalagi, bagi seorang prajurit TNI yang setiap harinya beraktifitas dengan menggunakan fisik,” ungkapnya.

Sementara itu, Peltu Juwoto menambahkan, vaksinasi itu rutin dilakukan selama 3 tahap. Tahap pertama dan kedua, kata Kapolkesdim, dilakukan pada bulan Agustus dan September tahun kemarin.

“Nah, pagi ini memasuki tahap ketiga. Hepatitis B, ialah infeksi serius pada hati yang disebabkan oleh virus Hepatitis B (HBV). Jika tidak segera ditangani dengan baik dan benar, sang penderita akan mengalami kondisi akut dan kronis,” tandasnya.

Melalui pemberian vaksin tersebut, Mayor Ronald berharap, prajuritnya dapat memiliki kondisi fisik yang prima dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

“Yonarmed 12 sebagai suatu kesatuan militer yang tinggi aktifitas berkelompok, tidak hanya harus peka dengan adanya penyakit di lingkungan individu, melainkan juga harus berpikir bagaimana melakukan pencegahan dini terhadap kemungkinan timbul dan menularnya suatu penyakit. Maka dari itu, kita himbau kepada seluruh prajurit Yonarmed 12/Kostrad, agar selalu sadar untuk menjaga kesehatan diri dan lingkungannya,” pintanya. (and)

KPK Setor Duit Pengganti Sekitar Rp 85 Miliar dan Denda Rp 700 Juta ke Kas Negara Terkait Kasus PT NKE


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang pengganti sebesar Rp 85.490.234.737 dan denda Rp 700 juta ke kas negara.

Uang tersebut diperoleh dari kasus korupsi PT Duta Graha Indah (DGI) atau yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Tim jaksa eksekusi KPK pada Unit Labuksi telah berhasil melakukan eksekusi terhadap uang pengganti sejumlah Rp 85.490.234.737 dari terpidana korporasi PT NKE (PT DGI) sesuai amar putusan dan denda Rp 700.000.000," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (14/2/2019).

Uang tersebut telah disetor ke kas negara sebagai upaya KPK memulihkan aset negara.

Di sisi lain, Febri juga mengingatkan kepada seluruh instansi pemerintah memerhatikan pencabutan hak PT NKE mengikuti lelang proyek pemerintah selama 6 bulan.

"Sanksi ini kami harap sekaligus dapat menjadi pembelajaran bagi korporasi-korporasi lain agar tidak melakukan korupsi," ungkapnya.

Vonis terhadap PT NKE telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/1/2019) malam.

PT NKE terbukti melawan hukum membuat kesepakatan memenangkan perusahaannya dalam lelang proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010.

PT NKE dinilai memperkaya diri sendiri atau selaku korporasi. Baca juga: PT NKE Akan Jual Saham dan Aset untuk Bayar Uang Pengganti Rp 85 Miliar Kemudian, memperkaya Muhammad Nazarudin beserta korporasi yang dikendalikannya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai sejumlah Rp 10,290 miliar.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan PT NKE adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Hal-hal meringankan pihak PT NKE mengakui kesalahannya, menyatakan penyesalannya, serta beritikad baik memberikan informasi kepada publik atas perbuatannya.

PT NKE juga menjadi tempat bergantungnya banyak orang dalam mencari nafkah. PT NKE juga berjanji mengupayakan tata kelola perusahaan bebas korupsi dan perusahaan belum pernah dihukum. (rio)

Tingkatkan Kemahiran Menembak, Prajurit Lanal Tegal Latihan Gunakan Pistol Jenis G2 Combat


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Untuk meningkatkan krlahiran dibidang menembaknkali,  sejumlah prajurit Lanal (Pangkalan TNI Angkatan Laut) Tegal, Lantamal V asik melaksanakan latihan menembak dengan menggunakan pistol jenis G2 Combat di Lapangan Tembak Yonif 407/Padmakusuma Jalan Raya ujungrusi Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal, Jumat (15/2).

Latihan menembak berkala yang diikuti sedikitnya 50 personel ini,  dikhususkan dengan menggunakan senjata pistol jenis G2 Combat jarak 25 meter ini.

Menurut Danlanal Tegal, Lantamal V  Letkol Laut (P) Agus Haryanto S.E  Mtr.Hanla.MM mengatakan,  kegiatan ini merupakan salah satu bentuk latihan yang sudah menjadi agenda rutin Lanal Tegal dalam bidang pembinaan peraonel di satuan.

Agus -sapaan akrab Danlanal Tegal- dihadapan seluruh prajuritnya menekankan agar selama pelaksanaan latihan menembak harus mengikuti prosedur yang ada serta perhatikan manajemen resiko, utamakan keselamatan personel serta keamanan materiil.

Menurutnya, latihan menembak merupakan salah satu bentuk parameter kesiapsiagaan satuan. "Semoga dengan latihan ini kita semakin menjadi prajurit profesional dan tangguh."  Tegasnya. (arf)

Kamis, 14 Februari 2019

Kejagung dan KKP Serah Terima Kapal Silver Sea 2


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyerahkan kapal pengangkut ikan asal Thailand Silver Sea 2 yang sebelumnya digunakan dalam kasus penangkapan secara ilegal kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Penandatanganan berita acara penyerahan ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung HM Prasetyo dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019).

"Hari ini saya bersama Bu Menteri KKP melaksanakan suatu momen yang penting dan besar saya rasa. Di mana kami baru saja melaksanakan acara serah terima sebuah kapal yang cukup besar 5.000 lebih gross ton, berasal dari kapal yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan," kata Prasetyo.

Prasetyo berharap, kapal tersebut dapat menjadi penghubung antarpulau di Indonesia.

Ia pun mengungkapkan kegembiraannya karena dapat turut berkontribusi dalam menjaga kekayaan laut Indonesia yang kerap dicuri nelayan asing.

"Saya juga senang karena bisa mendukung kelengkapan sarana prasarana bagi KKP dalam menjalankan visi misinya untuk bagaimana kita meningkatkan kewibawaan kita di laut," ujar Prasetyo.

"Dan bagaimana bisa menjaga aset bangsa berupa sumber kekayaan laut, ikan, yang jumlahnya luar biasa yang selama ini justru lebih banyak dinikmati, dicuri oleh nelayan asing," lanjut dia.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan bahwa kedaulatan perikanan Indonesia ditegakkan dengan memiliki kapal tersebut.

Susi mengatakan, perampasan aset ini menjadi sinyal yang kuat terkait ketegasan Indonesia dalam memberantas penangkapan ikan secara ilegal.

"Visi misi Pak Presiden jelas, laut harus menjadi masa depan bangsa. Indonesia menjadi poros maritim dunia. Kita berharap kapal ini bisa membawa kita menuju 2 misi tadi," ujar Susi.

Sebelumnya, kapal Silver Sea 2 ditangkap oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) di perairan Sabang, Aceh, pada 12 Agustus 2015.

Kapal itu disebut telah melakukan pelanggaran dengan mematikan Automatic Identification System (AIS) dan Vessel Monitoring System (VMS) dan diduga kuat melakukan transhipment ikan hasil tangkapan Indonesia secara ilegal di wilayah perairan PNG.

Oleh karena itu, Nahkoda Kapal Silver Sea 2, Yotin Kuarabiab sebagai terdakwa dijatuhi pidana denda Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan, dan yang terpenting, kapal dengan bobot 2.285 GT dan 1.930 ton ikan hasil tangkapan dengan nilai lelang Rp 20 miliar, disita untuk negara.

Kemudian, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Satgas 115) memenangkan tuntutan atas kapal Silver Sea 2.

Kemenangan ini dikukuhkan melalui putusan Pengadilan Negeri Sabang Nomor 21/pidsus/2017/PNSAB pada Kamis (19/10), yang menyatakan bahwa kapal sebesar 2.285 GT dengan muatan 1.930 MT ikan hasil tangkapan senilai Rp20 miliar tersebut dirampas untuk negara. (rio)

Koordinator Khusus PBB Tinjau Area Operasi Pasukan Garuda


KABARPROGRESIF.COM : (Lebanon Selatan) United Nation Special Coordinator for Lebanon (UNSCOL) atau Koordinator Khusus PBB untuk Lebanon, Mr. Jan Kubis didampingi Force Commander UNIFIL Major General Stefano Del Col dan beberapa Stafnya melaksanakan kunjungan kerja ke Lebanon dalam rangka meninjau secara langsung Area Operasi Pasukan Garuda yang tengah melaksanakan misi perdamaian PBB di Lebanon Selatan.

Dengan menggunakan Helikopter jenis Bell 212 UNO 278 dari Markas Besar UNIFIL di Naqoura, Mr. Jan Kubis beserta rombongan tiba pada Selasa 12-2-2019 waktu setempat di Markas Satgas Batalyon Mekanis TNI Kontingen Garuda XXIII-M/UNIFIL (Indobatt) UN Posn 7-1, Adchit Al-Qusayr.

Kedatangannya disambut oleh Wadan Satgas Mayor Inf Abdul Samad dan beberapa Perwira Staf Indobatt.

Selanjutnya dengan menggunakan kendaraan yang sudah dipersiapkan, secara beriringan bergerak menuju Area Operasi Pasukan Garuda XXIII-M yang terletak di perbatasan Lebanon-Israel untuk meninjau secara langsung situasi dan kondisi terakhir daerah tersebut.

Setibanya di UN Posn 9-15 Kompi Alfa, Koordinator Khusus PBB untuk Lebanon beserta rombongan disambut secara langsung oleh Komandan Satgas Indobatt XXIII-M/UNIFIL Letkol Inf Arfa Yudha Prasetya dan Komandan Sektor Timur UNIFIL Brigadier General Antonio Romero Losada.

Dilanjutkan menerima penjelasan dari Lettu Inf Suryadi Danki A Indobatt dan Mr. Eugene Friel selaku Senior Political Affairs Officer UNIFIL tentang situasi di perbatasan Lebanon dan Israel (Blue Line), khususnya yang masuk dalam wilayah tanggungjawab Indobatt sesuai dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701 tahun 2006.

Menurut Letkol Inf Arfa Yudha Prasetya, kunjungan Mr. Jan Kubis yang berasal dari negara Slovakia ke Area Operasi Pasukan Garuda XXIII-M merupakan kunjungan pertamanya semenjak beliau menjabat sebagai Koordinator Khusus PBB untuk Lebanon.

“Tujuan peninjauan secara langsung tersebut, guna mengetahui perkembangan situasi dan kondisi nyata di sepanjang daerah perbatasan antara Lebanon dan Israel Area of Responsibility (AoR) Satgas Batalyon Mekanis TNI Kontingen Garuda XXIII-M/UNIFIL,” ujarnya.

Mengakhiri peninjauannya, Koordinator Khusus PBB untuk Lebanon yang merupakan mantan Menteri Luar Negeri Slovakia mengucapkan terima kasih atas sambutan yang telah diberikan kepadanya.

“Kepada seluruh pasukan Indobatt agar tetap semangat dan pertahankan profesionalitas dalam melaksanakan tugas sebagai pasukan perdamaian,” katanya.

Kemudian rombongan bergerak kembali menuju UN Posn 7-1, untuk selanjutnya kembali ke Markas Besar UNIFIL di Naqoura dengan menggunakan Helikopter. (Pen Konga XXIII-M/Unifil)

Empat Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Sebanyak empat anggota DPRD Sumatera Utara divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Keempatnya juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Mereka adalah Rijal Sirait, Fadly Nurzal, dan Rooslynda Marpaung yang merupakan anggota DPRD periode 2009-2014; serta Rinawati Sianturi yang merupakan anggota DPRD dua periode, yakni 2009-2014 dan 2014-2019.

"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim Hariono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/2/2019).

Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan keempat anggota DPRD tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Namun, mereka berlaku sopan, belum pernah dihukum dan sudah mengembalikan seluruh uang suap yang diterima.

Keempat anggota DPRD tersebut terbukti menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Rijal Sirait menerima uang Rp 477,5 juta.

Kemudian, Fadly Nurzal menerima Rp 960 juta. Kemudian, Rooslynda menerima Rp 835 juta dan Rinawati Sianturi menerima Rp 504,5 juta.

Uang tersebut diberikan agar Rijal, Fadly, Rooslynda, dan Rinawati memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Selain itu, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014, dan persetujuan pengesahan APBD TA 2015. Lainnya, agar Rinawati Sianturi menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014. Keempat anggota DPRD tersebut terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (rio)

Prajurit Yonif Raider 323 Kostrad Jaga Perbatasan RI-PNG


KABARPROGRESIF.COM : (Banjar) Sebanyak 53 orang personel Batalyon Infanteri Raider 323 Kostrad mengikuti acara tradisi pelepasan untuk melaksanakan tugas operasi di perbatasan Negara yang dilaksanakan pada Senin 11-2-2019 di Halaman Mako Yonif Raider 323 Kostrad, Banjar Jawa Barat.

Beberapa bulan lalu telah diketahui bersama adanya penonjolan tingkat ancaman keamanan di wilayah Papua. Didasari hal itulah, Kostrad sebagai pasukan pemukul TNI AD diberangkatkan untuk mengembalikan kondusivitas keamanan di wilayah Papua.

Disana Satgas Yonif Raider 321 Kostrad akan melakukan tugas pengamanan di sepanjang perbatasan Indonesia dengan Papua Nugini, selain itu guna menjamin keamanan demi kelancaran pembangunan infrastruktur di wilayah Papua.

Terhitung mulai pertengahan bulan Februari 2019, sebanyak 53 orang personel Batalyon Infanteri Raider 323 Kostrad akan dikirim melaksanakan tugas operasi Pengamanan Perbatasan RI-PNG yang tergabung dalam Satgas Yonif Raider 321 Kostrad.

Menurut Letkol Inf Agust Jovan Latuconsina, pelepasan seperti ini adalah suatu tradisi kebanggaan bagi setiap prajurit yang akan melaksanakan tugas operasi.

“Selain sebagai ungkapan selamat bertugas dari seluruh personel, acara tradisi juga dimaknai sebagai rasa kecintaan terhadap satuan Yonif Raider 323/BP Kostrad,” tambahnya. (and)

Risma Beri Motivasi kepada Anak Bermasalah


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sebanyak 46 anak 'bermasalah' dikumpulkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di rumah dinasnya. Oleh Risma puluhan anak-anak yang terjaring Satpol PP Kota Surabaya dan hasil pendataan pihak kecamatan tersebut diberikan motivasi.

Dalam kesempatan itu, hadir pula anak-anak Kampung Anak Negeri dan para penerima beasiswa pendidikan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Bahkan saat itu, Risma juga meminta kepada beberapa anak jalanan dan putus sekolah untuk meminta maaf kepada orang tuanya masing-masing. Bahkan, mereka juga diminta untuk mencium kaki ibunya sebagai permintaan maaf.

“Ini contoh dari kalian yang pernah terjaring Satpol PP. Semua anak tidak mampu, tapi mereka mau berubah dan bisa. Mereka sekarang bisa berprestasi dalam berbagai bidang,” kata Risma, kamis (14/2).

Risma mencontohkan mahasiswa penerima beasiswa pendidikan di Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Surabaya, Politeknik Ubaya, serta Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

“Kakak-kakak kalian ini juga berasal dari keluarga tidak mampu. Tapi mereka mau berubah. Mereka ingin mengubah nasibnya dengan belajar yang baik dan bekerja keras,” terangnya.

Risma mengatakan, penerima beasiswa Pemkot Surabaya yang berkuliah di Poltekbang Surabaya nanti setelah lulus akan langsung bekerja sebagai Teknisi Pesawat Udara (TPU) di Lion Air. Demikian juga para penerima beasiswa Politeknik Ubaya, setelah lulus akan diterima di perusahaan-perusahaan yang menanti mereka.

Ia menegaskan, Tuhan tidak adil kalau hanya yang pintar dan yang kaya saja yang bisa berhasil dan sukses. Semua diberikan kesempatan yang sama untuk bisa berhasil dan sukses, siapapun orangnya dan dari mana asal kedua orang tuanya. Asalkan orang itu tidak menyerah dengan keadaan dan mau bekerja keras, mereka pasti diberi jalan oleh Tuhan.

Ia melanjutkan, banyak kasus anak jalanan dan putus sekolah berawal dari permasalahan keluarga. Hal itu yang belum banyak disadari semua orang. Oleh sebab itu, Pemkot Surabaya memiliki program Pendidikan Pranikah. Program ini agar masyarakat tidak meremehkan tentang pernikahan.

“Kalau ada masalah di keluarga, itu yang menjadi korban adalah anak-anak. Kasihan mereka, padahal mereka tidak tahu apa-apa. Jadi, banyak kasus yang sebetulnya awalnya dari keluarga,” jelasnya.

Kata Risma, semua orang pasti punya masalah. Namun, masalah itu harus dihadapi untuk diselesaikan, bukannya malah lari. Salah satu jalan untuk mengubah nasib adalah dengan bersekolah. Jika tidak mau bersekolah, akan kesulitan untuk mengubah nasib.

“Para penerima beasiswa itu punya mimpi dan suatu saat ingin mengubah derajat orang tuanya. Jadi, anak-anaku semuanya, kalian punya masa depan dan kalian pasti bisa,” pesan Risma.

Ia juga mengimbau agar anak-anak sebagai penerus bangsa tidak merusak diri sendiri. Karena ke depannya dapat mengalami kesulitan.

“Jadilah anak yang tegar, anak yang kuat mentalnya, seperti pohon kelapa yang tahan terhadap hembusan angin kencang,” tuturnya.

Mulai saat itu, Wali Kota Risma menganggap 46 anak tersebut adalah anaknya. Risma pun menginginkan semua anak itu berhasil dan sukses.

“Ibu tidak mau kalian tidak berhasil. Ibu ingin kalian semua sukses dan berhasil karena itu hak kalian,” pungkasnya. (arf)

Kodam Pattimura Berangkatkan Prajurit Satgas Pam Puter


KABARPROGRESIF.COM : (Ambon) Komando Daerah Militer (Kodam) XVI/Pattimura menyiagakan prajuritnya dalam Operasi Satuan Tugas Pengamanan Pulau-pulau Kecil Terluar (Satgaspam Puter) di daerah Penambulai, Batugoyang-Kepulauan Aru, Pulau Leti-Maluku Barat Daya, daerah Masela, Selaru, Matimerang dan Larat-Pulau Saumlaki serta di daerah Lirang, Wetar dan Kisar, wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya.

Wakil Asisten Operasi (Waasops) Kasdam XVI/Pattimura, Letkol Inf Sigit Purwanto, S.I.P., M.Si, mengatakan tidak semua prajurit mempunyai kesempatan melaksanakan tugas ke daerah operasi. Karena itu tugas operasi merupakan suatu yang membanggakan bagi setiap prajurit.

“Sebelum memasuki suatu wilayah perlu menggali informasi sebanyak-banyaknya tentang situasi dan kondisi wilayah tersebut sehingga tidak mengalami kesulitan selama di daerah operasi,” ujarnya, saat melepas keberangkatan anggota Satgaspam Puter, pada Senin 6-2-2019 bertempat di Lapangan Mako Yonif Raider 733/Masariku.

Waasops menjelaskan, sebelum melaksanakan tugas pengamanan, para prajurit telah dibekali dengan berbagai pengetahuan dan informasi tentang tipologi daerah penugasan.

Baik menyangkut kondisi cuaca, medan di lokasi maupun sosial budaya warga setempat. Untuk itu dia mengingatkan prajurit dapat menunjukkan sikap dan tindakan serta kemampuan terbaik saat melaksanakan tugas.

“Operasi ini akan dilangsungkan selama 9 bulan ke depan. Saya berharap agar tugas dilaksanakan dengan penuh dedikasi yang tinggi dan selalu melakukan koordinasi yang baik dengan instansi lain.

Baik pemerintah daerah maupun unsur kepolisian yang juga sama-sama bertugas sehingga tercipta sinergitas dan lebih mudah mencapai tujuan pokok”, harapnya.

“Hindari terjadinya pelanggaran sekecil apapun. Jangan pernah menyakiti hati rakyat dan terus berupaya untuk dapat membantu kesulitan warga di sekitar tempat kalian bertugas. Dan tetaplah berpedoman pada Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI dalam setiap pelaksanaan tugas,” tuturnya.

Diketahui, Maluku memiliki pulau terluar yang berbatasan langsung dengan negara lain, di antaranya wilayah Pulau Leti, Kisar dan Wetar yang merupakan bagian dari wilayah pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku.

Pulau ini berada di sebelah Timur Laut dari negara Timor Leste begitu juga dengan Pulau Penambulai yang juga bertetangga dengan Australia Barat. (Pendam Pattimura).

Anggota DPRD Sumut, Tiaisah Ritonga, Divonis 4 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019, Tiaisah Ritonga, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

 Tiaisah juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Hastopo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/2/2019).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Tiaisah dengan mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Pencabutan hak politik selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Kemudian, Tiaisah juga dihukum membayar uang pengganti Rp 297,5 juta.

Sebelumnya, Tiaisah sudah menyerahkan uang Rp 182,5 juta. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Tiaisah tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Namun, dia belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, dan sudah mengembalikan sebagian uang suap yang diterima.

Tiaisah terbukti menerima suap Rp 480 juta dari Gubernur Sumatera Utara saat itu Gatot Pujo Nugroho.

Uang tersebut diberikan agar Tiaisah memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013. Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014, serta persetujuan pengesahan APBD TA 2015.

Selain itu, agar Tiaisah menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014. Tiaisah terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (rio)

Tongkat Komando Danyonif PR 509 Kostrad Diserahterimakan


KABARPROGRESIF.COM : (Jember) Tradisi pergantian serah terima jabatan Komandan Batalyon (Danyon) Raider 509 Kostrad dari Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin,S.Sos., M.I.Pol. kepada Letkol Inf Wira Moharromah SH, ysng dipimpin oleh Komandan Brigade Infanteri (Danbrigif) Raider 9 Kostrad, Kolonel Inf Roby Suryadi, S.Sos. pada Sabtu 9-2-2019 di Mayonif Raider 509 Kostrad, Jember.

Danbrigif Raider 9 Kostrad, Kolonel Inf Roby Suryadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa Sertijab ini bisa memberikan angin segar sebagai penyemangat dalam pembaharuan.

”Untuk itu kepada semua prajurit, teruslah bersemangat dan tetap mengasah kemampuan untuk menghadapi tantangan tugas kedepan yang semakin dinamis,” terangnya.

Masih banyak tantangan lebih berat kedepan yang akan dilalui oleh prajurit, khususnya prajurit Yonif Raider 509 Kostrad salah satunya dalam menjaga keutuhan NKRI.

Untuk menjaga serta memelihara dan meningkatkan profesionalisme, prajurit tetap memegang teguh lima pedoman yang dicanangkan oleh Panglima TNI.

Diakhir sambutannya, Danbrigif Raider 509 Kostrad juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Letkol Inf La Ode M. N atas pengabdian terbaik selama menjabat.

“Kepada Letkol Inf Wira Muharromah, selamat atas kepercayaan dan kehormatan yang diberikan dan selalu berinovasi dalam memimpin satuan ini, serta mampu meraih prestasi,” kata Kolonel Inf Roby Suryadi.

Setelah pelaksanakan serah terima, seluruh peserta dan tamu undangan dihibur dengan berbagai macam atraksi seperti seni tari, seni beladiri Yongmoodo, Pencak silat dan Double stik serta hiburan musik oleh persit dan prajurit Yonif Raider 509 Kostrad.

Upacara serah terima jabatan Danyonif Raider 509 Kostrad tersebut, turut dihadiri :

Mantan Pangkostrad Letjen TNI (Purn) A. Y Nasution.
Kasbrigif Raider 9 Kostrad Letkol Inf Rudianto.
Dandim Jember Letkol Inf Arif Munawar.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H.
Dansecaba Rindam V, Danyonarmed 8/105.
Danyonif Raider 515 Kostrad, Danyonif Raider 514 Kostrad.
Forkompinda serta tamu undangan yang lainnya .
Seluruh prajurit Yonif Raider 509 Kostrad.
(and)