Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Jumat, 01 Maret 2019

Eni Maulani Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 5,087 Miliar dan 40.000 Dollar Singapura


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 5,087 miliar dan 40.000 dollar Singapura.

Eni terbukti menerima suap dan gratifikasi. "Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 5,087 miliar dan 40.000 dollar Singapura," ujar ketua majelis hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (1/3/2019).

Eni Maulani yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar tersebut terbukti menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.

Uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Selain itu, Eni juga terbukti menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura. Sebagian besar uang tersebut diberikan oleh pengusaha di bidang minyak dan gas.

Namun, Eni telah mengembalikan uang Rp 4,050 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, pengurus Partai Golkar telah menyerahkan uang Rp 713 juta dari Eni kepada KPK.

Kemudian, dalam operasi tangkap tangan, KPK telah menyita uang Rp 500 juta.

Seluruh uang yang disita dan dikembalikan itu diperhitungkan sebagai pengurangan uang pengganti.

Menurut hakim, pidana tambahan berupa uang pengganti itu wajib dibayar selambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila tidak dibayar, maka harta benda milik Eni akan disita dan dilelang.

Namun, jika jumlah hartanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Mengenai pidana pokok, Eni divonis 6 tahun penjara. Eni juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. (rio)

Bersama Masyarakat, Puluhan Prajurit Lantamal V Bersihkan Sampah di Kaki Jembatan Suramadu


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Bersama masyarakat dan nelayan pantai Kenjeran, puluhan prajurit dan PNS Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal V) bahu membahu memungut dan membersihkan sampah yang berada si sekitar kaki Jembatan Suramadu sisi Surabaya, Jumat (1/3).

Bersih beraih pantai dalam rangka peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2019 Jl. Tambak Wedi Baru, Surabaya yang difokuskan di seputar Jl. Tambak Wedi Baru, Surabaya ini mengusung tema "Kendalikan Sampah Plastik".

60 personel Lantamal V di bawah pimpinan Paban Tahwiltas Spotmar Lantamal V Letkol Laut(KH) H. Sianturi SH. MH. dan  Paban Komsos/Bakti TNI AL Letkol Laut(P) Roni S. berbaur dengan masyarat lainnya membersihkan sampah plastik yang berada di sekitar pantai.

Selain itu juga hadir personel Yonmarhanlan V, Personel Yonranratfib, Satpol PP, Linmas dan personel dari Polres Tanjung Perak. Tampak juga para pelajar mulai SD hingga SMP.

Walikota Surabaya Tri Rismaharini hadir langsung dalam kegiatan  bersama masyarakat sekitar Pantai Kenjeran di Pantai Kenjeran Surabaya tepatnya di bawah kaki Jembatan Suramadu sisi Surabaya.

Pembersihan ini di fokuskan pada pengambilan sampah-sampah disekitar pantai untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam karung - karung  yang sudah disiapkan.

Menurut Kadispotmar Armada II,  tujuan bersih bersih ini untuk mendorong masyarakat sekitar untuk peduli terhadap lingkungan. Selain itu juga untuk memberikan energi positif pada pengembangan daerah setempat.

"Target untuk kegiatan hari ini adalah membersihkan sampah-sampah yang ada di pantai atau sekitarnya yang nantinya akan diangkut dan ditarik keatas pantai," pungkasnya. (arf)

Politisi Golkar Eni Maulani Divonis 6 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Politisi Golkar itu juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dalam dakwaan pertama dan kedua," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (1/3/2019).

Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Eni tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Selain itu, korupsi adalah kejahatan luar biasa. Namun, Eni berlaku sopan, belum pernah dihukum dan sudah mengembalikan sebagian uang yang diterima sebesar Rp 4,50 miliar.

Selain itu, Eni mengakui kesalahan dan berterus terang selama persidangan. Eni Maulani yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar tersebut terbukti menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural.

Uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU. Baca juga: Eni Maulani Merasa Bukan Pelaku Utama Korupsi, tapi Hanya Jalani Tugas Pimpinan Golkar.

Selain itu, Eni juga terbukti menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura. Sebagian besar uang tersebut diberikan oleh pengusaha di bidang minyak dan gas.

Menurut hakim, sebagian uang tersebut digunakan Eni untuk membiayai kegiatan partai. Selain itu, untuk membiayai keperluan suaminya yang mengikuti pemilihan bupati di Temanggung.

Eni terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dituntut 8 Tahun Eni Maulani Saragih sebelumnya dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa KPK. Politisi Golkar itu juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dalam dakwaan pertama dan kedua," ujar jaksa Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Eni dinilai melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Eni tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Namun, Eni berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan sudah mengembalikan sebagian uang yang diterima sebesar Rp 4,50 miliar. (rio)

Ketua Ranting J Cabang 1 Korcab V DJA ll Diserahterimakan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ketua Ranting J Cabang 1 Korcab V DJA ll, Ny. Agus Prabowo Adi  memimpin jalannya upacara serah terima jabatan Ketua  Ranting J Cabang 1 Korcab V  DJA II di Rupat Dinas Kesehatan Lantamal V, Jl.Patiunus, Ujung Surabaya, Jumat (1/3).

Menurut Ketua Cabang 1, pergantian ketua di lingkungan organisasi istri prajurit TNI AL, Jalasenastri, berkaitan erat dengan pergantian Pejabat di lingkungan TNI AL itu sendiri.

Hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar, mengingat kedudukan istri  harus selalu mengikuti dan mendampingi suami dimanapun  di tugaskan.

"Kepada Ny. Imam Hidayat, saya atas nama pribadi dan segenap pengurus Jalasenastri Cabang 1 Korcab V  Daerah Jalasenastri Armada II menyampaikan penghargaan yang setinggi – tinginya atas dharma baktinya yang telah di berikan dalam memajukan organisasi khususnya Cabang 1 Korcab V Daerah Jalasenastri Armada II sehingga dapat berjalan  seperti saat ini," terangnya

Kemudian kepada Ketua Ranting J Cabang 1 Korcab V DJA ll yang baru. Ia  beserta pengurus Cabang 1 Korcab V DJA ll menyampaikan selamat atas serah terima jabatan ini, dan percaya dengan bekal pengalaman akan  mampu secepatnya melaksanakan tugas di lingkungan Jalasenastri khususnya dalam membina Ranting J dengan sebnk-baiknya.

"Saya mengharapkan  kerjasama dan koordinasi agar ditingkatkan, sehingga  program kerja dapat dijalankan dengan baik, sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan" harapnya. (arf)

KPK Periksa Bupati Lampung Timur Terkait Kasus Mantan Bupati Lampung Tengah


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim, Jumat (1/3/2019).

Rencananya, ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap ke DPRD Lampung Tengah yang juga melibatkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. Dalam pengembangan kasus ini, Mustafa kembali menjadi tersangka. Selain itu, empat anggota DPRD juga menjadi tersangka.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MUS (Mustafa)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat.

Dalam kasus ini, Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah Achmad Junaidi, dan tiga anggota DPRD lainnya bernama Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin menjadi tersangka.

Keempatnya diduga secara bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait dengan pinjaman daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.

Mereka diduga menerima suap terkait tiga hal. Pertama, persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.

Kemudian, terkait pengesahan APBDP Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 dan pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018. (rio)

Wakili Danlantamal V, Dansatrol Sambut Purna Tugas Pamtas RI - Malaysia TA. 2018 Satgas Yonif 511/DY


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mewakili Komandan Pangkalan Utama TNI AL V (Danlantal V) Laksamana Pertama TNI Edwin, S.H,. M.Han,  Dansatrol Lantamal V Kolonel  Laut Didik Dwi Jantoko mewakili  menghadiri  Upacara Penyambutan Satgas Yonif 511/DY Purna Tugas Pamtas RI - Malaysia TA. 2018, di Dermaga Madura Koarmada II Ujung Surabaya, Jumat (1/3).

Dangartap III/Sby Mayjen TNI R. Wisnoe Prasetija Budi menjadi Inspektur Upacara penyambutan 450 personel satgas yang dipimpin oleh Letkol Inf Jadi.

Tampak hadir Kasgartap III/Sby, Kasarmada II , Danguspurla Koarmada II,  Asops Kasgartap III/Sby, Danrem 081/DSJ, Kahubdam V/Brw , Danpomdam V/Brw , Seklem AAL ,  Danmenkav 2 Mar , Irdam V Brw ,  para Asisten Pangdam, pejabat undangan lainnya dan Ibu - Ibu Persit Kartika Candrakirana.

Dangartap Ill mengucapkan selamat datang kembali ke home base, terimakasih yang sebesar-besarnya atas pelaksanaan tugas yang telah kalian laksanakan di daerah perbatasan RI-Malaysia di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

"Jadikanlah pengalaman tugas ini sebagai guru yang terbaik dalam peningkatan kemampuan kalian, sehingga pada tugas-tugas yang akan datang kalian akan dapat melaksanakan dengan lebih baik dan lebih berhasil," terangnya.

Oleh sebab itu lanjutnya,  yang perlu kalian perhatikan adalah menjaga keberhasilan  dan kehormatan yang telah kalian capai,  agar jangan sampai dinodai oleh sikap dan sifat sombong serta takabur setelah kalian berada di home base.

Perlu disadari bahwa tugas TNI dimasa mendatang tidak semakin ringan oleh sebab itu saya minta agar kalian siap menghadapinya dengan meningkatkan.(arf)

Penyuap Hakim Tipikor, Dituntut 5,5 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Terdakwa Hadi Setiawan dituntut 5,5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hadi juga dituntut membayar denda Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Haerudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/2/2019) malam.

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Hadi tidak mendukung program pemerintah yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Hadi juga dianggap sebagai pelaku yang cukup aktif dan dominan dalam perbuatan pidana. Hadi bersama pengusaha Tamin Sukardi dinilai terbukti menyuap hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan Merry Purba, sebesar 150.000 dollar Singapura.

Menurut jaksa, penyerahan uang kepada Merry diberikan melalui panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi. Selain kepada Merry, menurut jaksa, Tamin juga berencana memberikan uang 130.000 dollar Singapura kepada hakim Sontan Merauke Sinaga.

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Merry dan Sontan.

Perkara tersebut yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Adapun, Tamin Sukardi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Menurut jaksa, pemberian uang itu dengan maksud agar majelis hakim memutus Tamin Sukardi tidak terbukti bersalah. Tamin berharap dirinya dapat divonis bebas. (rio)

Dispen Lantamal V Raih Juara l Pemberitaan Terbanyak Kategori Lantamal Periode 2018-2019


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Dinas Penerangan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut V (Dispen Lantamal V) dikukuhkan sebagai Juara l Pemuatan Berita Terbanyak Tahun 2018-2019 Kategori Pangkalan Utama TNI AL yang diberikan saat pelaksanaan Rapat Kerja Teknis Penerangan (Rakernispen) TNI AL 2019 yang digelar di Gedung Neptunus, Mabesal Cilangkap, Jakarta Timur tadi malam.

Selain pemberitaan terbanyak kategori Lantamal, Dinas Penerangan TNI AL juga melakukan penilaian untuk kategori Kotama yang diraih Dispen Kormar, kemudian kategori Lembaga Pendidikan diraih Bagpen Kodiklatal dan Kategori Reportase terbanyak di Radio Jalasveva Jayamahe (JJM) yang diraih Lantamal Pantianak.

Rakernispen tahun ini, diikuti sebanyak 28 peserta dari Dispen Komando Utama (Kotama) serta Dispen Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal), yang mengusung tema “Dengan Dilandasi Profesionalisme, Jajaran Penerangan TNI AL Siap Meningkatkan Kualitas dan Sinergitas Kinerja".

Dalam Rakernispen yang dihadiri seluruh Jajaran Penerangan TNI AL seluruh Indoneaia ini, Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Mohamad Zaenal, S.E., M.M., M.Soc. Sc., menekankan sinergitas penerangan harus ditingkatkan dengan stakeholder lainnya seperti bidang operasi, potensi maritim, dan logistik serta dengan dinas penerangan lainnya, agar diperoleh hasil kinerja yang lebih baik.

Melihat tantangan tugas ke depan yang semakin berat lanjut Zaenal -sapaan akrab Kadispenal ini- jajaran Penerangan TNI AL  harus mampu menjadi ujung tombak TNI Angkatan Laut yang handal dengan meningkatkan kemampuan di bidang teknologi dan informasi.


“Situasi tersebut merupakan tantangan yang harus dihadapi oleh seluruh jajaran penerangan sebagai pihak yang memiliki tugas di bidang penerangan dan publikasi untuk menumbuhkan citra positif TNI/TNI Angkatan Laut di tengah masyarakat,” tambahnya.

Tidak hanya itu, guna mewujudkan penerangan TNI AL yang maju, dinamis, humanis dan siap menghadapi tantangan modern, mutlak diperlukan sumber daya manusia yang profesional dan senantiasa siap bekerja keras, berwawasan luas serta dapat menyesuaikan diri dengan berbagai perubahan lingkungan.

“Diharapkan personel penerangan TNI AL harus bersinergi dan solid dalam mewujudkan publikasi kinerja TNI AL, dan secara pro aktif membangun opini positif melalui berbagai jaring media sosial serta peningkatan sadar media agar tercapai hasil yang optimal,” pungkasnya.   

Dalam Rakernispen TNI AL ini, peserta Raker juga mendapatkan arahan dari Asisten Pengamanan Kepala Staf Angkatan Laut (Aspam Kasal) Laksamana Muda TNI S. Irawan, S.E, dengan topik "Sinergitas Intelijen dan Penerangan", kemudian Kepala Dinas Pengamanan TNI Angkatan Laut (Kadispamal) Laksamana Pertama TNI Angkasa Dipua, S.E., M.M., dengan mareri "Peran Penerangan Terhadap Publikasi TNI AL".

Kemudian paparan materi dari Kepala Laboratorium Pengamanan Sistem dan Jaringan (Kalabpamsisjar) Kolonel Laut (E) H.A. Danang Rimbawa, S.Si., M.T., dengan judul "Sinergitas Siber Media". (arf)

Kamis, 28 Februari 2019

Kejari Tanjung Perak Tangkap DPO Kasus Korupsi Paving Pelindo


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Lagi, secara berturut-turut tim Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Dewi Yulianti pada hari kamis (28/2).

" Ya kita tangkap siang tadi di kantor Pelindo III." kata Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, kamis (28/2).

Saat ditangkap, lanjut Lingga, terpidana yang merupakan warga jalan Raya Krikilan 162 RT.013 RW.05 Kelurahan Driyorejo Kabupaten Gresik ini tak melakukan perlawanan.

" Terpidana (Dewi Yulianti) bersikap kooperatif selama eksekusi." jelasnya.

Lingga menambahkan, eksekusi Dewi Yulianti ini berdasarkan Putusan MA no.2403 K / Pid.Sus / 2018 tertanggal 22 Januari 2019.

" Intinya menjatuhkan pidana selama 4 (empat) tahun penjara dan denda Rp.200.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan kurungan." tegasnya.

Lingga menambahkan perempuan kelahiran tahun 1076 silam ini terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI no.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

" Perkaranya Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Lanjutan Perbaikan Jalan,  Saluran dan Trotoar Prapat Kurung Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2010 dengan Anggaran Rp.3.326.109.000,- (tiga milyar tiga ratus dua puluh enam juta seratus sembilan ribu rupiah) dan Kerugian negara Rp. 512.229 045. (lima ratus dua belas juta dua ratus dua puluh sembilan ribu empat puluh lima rupiah)." paparnya.

Pasca ditangkap, Dewi Yuliati ini, kata Lingga, untuk sementara dititipkan ke Cabang Rutan Klas 1 Surabaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).

" Ya besok segera di bawa ke Lapas Wanita di Kota Malang dengan pengawalan Intelijen Kejari Tanjung Perak dan Polisi." pungkasnya.

Seperti diketahui saat itu Kejari Tanjung Perak sedang mengusut adanya penyimpangan proyek pavingisasi Pelindo senilai Rp 3,2 miliar di Prapat Kurung, Pelabuhan Tanjung Perak.

Penyimpangan proyek tersebut misalnya dalam pengerjaan, rekanan PT Pelindo III itu mengubah spesifikasi proyek.

Diantaranya, paving yang dipasang harus berjenis K-500. Namun kenyataannya, paving yang dipasang sesuai uji laboratorium Universitas Petra berjenis K-350.

Sedangkan hasil uji laboratorium di ITS paving itu berjenis K-400.

Ketebalan lapisan bawah paving berkurang lima centimeter dari yang seharusnya.

Luasan paving yang dipasang juga kurang sepuluh persen dari yang seharusnya dikerjakan.

Dalam kasus ini penyidik Pidsus dibawah komando Kasi Pidsus, Agus Prasetyo yang saat ini sebagai Kabag Dumas KPK menetapkan 5 tersangka.

Dari 5 tersangka ini, hanya 1 yang apes dengan ditahan di rutan Medaeng yakni Wisono, mantan Komisaris PT Rafindo Putra Pratama Jaya.

Penahanan Wisono, mantan Komisaris PT Rafindo Putra Pratama Jaya ini banyak faktor diantaranya Wisono ini merupakan aktor utama dalam perkara tersebut, selama proses penyelidikan hingga penyidikan Wisono ini selalu mangkir dari panggilan penyidik selain itu Wisono dikhawatirkan menghilangkan asset-aset yang diduga terkait dengan tindak pidana dan juga tidak mengembalikan kerugian negara.

Sedangkan empat tersangka lainnya tak ditahan. Mereka adalah Slamet Hadiwi (pelaksana lapangan PT Rafindo), Arief Kurniawan (Direktur PT Rafindo) serta Dewi Yuliati dan Budi Wahyono yang merupakan pegawai Divisi Teknik PT Pelindo III.

Slamet Hadiwi dan Arief Kurniawan tidak ditahan karena hanya sebagai pelaksana perintah dari Wisono. Sedangkan dari Pelindo III Dewi Yuliati dan Budi Wahyono tidak ditahan karena mengembalikan kerugian Negara. (arf)

Bupati Rendra Kresna Jalani Sidang Kasus Suap Rp 7,5 Miliar


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Rendra Kresna, Bupati Malang non aktif menjalani sidang perdana kasus suap di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

"Sidang dinyatakan terbuka dan dibuka untuk umum,"kata ketua majelis hakim Agus Hamzah saat membuka Persidangan, Kamis (28/2).

Selanjutnya, KPK melalui Jaksa Abdul Basyir membacakan surat dakwaan Rendra Kresna. Nah dalam dakwaan itulah terungkap, jika Bupati Malang periode 2010-2015 ini menerima suap 
suap sebesar Rp 7,5 miliar bersama  Eryk Armando Talla (berkas berbeda) dari dari Ali Murtopo dan Ubaidillah yang merupakan penyedia barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

"Perbuatan terdakwa Rendra Kresna telah bertentangan dengan Pasal 12 huruf b dan pasal 11 No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP,"ucap Jaksa KPK Abdul Basyir.

Atas dakwaan tersebut, Rendra Kresna melalui tim penasehat hukumnya mengaku tidak mengajukan bantahan atau dalam istilah hukum disebut eksepsi.

"Dengan demikian, persidangan dilanjutkan ke pembuktian dan memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi ke persidangan,"ucap Hakim Agus Hamzah sembari menutup persidangan.

Diberitakan sebelumnya, Penyuap Bupati Rendra Kresna, Ali Murtopo lebih dahulu disidangkan. Ia telah Divonis 3 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya lantaran terbukti menyuap Rendra Kresna terkait penyediaan sarana, terutama proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang sebesar.

Selain hukuman badan, Ali Murtopo juga dihukum pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar.

Uang pengganti itu dikembalikan paling lambat dengan masa waktu satu bulan setelah putusan, dan apabila tidak dikembalikan, maka sebagai gantinya adalah pidana kurungan selama 1 tahun. (Komang)

Cara Yontaifib1 Marinir Tingkatkan Ketahanan Fisik


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Guna meningkatkan ketahanan fisik dan mental serta kekompakan, seluruh prajurit Batalyon Intai Amfibi 1 Marinir (Yontaifib 1 Mar) melaksanakan latihan gerak jalan/Hanmars (Ketahanan Mars) pada Selasa 16-2-2019 di Marunda, Rorotan dan Sekitarnya.

Latihan latihan gerak jalan/Hanmars yang menempuh jarak kurang lebih 15 Km ini dipimpin langsung Pasiops Batalyon Intai Amfibi 1 Marinir Kapten Marinir Mulyadi.

“Latihan ini merupakan salah satu kegiatan untuk membina kemampuan dasar Prajurit Yontaifib 1 Mar. Dimana dalam latihan ini masing-masing prajurit membawa perlengkapan perorangan yaitu senjata organik, ransel, body protect dan helm tempur,” jelas Pasiops Yontaifib 1 Mar.

Lebih lanjut, Pasiops Batalyon Intai Amfibi 1 Marinir Kapten Marinir Mulyadi menyampaikan kepada seluruh prajurit agar tetap semangat dalam menjalani setiap kegiatan.

Latihan Hanmars ini selain bertujuan untuk meningkatkan jiwa kebersamaan juga untuk memelihara serta meningkatkan kemampuan dasar prajurit, dengan harapan setiap prajurit memiliki mental dan fisik yang terus terbina, sehingga mampu melaksanakan setiap tugas yang diemban dengan penuh semangat dan motivasi yang tinggi, tambah Kapten Marinir Mulyadi. (marinir)

KPK Perpanjang Masa Penahanan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Bengkalis


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun 2013-2015.

Kedua tersangka itu adalah Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 5 Maret 2019 sampai 3 April 2019 untuk dua tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (28/2/2019).

Pada kasus korupsi di Bengkalis, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Muhammad Nasir dan Hobby Siregar. Sekda Dumai ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis Tahun 2013-2015 sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) saat proyek tersebut berlangsung.

Nasir dan Hobby menjadi tersangka setelah KPK meningkatkan penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan.

Status penyidikan ditetapkan setelah KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Keduanya diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara pada proyek tersebut. (rio)