Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Bareskrim Polri menggeledah rumah eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sukriadi Darma (SD) selaku tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan penggeledahan dilakukan penyidik di kediamannya yang terletak di Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (13/8) hari ini.
"Tim penyidik tengah melakukan penggeledahan terhadap satu lokasi tempat tertutup, berlokasi di Bogor Barat, Kota Bogor," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.
Meski begitu, Arief masih enggan menjelaskan lebih rinci ihwal barang barang bukti yang telah disita penyidik dalam penggeledahan tersebut.
Di sisi lain, ia mengatakan saat ini yang bersangkutan juga masih belum dilakukan penahanan dan belum diajukan pencekalan oleh penyidik.
"Belum (ditahan). Masih sebatas ditetapkan sebagai tersangka. Belum dicekal," jelasnya.
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan satu eks pegawai BPOM Sukriadi Darma (SD) sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi.
Arief mengatakan aksi pemerasan tersebut dilakukan SD kepada Direktur PT AOBI secara berulang kali selama periode 2021-2023 dengan total nilai pemerasan mencapai Rp3,49 miliar.
"Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (12/8).
Arief menjelaskan aksi pemerasan tersebut dilakukan oleh tersangka SD berulang kali dengan pelbagai alasan yang berbeda.
Ia mencontohkan SD sempat menerima uang sebesar Rp1 miliar yang diduga dilakukan tersangka untuk menggulingkan Kepala BPOM periode 2021-2023.
Selanjutnya tersangka SD juga kembali menerima total uang senilai Rp2 miliar dengan rincian Rp967 juta diterima melalui rekening lain atas nama DK serta Rp1,178 miliar ke rekening pribadi.
"Dan Rp350 juta untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM," jelasnya.
Lebih lanjut, Arief mengatakan dalam kasus ini pihaknya telah memeiksa total 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari pihak BPOM, 2 saksi dari KPK dan 2 saksi dari Perbankan.
Selain itu, ia menyebut pihaknya juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti uang senilai Rp1,3 miliar dan 65 dokumen terkait lainnya.
"Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf (e) dan atau Pasal 12 B UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP," pungkasnya.