Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Kamis, 17 Januari 2019

Danlanal Denpasar Anjangsana Saksi Hidup Sejarah Pertempuran Laut Arafuru Tahun 1962


KABARPROGRESIF.COM : (Denpasar) Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Denpasar Bali, Lantamal V Kolonel Laut (P) Henricus Prihantoko didampingi Ketua Jalasenastri Cabang 10 Korcab V Daerah Jalasenastri Armada II Ny. Henricus Prihantoko  melakukan anjangsana ke salah satu pelaku sejarah pertempuran Laut Arafuru, Peltu (Purn) I Dewa Made Pegeg di kediamannya Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Kerambitan, Kabupaten Tabanan Bali, Rabu (16/1).

Turut dalam rombongan Danlanal dalan anjangsana ke pelaku sejarah antara Paspotmar, Dandenpomal, Dansatma, Kaurlid Sintel dan Ka BK Lanal Denpasar serta Ibu-ibu Jalasenastri Cabang 10 Korcab V DJA ll.

Peltu (Purn) I Dewa Made Pegeg adalah salah satu saksi hidup asal Bali dalam peristiwa itu. Ia pelaku sejarah pertempuran Laut Arafuru sebagai ABK RI Matjan Kumbang, yang bersama-sama RI Matjan Tutul dan RI Harimau bertempur dengan penuh Heroik di Laut Arafuru melawan kapal-kapal Kombatan dan pesawat tempur dari Kerajaan Belanda pada tanggal 15 Januari 1962, 57 tahun silam.

Made -sapaan akrab Peltu (Purn) I Dewa Made Pegeg mengaku, saat peristiwa heroik itu terjadi, Ia bertuga sebgai pengawak atau juru mesin dan senjata di RI Matjan Kumbang.

Made Pegeg mempunyai seorang istri yang dikarunia 4 orang putra dan 1 orang putri yang mana salah satu putranya ada yang meneruskan semangatnya sebagai Prajurit TNI AL dan saat ini menajabat sebagai Kadiskesal atas nama Laksamana Pertama TNI dr. I Dewa Gede Nalendra Djaya Iswara, Sp.,B., Sp.,BTKV.

Saat ini Dewa Made Pegeg, di usia tuanya tinggal bersama keluarga tercinta di daerah Kerambitan Tabanan Bali. Sebagai anggota TNI AL yang berada di Bali patut bangga dengan beliau, karena masih ada putra terbaik dari Bali yang menjadi saksi hidup pertempuran Laut Arafuru 57 tahun silam.

Menurut Danlanal,  Anjangsana yang dilaksanakan Lanal Denpasar ini,  dalam rangka memperingati Hari Dharma Samudera dan untuk mempererat tali silaturahmi dengan pelaku sejarah pertempuran Laut Arafuru serta keluarganya dan juga sebagai bentuk penghormatan atas jasa-jasa mempertahankan NKRI. (arf)

Hari Ini Ahmad Dhani Diserahkan Ke Jaksa


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hari ini penyidik Polda Jatim dikabarkan  akan menyerahkan musisi Ahmad Dhani ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Artis yang juga Politikus ini diserahkan untuk menjalani proses pelimpahan tahap II kasus pencemaran nama baik.

"Informasinya hari ini, tahap II nya dilakukan di Kejari Surabaya, kita tunggu saja,"kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (17/1).

Seperti diberitakan sebelumnya, Pelimpahan tahap II Ahmad Dhani ini sempat tertunda dua kali yakni pada hari Senin dan Rabu kemarin.

Kasus Ahmad Dhani ini akan ditangani oleh beberapa jaksa dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya.

Berkas perkara Ahmad Dhani ini dinyatakan sempurna atau P21 pada Kamis (3/1) lalu, setelah sebelumnya dikembalikan oleh jaksa peneliti lantaran adanya kekurangan berupa syarat formil dan materiil.

Ahmad Dhani ditetapkan tersangka bermula  dari ucapan idiot yang dilontarkan dalam vlog Ahmad Dhani saat aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu di Surabaya.

Suami Mulan Jamela ini dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik. Ia dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI, pada 1 September lalu ke Polda Jatim. (Komang)