Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Kamis, 17 Januari 2019

Korem Canangkan Zona Integritas Bebas Korupsi


KABARPROGRESIF.COM : (Ternate) Korem 152/Babullah menggelar pencanangan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBNN) bertempat di Aula Babullah Makorem Jl. A.M. Kamarudin No. 1 Kel. Sangaji Ternate Utara.

Kegiatan yang dipimpin oleh Danrem 152/Babullah Kolonel Inf Endro Satoto, S.I.P., M.M. dan diikuti oleh Para Dandim, Kabalak Aju Rem dan Kasi/Pasi serta seluruh Prajurit Korem 152/Babullah serta turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kanwil DJPBN Maluku Utara, Kepala Kantor PPN Ternate, Kepala Bank Rakyat Indonesia Cabang Ternate. Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan penandatanganan naskah fakta integritas oleh Danrem 152/Babullah dan Para Dandim yang disaksikan pejabat terkait.

Dalam sambutannya Danrem menyampaikan Reformasi Birokrasi TNI AD merupakan kelanjutan dari Reformasi Internal TNI AD yang dijiwai oleh paradigma baru TNI AD, sebagai suatu keputusan yang sangat penting, bukan saja bagi TNI AD tetapi juga bagi bangsa dan negara serta kepentingan nasional pada umumnya. Program Reformasi Birokrasi Angkatan Darat pada hakekatnya adalah komitmen TNI AD untuk memposisikan dan mengoptimalkan peran dan fungsi serta tugasnya secara tepat dalam hubungan antar instansi atau lembaga guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang Bersih, Berwibawa dan Bebas Korupsi, Kolusi maupun Nepotisme (KKN). Upaya tersebut terus dilakukan dengan pengawasan yang bertingkat dalam pelaksanaannya.

Lebih lanjut Reformasi Birokrasi terus dilaksanakan secara terencana dan terukur guna mewujudkan profesionalisme aparatur pemerintah dalam rangka meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Area perubahan untuk mencapai sasaran Reformasi Birokrasi adalah seluruh aspek manajemen pemerintahan yang meliputi  sembilan program manajemen perubahan antara lain adalah : Bidang Manajemen Perubahan, Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan, Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi, Bidang Penataan Tatalaksana, Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur, Bidang Penguatan Pengawasan, Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik serta  Bidang Monitoring Evaluasi dan Pelaporan yang selama ini telah berjalan di lingkungan Korem 152/Babullah. (andre)

Jalani Pemeriksaan 40 Menit, Ahmad Dhani Tidak Ditahan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tepat sekitar pukul 14.35 WIB, musisi Ahmad Dhani keluar dari kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Seperti ketika datang, Ahmad Dhani menghampiri sejumlah awak media yang menunggunya dari tadi. Menurutnya dalam proses pelimpahan tahap II ini cukup singkat sekitar 40 menit terhitung saat datang pukul 13.52 Wib.

" Prosesnya ngisi formulir, Kayak saat masuk kuliah, foto." katanya, kamis (17/1).

Dhani sapaan akrab Ahmad Dhani menjelaskan dalam kasus ini ia dijerat pasal 27 ayat 3 sehingga ancaman hukumannya di bawah 4 tahun sehingga tidak dilakukan penahanan.

" Jadi Saya bukan kebal hukum, bukannya saya iron men, ancaman hukumannya di bawah 4 tahun berarti tidak di tahan." Pungkasnya.

Sepwrti diketahui, pelimpahan tahap II Ahmad Dhani ini sempat tertunda dua kali yakni pada hari Senin dan Rabu kemarin.

Kasus Ahmad Dhani ini akan ditangani oleh beberapa jaksa dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya.

Berkas perkara Ahmad Dhani ini dinyatakan sempurna atau P21 pada Kamis (3/1) lalu, setelah sebelumnya dikembalikan oleh jaksa peneliti lantaran adanya kekurangan berupa syarat formil dan materiil.

Ahmad Dhani ditetapkan tersangka bermula  dari ucapan idiot yang dilontarkan dalam vlog Ahmad Dhani saat aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu di Surabaya.

Suami Mulan Jamela ini dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik. Ia dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI, pada 1 September lalu ke Polda Jatim. (arf)