Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Kamis, 17 Januari 2019

Kasus Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Ini Tanggapan Kejagung


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima laporan Komnas HAM mengenai penyelidikan pembunuhan berkedok dukun santet di Jawa Timur pada 1998-1999.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri menjelaskan, pihaknya saat ini sedang meneliti laporan tersebut.

“Kami teliti persyaratan formal dan materiil-nya,” ujar Mukri saat dihubungi, Kamis (17/1/2019).

Mukri mengatakan, jika dari hasil penelitian itu ternyata belum memenuhi syarat formil dan materiil, maka berkas perkara tersebut akan dikembalikan ke Komnas HAM dengan sejumlah hal yang harus dipenuhi.

Saat ditanya apakah sejauh ini ada syarat formal dan materiil yang kurang lengkap dari kasus itu, Mukri belum bisa menjawab secara pasti.

“Nanti lihat, masih diteliti sama jaksa,” jawab Mukri singkat.

Mukri menegaskan, Kejagung berkomitmen menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pembunuhan berkedok dukun santet di Jawa Timur sepanjang didukung bukti dan keterangan yang lengkap.

“Sebetulnya tidak saja dukun santet, semua berkas perkara menyangkut pelanggaran HAM, Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan,” ujar Mukri.

“Kalau memenuhi syarat formil dan materiil dan cukup bukti akan ditindaklanjuti ke penyidikan, kalau tidak kita kembalikan,” kata dia.

Terkait penanganan berkas pembunuhan berkedok dukun santet di Jawa Timur itu, Mukri menyebutkan, ada persoalan dalam penuntasannya. Problemnya, menurut Mukri, waktu kejadian yang terjadi pada 1998-1999 sementara pada saat itu peradilan HAM belum dibentuk.

Akibatnya, kalau dinyatakan lengkap dan ditingkatkan ke penyidikan, maka peradilan HAM menangani itu perlu dibentuk dulu.

“Kalau sekarang mau disidangkan mau disidangkan kemana? Maka dibentuk dulu peradilan HAM nya berdasarkan keputusan politik,” kata Mukri.

Diberitakan, Komnas HAM telah menyerahkan laporan penyelidikan kasus itu kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), pada 14 November 2018. Baca juga: Komnas HAM Serahkan Laporan Kasus Pembunuhan Dukun Santet Tahun 1998-1999 ke Kejagung

"Pada 14 November 2018 kami dari Komnas HAM secara resmi menyerahkan laporan ke Jaksa Agung ke penyidik," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, yang juga ketua tim penyelidikan kasus ini. Penyelidikan kasus yang terjadi di Banyuwangi, Jember, dan Malang tersebut telah dilakukan sejak tahun 2015.

Kemudian, ketika terjadi pergantian pimpinan pada 2017, penyelidikan dilanjutkan oleh tim yang diketuai oleh Beka, yang juga merupakan Komisioner Komnas HAM periode 2017-2022.

Dalam laporan tersebut, Komnas HAM menjabarkan penemuan mereka terkait pola kejadian. Dimulai dengan unsur pra-kejadian yaitu berkembangnya isu tentang etnis China dan isu tentara yang berada di daerah tersebut. (rio)

Diperiksa 40 Menit Ahmad Dhani: Wes rek luwe rek


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Meski hanya menjalani proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sekitar 40 menit ternyata hal itu membuat musisi Ahmad Dhani kelaparan. Ini terlihat saat upaya suami Mulan Jamila segera menyelesaikan wawancara dengan awak media.

" Wes rek luwe rek." pungkas Ahmad Dhani lantas mengeloyor pergi meninggalkan gedung Kejari Surabaya, kamis (17/1).

Seperti diketahui, musisi Ahmad Dhani didampingi penyidik Polda Jatim tiba di gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sekitar pukul 13.52 Wib.

Dengan mengendarai mobil Innova warna putih ber plat L 1700 VO, ahmad Dhani menjalani pemeriksaan pelimpahan berkas tahap II dari Polda Jatim.

Tepat sekitar pukul 14.35 WIB, musisi Ahmad Dhani keluar dari kantor Kejari Surabaya atau sekitar 45 menit Ahmad Dhani menjalani proses pemeriksaan di lantai II.

Pelimpahan tahap II Ahmad Dhani ini sempat tertunda dua kali yakni pada hari Senin dan Rabu kemarin.

Kasus Ahmad Dhani ini akan ditangani oleh beberapa jaksa dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya.

Berkas perkara Ahmad Dhani ini dinyatakan sempurna atau P21 pada Kamis (3/1) lalu, setelah sebelumnya dikembalikan oleh jaksa peneliti lantaran adanya kekurangan berupa syarat formil dan materiil.

Ahmad Dhani ditetapkan tersangka bermula  dari ucapan idiot yang dilontarkan dalam vlog Ahmad Dhani saat aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu di Surabaya.

Suami Mulan Jamela ini dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik. Ia dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI, pada 1 September lalu ke Polda Jatim. (arf)