Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Senin, 21 Januari 2019

Kapendam V/Brawijaya Kembali Tegaskan Netralitas TNI


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Prajurit TNI, kembali menegaskan jika akan bersikap netral selama pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019 mendatang.

Ketegasan itu, diungkapkan oleh Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) V/Brawijaya, Kolonel Inf Singgih Pambudi Arinto, S. IP, M. M, dalam siaran derap prajurit yang berlangsung di sebuah stasiun radio yang berada di Surabaya. Senin, 21 Januari 2019.

“Netralitas, bagi prajurit TNI yaitu tidak memihak dalam segala hal, atau kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan politik praktis, mulai dari tingkat Desa, Kabupaten, Provinsi, maupun tingkat Pusat,” jelas Kolonel Singgih.

Dirinya menambahkan, selama berlangsungnya Pemilukada mendatang, TNI memiliki peran yang sangat penting, yaitu bersinergi dengan Polri dalam mewujudkan keamanan selama berlangsungnya pesta demokrasi tersebut.

“Peran TNI dalam Pileg dan Pilpres mendatang ialah, membantu pihak Kepolisian dalam menjaga keamanan selama berlangsungnya Pileg dan Pilpres,” ujarnya.

Netralitas itu, kata Kolonel Singgih, sudah diatur di dalam Undang-Undang RI, nomor 12 tahun 2003 yang berisikan, TNI tidak menggunakan hak pilih, dan di pilih dalam Pemilu maupun dalam Pilkada. Di samping itu, peraturan tersebut juga dipertegas di dalam pasal 2 Undang-Undang RI, nomor 34 tahun 2004, bahwa TNI tidak berpolitik praktis.

“Itu merupakan landasan hukum bagi warga Negara yang berprofesi sebagai prajurit TNI, yang mempunyai peran sebagai alat Negara di bidang Pertahanan,” tegasnya.

Bahkan, selama berlangsungnya pemilihan tersebut, anggota TNI juga tak di perbolehkan untuk menjadi anggota penyelenggara Pemilu, termasuk diantaranya anggota KPU, Bawaslu, hingga tim sukses dari salah satu calon.

“Sudah disadari oleh semua prajurit TNI, dan sudah merupakan konsekuensi yang logis jika prajurit TNI sebagai alat pertahanan. Maka, setiap prajurit, tidak boleh terlibat di dalam penyelenggaraan Pemilu,” ungkapnya. “Sebab, penyelenggaraan Pemilu, merupakan proses politik yang mengarah pada prinsip demokrasi dan supremasi sipil,” imbuh Kapendam V/Brawijaya ini. (andre)

Digerebek, Keluarga Buronan Ong Tommy Ongkowidjoyo Tutup-Tutupi


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah menangkap Bambang Harijanto Hadisujono, tim Intelijen Kejari Surabaya terus memburu rekannya yang masih buron yakni Ong Tommy Ongkowidjoyo.

Sayangnya, setelah mengetahui keberadaan buronan ini, yakni berada di tempat usahanya toko Apollo AC jalan Mayjen Sungkono, pihak keluarga Ong Tommy Ongkowidjoyo malah terkesan menutup-nutupinya.

Tak mau terkecoh dengan alasan keluarga buronan ini, tim intelijen kejari Surabaya mencoba meyakinkan pihak keluarga terpidana ini untuk masuk melakukan penggeledahan, namun sayangnya pihak keluarga Ong Tommy Ongkowidjoyo melarang wartawan media ini untuk masuk melakukan peliputan penggeledahan.

Dalam penggeledahan sekitar 15 menit itu, keberadaan buronan Ong Tommy Ongkowidjoyo tidak ditemukan ditempat usahanya.

" Dicari sampai ketemu, putusan harus dilaksanakan untuk eksekusi terpidana." Tegas Kasi Intel Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi, senin (21/1).

Seperti diketahui Terpidana di eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1587 K/Pid.sus/2017 tanggal 16 Nopember 2017 dengan amar putusan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 90, 91, 94 UU RI No. 15 Tahun 2001 tentang Merk dan menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar  Rp. 50.000.000 subsider 2 bulan kurungan. (arf)