Kejagung Eksekusi Penyitaan Puluhan Ribu Kilogram Timah Milik Tamron
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi penyitaan aset timah seberat puluhan ribu kilogram milik terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) timah, Tamron alias Aon, selaku pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa dan PT MCM. Tim jaksa eksekutor juga menyita 58 bal jumbo bag yang telah diamankan di Gudang PT Timah Tbk, Gantung, Bangka Timur. "Sita eksekusi terhadap dua kelompok timah dengan berat masing-masing 49.486 kilogram dan 54.960 kilogram milik terpidana Amron alias Aon," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan di Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026. Kelompok timah seberat 49.486 kilogram dikategorikan menjadi 11 jenis, yakni: 12 petakan dross, total berat 14.470 kilogram, hasil uji kadar timah rata-rata 62,21 persen; 11 jumbo bag timah kristal dan debu, total berat 14.419 kilogram, hasil uji kadar timah rata-rata 59,43 persen; Tiga dross dalam jumbo bag, total berat 1.096 kilogram, hasil uji kadar tim...