Eks Kadis ESDM Jatim Aris Mukiyono Didakwa Terima Pungli Perizinan Rp 4 Miliar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Eks Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Propinsi Jawa Timur, Aris Mukiyono, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Aris Mukiyono telah melakukan tindak pidana pungutan liar (pungli) terhadap para pemohon izin tambang dan air tanah. Selain Kadis ESDM Jatim periode 2024 - 2026, dalam sidang tersebut juga ada dua terdakwa lainnya. Keduanya yakni Kepala Bidang (Kabid) Geologi dan Air Tanah (GAT), Ertika Dinawati dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, Hermawan (dalam berkas perkara terpisah). Dalam dakwaannya JPU Satya Maja Wiratama menjelaskan bahwa terdakwa Aris Mukiyono bersama-sama dengan sejumlah pejabat dan staf di Dinas ESDM Jatim menerima uang yang tidak memiliki dasar pungutan resmi. "Uang itu berkaitan dengan percepatan, kelanjutan, dan persetujuan dokumen perizinan, yakni re...