Kejagung Tegaskan Perkara Toni Aji Anggoro Sudah Inkrah
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan perkara kasus korupsi pembuatan website desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, yang menjerat Toni Aji Anggoro, sudah berstatus inkrah. Toni divonis satu tahun penjara dalam kasus ini. “Perkara ini sudah berjalan dan sudah inkrah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis, 23 Aprill 2026. Ia mengatakan meski perkara ini juga ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo. Namun, kasusnya berbeda dengan videografer Amsal Sitepu. “Tapi kan berbeda kasusnya. Memang ditangani oleh pihak Kejari Karo, tidak ada masalah, sudah inkrah. Perkara ini kan ada yang inkrah, ada yang (diterbitkan) DPO. Beda-beda itu,” ujar Anang. Sebelumnya, massa yang tergabung dalam kelompok Putera Jawa Kelahiran Sumatra (Pujakesuma) menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan menuntut pembebasan Toni Aji Anggoro dalam perkara korupsi pembuatan website desa di Kabupaten Karo. Dalam aks...