Banding Perkara Korupsi lainnya, Vonis Eks Kadindik Jatim Syaiful Rachman Turun Jadi 4 tahun 6 bulan Bui
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jatim Syaiful Rahman sebelumnya juga tersangkut masalah korupsi di tahun anggaran 2018 - 2019. Dalam perkara yang nilai kerugian negara mencapai Rp8.270.996.811,04 tersebut, Syaiful Rahman tak sendirian, tetapi dilakukan bersama Kepala SMK Baitur Rohmah Wringinagung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Eny Rustiana. Dalam putusan tingkat pertama tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis kepada Syaiful Rachman berupa pidana penjara selama 7 tahun. Syaiful Rachman juga diganjar hukuman denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan. Tidak menerima putusan tersebut, Syaiful Rachman lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Hasilnya, majelis hakim tingkat banding memberikan diskon hukumannya menjadi 4 tahun 6 bulan penjara, dengan denda tetap Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Meski tel...