KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Bebasnya PT Telkom dari sanksi akibat gagal memenuhi target pemasangan internet RT/RW di 33 kecamatan, diduga karena ada klausul soal sanksi kepada PT Telkom dihilangkan.
Tidak tercantumnya klausul tersebut, dipastikan PT Telkom tidak bisa dituntut bertanggung jawab soal kegagalan proyek yang didanai APBD sebesar Rp 6,9 miliar.
Agus Sonhaji, Kepala Bina Program Pemerintah Kota Surabaya menjelaskan alasan mengapa klausul sanksi dihapus dari kontrak kerja tersebut. Agus menegaskan, Telkom sudah melakukan kerjanya dalam melakukan pengadaan tersebut.
Ditanya apakah benar alasannya ada dan dihapus? Agus menegaskan meskipun akhirnya Telkom tidak kena sanksi, tapi dalam Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, menurut Agus, meski gagal dan tidak memenuhi target Telkom tidak mendapatkan sanksi.
“Karena berdasar kontrak, kami dengan Telkom itu berdasarkan unit price. Dan saya rasa tidak ada yang dihapus karena sesuai Perpres itu Telkom sudah mengerjakan semuanya,” tukas Agus, di ruang kerjanya, Selasa(28/2) siang.
Agus mengakui memang dalam program pengadaan internet RT/RW tahun 2010 itu belum optimal 100 persen. Karena itu tahun 2012 ini dimungkinkan ada lagi dengan teknis yang berbeda.
Soal apakah pemkot dirugikan, Agus secara tegas mengatakan tidak ada yang dirugikan. Padahal anggaran Rp 6,9 miliar sudah turun semua. Namun hingga kini belum ada proses pengembalian ke kas daerah.
Seperti diketahui, proyek pengadaan koneksi internet bagi ketua RT/RW se-Surabaya tahun 2010 menyisakan persoalan.
Yang paling disorot adalah kontrak kerja Pemkot Surabaya dengan PT Telkom, yang dinilai cacat hukum dan tidak layak memenuhi syarat sahnya kontrak seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Faktanya, klausul yang mengatur tentang sanksi dan denda kepada pihak kedua (PT Telkom) dalam adendum kontrak kerjasama ke II secara sengaja dihapus (ditiadakan) pasca wanprestasi (tak memenuhi target) pelaksanaan pemasangan modem internet tersebut.
Secara tegas diatur, di Kepres 54/2010 lampiran 5 disebutkan, syarat sahnya kontrak harus memuat sanksi dan denda. Pada kontrak pertama tanggal 19 Juli 2011 sampai 19 Agustus 2011, Telkom hanya bisa menyelesaian sekitar 13 persen dari total jumlah yang ada.
Karena tidak memenuhi target, akhirnya terjadi adendum perpanjangan kontrak kerja lagi hingga 19 September 2011. Nyatanya, Telkom berkewajiban memasang sebanyak 10.888 node (titik sambungan) internet.
Namun realisasinya, Telkom hanya bisa menyelesaikan sekitar 58 persen atau sebanyak 6.009 pemasangan internet RT/RW saja. Dengan fakta ini saja, PT Telkom sudah bisa dikenai sanksi. (arf)
Tidak tercantumnya klausul tersebut, dipastikan PT Telkom tidak bisa dituntut bertanggung jawab soal kegagalan proyek yang didanai APBD sebesar Rp 6,9 miliar.
Agus Sonhaji, Kepala Bina Program Pemerintah Kota Surabaya menjelaskan alasan mengapa klausul sanksi dihapus dari kontrak kerja tersebut. Agus menegaskan, Telkom sudah melakukan kerjanya dalam melakukan pengadaan tersebut.
Ditanya apakah benar alasannya ada dan dihapus? Agus menegaskan meskipun akhirnya Telkom tidak kena sanksi, tapi dalam Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, menurut Agus, meski gagal dan tidak memenuhi target Telkom tidak mendapatkan sanksi.
“Karena berdasar kontrak, kami dengan Telkom itu berdasarkan unit price. Dan saya rasa tidak ada yang dihapus karena sesuai Perpres itu Telkom sudah mengerjakan semuanya,” tukas Agus, di ruang kerjanya, Selasa(28/2) siang.
Agus mengakui memang dalam program pengadaan internet RT/RW tahun 2010 itu belum optimal 100 persen. Karena itu tahun 2012 ini dimungkinkan ada lagi dengan teknis yang berbeda.
Soal apakah pemkot dirugikan, Agus secara tegas mengatakan tidak ada yang dirugikan. Padahal anggaran Rp 6,9 miliar sudah turun semua. Namun hingga kini belum ada proses pengembalian ke kas daerah.
Seperti diketahui, proyek pengadaan koneksi internet bagi ketua RT/RW se-Surabaya tahun 2010 menyisakan persoalan.
Yang paling disorot adalah kontrak kerja Pemkot Surabaya dengan PT Telkom, yang dinilai cacat hukum dan tidak layak memenuhi syarat sahnya kontrak seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Faktanya, klausul yang mengatur tentang sanksi dan denda kepada pihak kedua (PT Telkom) dalam adendum kontrak kerjasama ke II secara sengaja dihapus (ditiadakan) pasca wanprestasi (tak memenuhi target) pelaksanaan pemasangan modem internet tersebut.
Secara tegas diatur, di Kepres 54/2010 lampiran 5 disebutkan, syarat sahnya kontrak harus memuat sanksi dan denda. Pada kontrak pertama tanggal 19 Juli 2011 sampai 19 Agustus 2011, Telkom hanya bisa menyelesaian sekitar 13 persen dari total jumlah yang ada.
Karena tidak memenuhi target, akhirnya terjadi adendum perpanjangan kontrak kerja lagi hingga 19 September 2011. Nyatanya, Telkom berkewajiban memasang sebanyak 10.888 node (titik sambungan) internet.
Namun realisasinya, Telkom hanya bisa menyelesaikan sekitar 58 persen atau sebanyak 6.009 pemasangan internet RT/RW saja. Dengan fakta ini saja, PT Telkom sudah bisa dikenai sanksi. (arf)