Pages - Menu

Halaman

Minggu, 26 Februari 2012

Kontrak Kerja Proyek Koneksi Internet RT/RW Abaikan Perpres 54/2010

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Proyek pengadaan koneksi internet bagi ketua RT/RW se-Surabaya tahun 2010 senilai Rp 6,9 miliar meninggalkan berbagi persoalan.

Meski begitu, lembaga penegak hukum tetap saja tak bergeming, kala ‘carut-marut’ proyek yang digagas Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan PT Telkom Indonesia Divre Jawa Timur ini mengemuka ditengah publik.

Setelah amburadulnya proses lelang dan pelaksanaan pemasangan modem internet ini digunjing Lembaga Swadaya Masyarakat (LMS), hingga dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, saat ini sorotan kembali ditujukan kepada Pemkot dan PT Tekkom Indonesia.

Hasil kajian Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) Indonesia dan Masyarakat Pemantau Pelaksanaan Kebijaksanaan Pemerintah (MP3KP) Jatim menyatakan, kontrak kerja antara Pemkot Surabaya dengan PT Telkom Indonesia Divre Jawa Timur dalam proyek pengadaan internet RT/RW se-Surabaya ini cacat hukum. Sebab, tidak memenuhi syarat sahnya kontrak seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kesimpulan itu mengerucut setelah hasil analisa LMS itu mendapati fakta, bahwa pasal yang mengatur tentang sangsi dan denda  kepada pihak kedua (PT Telkom) dalam adendum kontrak kerjasama ke II secara sengaja dihapus (ditiadakan) setalah mengetahui terjadi wanprestasi (tak memenuhi target) pelaksanaan pemasangan modem internet.

Sehingga sampai saat ini tidak ada sangsi atau denda berupa apapun untuk Telkom meski paket pekerjaan yang digarapnya tidak memenuhi target.

Padahal, didalam Kepres 54/2010 lampiran 5 menyebut, syarat sahnya kontrak harus memuat sangsi dan denda.

“Pada kontrak pertama tanggal 19 Juli 2011 sampai 19 Agustus 2011, telkom hanya bisa menyelesaian sekitar 13 persen dari total jumlah yang ada. Karena tidak memenuhi target, akhirnya terjadi adendum perpanjangan kontrak kerja lagi hingga 19 September 2011. Nyatanya, Telkom berkewajiban memasang sebanyak 10888 node (titik sambungan) internet. Namun realisasinya, Telkom hanya  bisa menyelesaikan sekitar 58 persen atau sebanyak 6009 pemasangan Internet RT/RW saja. Harusnnya sangsi dan denda diberlakukan,”kata Koordinator Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Ismet Rama  di Surabaya, Jumat (24/2/2012).

“Dimana-mana kalau pelaksanaan tidak memenuhi target akan kena sangsi dan denda. Pemkot sebagai lembaga pemerintah daerah dan telkom selaku BUMN harusnya tunduk dibawah undang-undang (hukum),”tegasnya.

Ismet menandaskan, karena tidak memenuhi syarat sah-nya kontrak, bisa diterjemahkan proyek tersebut telah batal demi hukum.

Ditempat yang sama, koordinator MP3KP Eusebius Purwadi menandaskan, konsekuensi dari pelanggaran ini adalah, PT Telkom Wajib mengembalikan anggaran yang dipakai sebab kontrak itu batal demi hukum.
“Telkom bisa dituntut secara perdata atau Pidana,”kata Purwadi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pelaksanaan pemasangan modem internet ini pun tak sesuai dengan target yang ditentukan. Bahkan pemasangan internet itu, PT Telkom telah dua kali melanggar adendum kontrak kerja.

Tetapi, lantaran ‘diduga’ telah terjadi ‘kongkalikong’, Pemkot Surabaya selaku pengguna anggaran tak memberikan sangsi apapun kepada rekanannya yang gagal menyelesaikan proyek secara tuntas itu.(klik Kontrak Proyek Internet RT/TW Pemkot Surabaya-PT Telkom ‘Akal-Akalan’)

Eddy juga mengakui tidak tercapainya target pelaksanaan instalansi karena adanya berbagai kendala di lapangan, yakni kesiapan RT dan RW untuk memanfaatkan Jaringan internet maka waktu yang disepakati sebelumnya, yaitu selama satu bulan dinilai tidak mencukupi. Pemkot Surabaya kemudian menyetujui perpanjangan waktu satu bulan sehingga batas waktu penyelesaian instalasi menjadi  19 September 2011.
Ia juga beralibi, telah terjadi beberapa kendala seperti RT/RW telah menggunakan Speedy sebanyak 5 persen. Kemudian, tidak bersedia dipasang Internet sebanyak 38 persen, rumah kosong sebanyak 20 persen, Belum memiliki komputer sebanyak 12 persen, Dialihkan ke pihak lain sebanyak  12 persen dan kendala lain-lain sebanyak 13 persen. (arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar