Pages - Menu

Halaman

Jumat, 25 Oktober 2013

Minim Bukti, Kasus Jambong Alamat Tiarap


KABARPROGRESIF.COM :Minimnya bukti yang disetorkan terkait tudingan dugaan penyelewengan, rupanya membuat pihak penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim geram. Rencananya, 10 biro reklame sekaligus akan dipanggil penyidik guna pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). Jika tetap minim bukti, maka penyidik memastikan akan menghentikan penyelidikan sebelum naik status menjadi penyidikan.
   
Menurut Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Rohmadi,  pihaknya kembali akan memanggil biro-biro reklame dari pihak Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I). Pemanggilan ini, diakuinya sebagai bagian dari upaya pihaknya untuk Pulbaket atas dugaan kasus awalnya diperkirakan merugikan hingga Rp 150 miliar.“Rencananya akan kita panggil, 10 biro reklame. Ini kita lakukan karena data yang diberikan pada kita masih minim,” ujarnya.
   
Ia menambah, jika dari pemanggilan ini nantinya pihaknya masih mendapatkan data yang minim dan tidak akurat, maka tidak menutup kemungkinan penyidik akan menghentikan kasus sampai pada tahap penyelidikan saja.
   
Ia beralasan, jika nantinya ia memaksakan menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan, pihaknya kuatir akan malah dilakukan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). “Kalau sampai di SP3, nanti malah kita yang dituding ada apa-apa. Kalau memang tidak cukup bukti,ya kita hentikan saja ditahap penyelidikan,” ujarnya.
   
Namun, ia berjanji jika memang nantinya bukti yang diperoleh cukup, maka pihaknya akan melanjutkan penyelidikan. Bahkan, pihaknya akan melakukan krocek bukti untuk pembuktian dengan memeriksa pihak Dinas Pendapatan dan Pajak Daerah (Dispenda) Pemkot Surabaya.“Dari pihak Dispenda sebenarnya sudah pernah kita mintai keterangan satu kali sebelum puasa lalu,” tambahnya.   
   
Sementara itu, Ketua P3I Jatim Haries Purwoko beberapa kali memberikan bantahan jika pihaknya tidak memiliki banyak bukti atas penyimpangan kasus Jambong tersebut.
  
Ia mengaku pihaknya sudah menyerahkan bukti-bukti sebagaimana yang diminta oleh penyidik. Bahkan, tim hukum pihaknya, menyatakan bahwa bukti yang diserahkan pada penyidik itu dianggapnya sudah cukup untuk melanjutkan ke tahap penyidikan.           
   
Seperti diketahui, P3I telah melaporkan dugaan korupsi itu ke Kejati Jatim pada 13 Mei lalu. Kasus ini muncul ketika dana itu dipungut Dispenda dari para pengusaha reklame untuk jambong dan titipan
pembayaran pajak reklame.
   
Diduga, ada sekitar Rp 150 miliar dari pengusaha yang tersimpan di Dispenda tanpa diketahui kejelasannya. Agar penarikan dana jambong terus berlanjut, Pemkot melalui Dispenda menekankan, jika jambong tak dibayar maka biro reklame akan dikenakan denda dan tak diizinkan mendirikan reklame.
   
Sedangkan dana titipan pajak dipungut Dispenda dengan alasan untuk jaminan perusahaan jika terlambat membayar pajak. Kalau itu terjadi, maka dana titipan itu yang dibayarkan agar tepat waktu dan lepas dari denda keterlambatan. Adapun uang jambong dan titipan pajak reklame itu disetorkan melalui Bank Jatim ke rekening bendahara Dispenda. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar