KABARPROGRESIF.COM : Benar-benar edan ! Kejaksaan Negeri Tanjung Perak akhirnya menghentikan dugaan penyimpangan dalam proyek peningkatan Jalan Gresik tahap II di kawasan Tanjung Perak . Kejaksaan beralasan tidak menemukan cukup bukti adanya penyimpangan proyek senilai Rp 54 miliar itu.
Penghentian penyidikan ini cukup mengejutkan pasalnya, banyak rumor bila yang terlibat dalam proyek tersebut ingin merapatkan diri bahkan kabarnya upaya deal-deal tersebut atas perintah langsung dari orang nomor dua dijajaran kementerian Pekerjaan Umum Bina Marga.
Namun sayangnya, inisiatif tersebut rumornya di tolak mentah-mentah oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Agus Prasetyo dengan alasan kasus tersebut sudah naik ke level penyidikan.
Kandasnya penyidikan ini semakin menambah kecurigaan yang besar, ada apa dibalik kasus ini !!!
Apakah sudah ada deal-deal tertentu. Pasalnya penghentian penyidikan tersebut juga bertepatan dengan lengsernya Agus Prasetyo yang saat ini bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan parahnya lagi, Agus di Kejati hanya sebagai staf Intelijen.
Seperti pemberitaan yang lalu (edisi 54), kasus dugaan adanya penyimpangan proyek senilai Rp 54 miliar pada proyek peningkatan Jalan Gresik tahap II di kawa-san Tanjung Perak di khawatirkan bakal kandas di tengah jalan.
Ini lantaran, selain PT CGA yang yang menggarap proyek tersebut memiliki pengaruh terhadap jajaran di gedung bundar, dua oknum dinas PU Bina Marga Provinsi Jatim berinisial A dan S yang menjadi pimpro juga tidak dapat di pandang sebelah mata, selain kebal hukum, kedua oknum tersebut juga memiliki jaringan kuat mulai birokrat, aparat, politik mulai di tingkat daerah hingga pusat. Bahkan di jajaran pakar.
Apalagi proyek tersebut murni dibiayai oleh APBN tahun 2008, sehingga membutuhkan orang-orang pilihan, terampil berpengalaman dan berkompeten di bidang tersebut, dan itu pun juga tak lepas dari dukungan segala macam instansi. (*/arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar