Pages - Menu

Halaman

Jumat, 25 Oktober 2013

Penyusunan Dakwaan Pembobol Bank Jatim Belum Kelar


KABARPROGRESIF.COM : Terhitung Dua bulan sejak berkas perkara pembobol Bank Jatim, Carolina Gunadi telah dilakukan pelimpahan tahap II oleh Mabes Polri, namun hingga saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya masih belum melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk segera disidangkan.

Padahal pada beberapa kasus korupsi yang lain, pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya tak membutuhkan waktu yang lama. Namun untuk kasus kali ini, Kejari Surabaya bekerja sangat lamban.

Staf Panitera Pengadilan Tipikor Surabaya, Abdullah Saddad mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum menerima pelimpahan berkas perkara pembobolan Bank Jatim dengan nama terdakwa Carolina Gunadi.“Belum ada berkas perkaranya Mas. Belum ada pelimphanan berkas perkara dari Kejari Surabaya terkait kasus pembobolan Bank Jatim dengan nama terdakwa Carolina,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (22/8) lalu.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya, Nurcahyo Jungkung Madyo membantah jika pihaknya dinilai lamban dalam menangani kasus yang merugikan negara sekitar Rp 52 miliar ini.    Ia mengaku, sampai saat ini berkas perkara Caroline masih dalam tahap penyusunan dakwaan tim jaksa. “Masih dalam tahap penyusunan dakwaan, kami berusaha agar secepatnya rampung,” ujarnya saat dikonfirmasi, (22/8).

Carolina sendiri sampai saat ini sedang ditahan di Rutan Medaeng dan memiliki masa tahanan yang harus dikejar jaksa penuntut umum, agar masa tahanan tidak habis sebelum disidangkan.

Sekedar untuk diketahui, Carolina merupakan pemilik dua perusahaan, yaitu CV Media Sarana Pustaka dan CV Kharisma Pembina Ilmu, yang mengajukan kredit ke Bank Jatim dengan jaminan fiktif. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar