Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Kamis, 28 November 2013
Bambang DH Tuding Polda Jatim Tebang Pilih
KABARPROGRESIF.COM : Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bambang DH pun uring-uringan. Mantan Walikota Surabaya ini ngotot bila dirinya tak bersalah. Kontestan Calon Wakil Gubernur ini malah menganggap penyidik Polda Jatim tebang pilih dalam menerapkan hukum atas kasus jasa pungut (japung) yang terjadi di Pemkot Surabaya.
Hal tersebut disampaikan Bambang DH usai menjalani pemeriksaan selama delapan jam di Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Kriminal Khusus (ditreskrimsus) Polda Jatim, Rabu (27/11/2013).
Menurut Bambang, bentuk tebang pilih yang dilakukan penyidik karena tidak memproses kasus Japung ini yang berlaku di DPRD Propinsi Jawa Timur. Padahal, payung hukum yang digunakan sama yakni Permendagri dan UU No 17 tahun 2003."Kalau di Propinsi japung tersebut diperbolehkan, kenapa di Surabaya tidak diperbolehkan? Payung hukum yang kita gunakan sama, di Indonesia hanya di Surabaya kasus Japung diproses secara hukum," ujar Bambang.
Sebagai Kepala Daerah, Bambang mengaku sudah berhati-hati dalam mengambil kebijakan, termasuk adanya payung hukum yang jelas sehingga adanya kepastian dan tidak multi tafsir. " Saat saya diperiksa menjadi saksi di pengadilan, saya sudah sampaikan pada majelis hakim bahwa sebagai pimpinan daerah, saya memerlukan aturan hukum yang jelas dan tidak multi tafsir sehingga bisa dijadikan dasar dalam mengambil kebijakan," tegasnya.
Oleh karenanya, Bambang meminta agar dibuat payung hukum yang pasti sehingga sebagai Kepala Daerah tidak salah dalam membuat kebijakan. "Kalau aturan yang sudah jelas dijadikan pedoman dalam membuat kebijakan tetap dipersalahkan, kita memakai aturan yang mana?," tukasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono membantah jika penyidik tebang pilih dalam mengungkap kasus Japung, menurutnya dengan adanya kasus ini maka penyidik lainnya bisa menjadikan yuris prodensi untuk mengungkap kasus yang sama yang terjadi di tempat lain. (Iko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar