Sucipto |
Kami mengeluarkan surat penetapan penahanan dan memerintahkan kepada JPU agar para terdakwa ditahan di Kejaksaan Perak mulai 18 November- 18 Desember mendatang," kata Musthofa sebelum menutup sidang, Rabu (13/11/2013).
Usai sidang, Sucipto yang tidak didampingi Penasihat Hukum saat dimintai komentar menyerahkan sepenuhnya kepada persidangan. "Saya terima saja apa dikasih penasihat hukum atau tidak oleh Majelis Hakim. Atau saya ditahan di penjara Perak atau manapun saya pasrah. Keinginan saya cuma agar kasus ini segera selesai," katanya sambil buru-buru naik mobil.
Hingga kini, Sucipto masih menjalani hukuman setelah divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Juli 2012 lalu.
Sedangkan Soesantyo, divonis 5 tahun penjara, dan masih melakukan upaya hukum, sehingga masih tetap tinggal di Rutan Medaeng. Saat itu, keduanya tersangkut kasus korupsi proyek fiktif revitalisasi Pasar Gayungsari sebesar Rp 2,419 miliar.
Dalam korupsi keduanya, Sucipto dan Soesantyo dinilai merugikan negara senilai Rp 2.029.082.230 miliar. Mereka mempergunakan penggunaan dana kas PD Pasar Surya yang dicairkan untuk mengurus perkara. Yakni, ketika mereka terlilit kasus penyalahgunaan pajak. Hal itu diketahui dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jatim, yang menemukan 36 pengeluaran janggal.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI no 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHP pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar