Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Jumat, 08 November 2013
Bunuh Penggoda Istri, Hasan Dituntut 17 Tahun Penjara
MUHAMMAD Hasan (51) warga Jl Tambak Dalam Baru VII, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, pelaku pembunuhan Sulkan dituntut jaksa penuntut umum (JPU) hukuman 17 tahun penjara.
Dalam sidang di PN Surabaya, (24/10) kali ini, JPU Puji Astuti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Perak menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum melakukan pembunuhan secara berencana.“Sesuai pasal 340 KUHP, meminta majelis hakim memberi hukuman 17 tahun penjara dikurangi masa tahanan,” ujar Jaksa Puji.
Menanggapi tuntutan ini, penasihat hukum terdakwa Frendy akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. “Kita akan ajukan pembelaan pada minggu depan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, terdakwa Hasan didakwa melakukan pembunuhan berencana dengan melanggar pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau selama-lamanya seumur hidup atau minimal 17 tahun penjara.
Pembunuhan bermotif asmara ini terjadi pada 14 Mei 2013 pukul 00.15, bermula dari kecemburuan terdakwa Hasan terhadap Sulkan yang sering menggoda istrinya yang berprofesi sebagai penjual jamu.
Terdakwa lalu melihat korban sedang cangkruk di warung kopi di bawah tol Tambak Asri. Saat itulah, terdakwa pulang ke rumah dan mengambil clurit yang diselipkannya di pinggang.
Saat Sulkan lengah, terdakwa menya-betkan clurit. Tanpa perlawanan, korban pun roboh bersimbah darah.
Akibat sabetan clurit, korban tewas seketika dengan luka di dada, punggung, lengan kanan dan kiri. Usai melakukan pembunuhan, terdakwa melarikan diri. Tapi terdakwa berhasil ditangkap oleh polisi seminggu kemudian. Kini M. Hasan harus lebih merana lagi, pasalnya banyak pria yang akan menggoda istrinya kelak ia dipenjara sesuai tuntutan JPU(Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar