Pages - Menu

Halaman

Kamis, 14 November 2013

Didakwa Trafiking, Germo Belia NA Dijerat Ajukan Keberatan

Mucikari belia duduk di kursi pesakitan
SETELAH menunggu 5 bulan lamanya, NA (15), terdakwa mucikari belia ini akhirnya menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/11/2013)

Dengan menggenakan baju kaos berwarna ungu, NA terlihat seksama mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa penuntut Umum (JPU) Ririn Ariani dari Kejari Surabaya, meski sesekali dia menutupi wajahnya, agar bisa lolos dari pengambilan gambar oleh wartawan yang meliput.

Persidangan yang digelar secara tertutup dengan majelis hakim Suko Triyono ini berlangsung cukup singkat, dan tanpa terlihat keluarga korban yang datang dalam persidangan.

Dijelaskan JPU Ririn Ariani, terdakwa  NA didakwa melanggar  pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang (traficking). "Ancaman  hukumanya minimal tiga tahun penjara," Jelas  Ririn.

Diungkapkan Ririn, Terdakwa NA sendiri mengajukan keberatan atas dakwaannya. Yang sediannya akan di kemukakan dipersidangan  pekan depan, Ia akan mengajukan Eksepsi.

Perlu untuk diketahui, NA sempat menjadi sorotan publik di Surabaya,  lantaran sangat profesional dalam menjadi germo PSK ABG, padahal dia masih berusia 15 tahun atau masih SMP.

Sebelumnya dalam pengakuannya kepada penyidik, NA mengaku menjalankan bisnis esek-esek ini sendirian. Dia mencari pria hidung belang para pelanggannya dari tempat-tempat hiburan malam dan mal-mal yang ada di Surabaya.

Sebagian besar PSK yang dijualnya diketahui juga masih sebaya dengannya, rata-rata duduk di bangku SMP. Banderol masing-masing gadis bau kencur yang dilacurkan NA berkisar dari Rp 500 ribu sampai Rp 1,5 juta. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar