Jumat, 08 November 2013
Home »
» Empat Analis Bank Jatim Bantah Dakwaan Jaksa
Empat Analis Bank Jatim Bantah Dakwaan Jaksa
SETELAH menjalani sidang perdana (8/10), empat analis Bank Jatim cabang HR Muhammad disidangkan kembali. Sebe-lumnya, keempat analis yang terlibat kasus kredit fiktif senilai Rp 52,3 miliar, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melo-loskan pengajuan kredit fiktif modal kerja yang dilakukan oleh bos PT Cipta Inti Par-mindo (CIP), Yudi Setiawan.
Mendenggar dakwaan JPU Hari Wibo-wo dari Kejati Jatim, keempat analis me-ngajukan bantahan (Eksepsi) melalui Kua-sa Hukumnya masing-masing. Lewat ek-sepsi yang diajukan, keempat terdakwa me-rasa telah menjadi korban dari atasannya dan dimanfaatkan untuk kepentingan ter-tentu.
Dalam sidang yang di ketuai Majelis Hakim, I Made Sukadana, mengagenda-kan pembacaan eksepsi dari empat analis Bank Jatim. Adapun keempat terdakwa yang mengajukan eksepsi secara bersamaan yakni dimulai dari Deddy Putra Mahardhika, Heny Setiawati, IGN Bagus Suryadharma dan Awang Diantara. Keempatnya didakwa turut serta melancarkan proses pengajuan kredit modal pola kerja oleh Yudi Setiawan pada tahun 2011 lalu.
Melalui Kuasa Hukumnya masing-ma-sing, eksepsi yang disampaikan keempat terdakwa memiliki poin yang hamper sama. Salah satu Kuasa Hukum dari terdakwa Deddy mengatakan, dakwaan yang diberi-kan oleh Jaksa dirasa tidak cermat dan tak jelas. I Putu Dana, Kuasa Hukum Deddy mengaku bahwa dakwaan Jaksa terkesan dipaksakan.“Seandainya JPU cermat dalam membaca BAP, maka seharusnya tahu ada upaya untuk mengkriminalisasi klien kami. Padahal klien kami ini dijadikan korban dan di manfaatkan secara sistematis untuk kepentingan umum,” urai Putu Dana, (17/10).
Lebih lanjut, Putu menerangkan se-harusnya kliennya mendapat bimbingan dari atasan. Namun, dalam kasus ini kli-ennya hanya dimanfaatkan saja, hingga dinyatakan turut serta dalam tindakan melawan hukum. “Padahal klien kami tidak ada niat memperkaya diri sendiri. Dia hanya dijadikan korban kepentingan atasan,” ujarnya.
Diuraikan Putu, surat dakwaan yang dibuat JPU tidak cermat dan kabur. Putu mengakui, salah satunya dakwaan JPU tidak cermat adalah soal menyebutkan ja-batan dari kliennya. JPU menetapkan kli-ennya sebagai analis Bank Jatim, padahal status terdakwa hanya menangani kredit kecil dengan nominal sebesar Rp 10 juta. “Para terdakwa selama ini hanya menjadi tenaga kontrak administrasi pemasaran dan kredit kecil. Dengan nominal kredit yang ditangani sebnilai Rp 10 juta saja. Sedangkan untuk kredit skala besar, yakni sebesar Rp 10 miliar, tentu ini hanya bisa dilakukan oleh atasan, yakni Toni Baha-rawan dan Bagoes Suprayogo,” paparnya.
Atas dakwaan primer dari JPU, pihak-nya tidak menguraikan secara cermat dan jelas, maka dakwaan itu batal demi hukum dan error in persona. Selain itu, dakwaan dari JPU cenderung dipaksakan dan pe-nuh rekayasa agar para terdakwa dinya-takan bersalah. Berdasarkan fakta hukum itu, para terdakwa bukanlah pelaku hukum yang sebenarnya dan surat dakwaan JPU batal demi hukum.
Dengan begitu, maka pihaknya me-minta majelis hakim untuk mencabut dak-waan itu. Apalagi, penasehat hukum me-nilai JPU sewenang-wenang karena tak sesuai fakta. Sedangkan JPU Hari Wibo-wo, setelah mendengarkan semua eksepsi dari terdakwa, akan menanggapi eksepsi itu pada minggu depan. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar