Rabu, 27 November 2013
Jaksa Masih Sulit Hadirkan Saksi Kunci Korupsi Bank Jatim
KABARPROGRESIF.COM : Proses sidang perkara kredit fiktif Bank Jatim cabang HR Muhammad Surabaya, dengan terdakwa Carolina Gunadi, terus menemuhi kendala dalam menghadirkan saksi kunci Yudi Setiawan. Sebelumnya, dalam persidangan Bank Jatim,
Ketua Majelis Hakim M Yapi meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, agar menghadirkan bos PT Cipta Inti Parmindo (CIP) dalam persidangan berikutnya.
Majelis Hakim M Yapi mengatakan, pada persidangan perkara Bank Jatim, pihaknya meminta Jaksa supaya
menghadirkan Yudi Setiawan. Menurutnya, kehadiran Yudi diperlukan sebagai saksi kunci mengenai aliran dana dari kredit fiktif yang dilakukannya. “Saya tetap minta Jaksanya untuk menghadirkan Yudi dipersidangan Carolina,” ujarnya.
“Tidak ada alasan lagi bagi Jaksa, untuk tak menghadirkan Yudi. Sebab, urusan KPK dengan Yudi sudah selesai, maka mau tak mau Jaksa harus menghadirkannya,”urai Majelis Hakim, M Yapi, Rabu (27/11/2013).
Yapi menjelaskan, Yudi sudah tidak dibutuhkan lagi oleh KPK. Namun, kasusnya di Kalimantan masih kasasi. Sambungnya, maka dirinya menganjurkan agar Kejari Surabaya mengirim surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung), meminta izin ke Mahkamah Agung (MA) untuk menghadirkan Yudi dalam sidang Bank Jatim di Surabaya.
Selain itu, Yapi menguraikan, pihaknya masih bermusyawarah dengan anggota Majelis Hakim, untuk melakukan penetapan rencana pemanggilan Yudi Setiawan. Menurutnya, dalam persidangan Bagus Prayogo (Kacab Bank Jatim HR Muhammad) dan Tony Bahrawan, keduanya tidak terima dan meminta agar Jaksa menghadirkan Yudi dalam persidangannya. Dari hal ini, maka kehadiran Yudi dibutuhkan untuk mengkonflointer kebenaran kasus kredif fiktif tersebut.“Saya dan anggota Majelis Hakim perkara ini, bertukar pikiran untuk penetapan pemanggilan Yudi. Kalaupun ini tidak berhasil, kami akan lakukan pemanggilan paksa,” tegas Yapi.
Terpisah, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, Nurcahyo Jungkung Madyo menerangkan, pihaknya sudah mengupayakan kehadiran Yudi Setiawan dalam sidang mantan istrinya, Carolina Gunadi. Tak hanya itu, Nurcahyo mengaku kalau pihaknya sudah mengajukan permohonan pemanggilan Yudi lewat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, supaya disampaikan ke Kejagung.“Kami sudah mengupayakan kehadiran Yudi, dengan mengajukan permohonan lewat Kejati. Dan permohonan itu sudah disampaikan ke Kejagung,” pungkasnya.
Nurcahyo menambahakan, karena Yudi sekarang mengajukan kasasi atas kasusnya di Kalimantan Selatan, maka kami menunggu jawaban permohonan pindah tempat dari MA. Sambungnya, kewenangan penahanan sepenuhnya ada di MA, dan pihaknya tinggal menunggu jawaban dari MA.
Disinggung mengenai pemindahan penahanan, Nurcahyo menegaskan bahwa hal ini sangat dimungkinkan, mengingat Yudi tak hanya terlibat kasus 6 CV fiktif miliknya, tetapi terlibat kasus Bank Jatim juga. “Tidak menutup kemungkinan untuk Yudi dipindah tempatkan,” singkatnya. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar