Pages - Menu

Pages - Menu

Minggu, 10 November 2013

Kacab Jasa Raharja Audiensi Dengan Ketua Organda Jatim

KABARPROGRESIF.COM :  Kepala Cabang Jasa Raharja Jatim Abdul Haris didampingi Kepala Bagian Teknik Operasional Puryanto melakukan audiensi dengan Ketua DPD Organda Jawa Timur dan diterima Ketua Organda Jawa Timur Drs. H.B. Mustofa bertempat di Sekretariat DPD Organda Jatim Jl. Joyoboyo Surabaya (10/7).

Kunjungan Kepala Cabang Jasa Ra-harja Jatim Abdul Haris ke DPD Organda Jawa Timur selain memperkenalkan diri sebagai Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Timur yang baru menggantikan Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Timur yang lama Rahmat Slamet yang mendapat promosi sebagai Kepala Divisi Pencegahan dan Pelayanan juga dalam rangka meningkatkan hubungan kerja sama dengan DPD Organda yang selama ini telah berjalan dengan baik dan harmonis. Pada ke-sempatan tersebut, Ketua DPD Organda Jatim Drs. H.B. Mustofa didampingi oleh pengurus inti antara lain Sekretaris Sumardji dan pengurus lainnya.

Pertemuan antara Kepala Cabang Ja-a Raharja Jatim dan Pengurus DPD Organda juga mendiskusikan beberapa program kerjasama dibidang pencegahan dan penanggulangan kecelakaan serta optimalisasi pemenuhan kewajiban pengusaha angkutan penumpang umum anggota Organda dalam rangka membe-rikan kepastian jaminan terhadap seluruh penumpang. Kedua pihak menyepakati perlunya meningkatkan koordinasi dan sinergitas sehingga kerjasama yang selama ini telah berjalan dengan baik dapat terus dipelihara dan bahkan ke depan terus ditingkatkan.

DPD Organda Jatim merupakan organisasi yang menaungi para pengusaha angkutan darat yang terus berupaya meningkatkan fungsi dan perannya dalam meningkatkan kualitas pelayanan transportasi darat. Ketua DPD Organda Jawa Timur H.B. Mustofa, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Jasa Raharja dan Organda sudah sejak lama menjalin kemitraan dengan baik. “Organda akan selalu mendukung kegiatan-kegiatan Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepa-da masyarakat yaitu memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang umum serta menghimpun dana dari masyarakat berupa Iuran Wajib dan Sumbangan Wajib seperti yang diamanahkan dalam UU. No. 33 dan 34 Ta-hun 1964”, tegasnya. (*/arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar