Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 26 November 2013

Kejagung Limpahkan TSK Korupsi BJB Ke Kejari Surabaya

KABARPROGRESIF.COM : Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melimpahkan Elda Adiningrat, Komisaris PT Radina Niaga Mulia yang turut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi PT Bank Jabar dan Banteng (BJB) cabang Surabaya, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Selasa (26/11/2013).

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya, Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan, kasus Elda sebelumnya disidik di Kejagung. Namun, karena locus delictinya berada di Surabaya, ia kemudian diserahkan ke Kejari Surabaya."Setelah berkas perkaranya dinyatakan sempurna, Kejari Surabayalah nantinya yang akan menyidangkan Elda di Pengadilan Tipikor Surabaya,"terang Nurchyo, Selasa (26/11/2013)
 
Perlu diketahui, Kasus yang menjerat  Elda ini berhubungan dengan Dirut PT Cipta Inti Parmindo Yudi Setiawan, tersangka utama korupsi (kredit fiktif) BJB cabang Surabaya Rp 58,2 miliar dan Bank Jatim cabang HR Muhammad Surabaya Rp 52,3 miliar. Yudi juga terkait dengan kasus yang membelit Ahmad Fatanah dan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Isqah (LHI). Dalam kasus Bank Jatim, berkas Yudi masih di tangan Mabes Polri (P-19). Sementara untuk kasus BJB kasusnya ditangani Kejagung.

Kasus ini bermula ketika BJB Surabaya memberikan kredit Rp 58,2 miliar ke PT CIP milik Yudi Setiawan 2011 lalu. Yudi beralasan memerlukan dana untuk proyek pengadaan bahan baku ikan, padahal PT CIP miliknya bergerak di bidang produsen dan distributor alat pendidikan. Untuk memperlancar proyeknya, CIP menggandeng sejumlah perusahaan, salah satunya PT e-Farm Bisnis Indonesia, anak perusahaan sebuah BUMN, juga bersekongkol dengan perusahaan milik Elda Adiningrat, PT Radina Niaga Mulia PT Radina.

Selain Elda, sebelumnya Kejari sudah menerima limpahan berkas dan tersangka kasus ini. yakni Dedi Yamin (Dirut PT e-Farm Bisnis Surabaya), Deni Pasha Satari (Direktur Komersial PT e-Farm Bisnis Surabaya), Ahmad Faqih (mantan Dirut BJB Surabaya), dan Eri Sudewa Dullah (Manager Komersial BJBSurabaya). Mereka semua langsung ditahan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar