Pages - Menu

Halaman

Selasa, 12 November 2013

Kejari Masih Teliti Berkas Dokter Gadungan Wonokromo

Kasi Pidum, Yudhi Ismono
Kejaksaan  Negeri (Kejari) Surabaya masih melakukan penelitian Berkas perkara praktek spesialis kebidanan dan kandungan palsu dengan tersangka sepasang suami istri yang tinggal dikawasan Jl. Pulo wonokromo Surabaya Hari Prayogo (56) dan istrinya bernama Lucia Sudiarti (48).

Menurut Kasi Pidum Kejari Surabaya menyatakan, pihaknya sudah menerima berkas perkara kasus ini sekitar seminggu lalu dan telah menunjuk jaksa peneliti guna meneliti berkas perkara.

" Kami tunjuk Suseno sebagai Jaksa penelitinya, nantinya dia  yang akan meneliti kelengkapan berkas," jelas Judhy, Selasa (12/11/2013) diruang kerjannya.

Mantan Kasipidum Kejari Denpasar ini belum dapat  memastikan kapan perkara dokter gadungan itu akan disidangkan.  karena masih belum mengetahui apakah berkas dikembalikan ke penyidik atau telah sempurna ." Tunggu saja, Masih kami teliti, ," ujar Judhy.

Seperti diketahui, Dalam melakukan  aksinya Pelaku Hari yang berprofesi sebagai paranormal dan Lucia yang bekerja sebagai Ibu rumah tangga tersebut telah berhasil menipu 375 orang korban.

Praktek gadungan itu dilakukan keduanya sejak tahun 2011, satu diantara korbannya yang bernama Dwi S (36) warga Jl. Pandugo Surabaya, yang telah 9 tahun tak kunjung memiliki keturunan ini, datang ke tempat praktek sang dokter gadungan di kawasan Pulo Wonokromo Surabaya.

Kemudian korban mengikuti program ingin memiliki anak dengan cara operasi seccara medis dengan biaya Rp 2 juta setiap kali operasi dan menerima resep serta obat penyubur kandungan dari tersangka.

Setelah korban selesai diperiksa, korban tidak kunjung hamil malah terjadi penambahan berat badan sekitar 22 kg dengan kondisi perut membesar layaknya orang hamil.

Tapi setelah di USG, korban dinyatakan tidak hamil sehingga merasa ditipu dan melapor ke Polsek Wonokromo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasutri yang telah ditetapkan sebagai  tersangka ini akan dijerat dengan UU Kesehatan Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan atau Pasal 77 dan pasal 78 UU RI No. 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran."ancaman hukumannya  5 tahun penjara,” tegas Judhy. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar