Pages - Menu

Halaman

Selasa, 26 November 2013

Kejati Periksa Kepala Bappeko Surabaya

KABARPROGRESIF.COM : Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) memeriksa Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Agus Imam Sonhaji (26/11/2013) terkait kasus dugaan korupsi dana titipan pajak reklame. Ia Diperiksa sejak pagi hingga sore tadi, tak banyak komentar disampaikannya kepada wartawan usai keluar dari ruang pemeriksaan.

Sonhaji diperiksa waktu posisinya sebagai Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Surabaya sejak 2012-2013. Dia kemudian dimutasi menjadi Kepala Bappeko setelah kasus ini mencuat pertengahan 2013 lalu. Keterangannya dibutuhkan penyelidik dalam kasus ini karena segala urusan terkait reklame berikut pajaknya melalui DCKTR. Adapun pembayaran administrasi dan pajaknya melalui Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA). ”Saya memang di situ (Kepala DCKTR) dulu,” katanya kepada wartawan.

Sonhaji menolak membeberkan pertanyaan penyelidik yang diajukan berikut keterangan yang disampaikannya. Dia berdalih kasus ini tidak bersentuhan dengan DCKTR, tapi dia juga mengiyakan selaku Kepala DCKTR dirinya juga sekaligus menjadi ketua tim reklame. ”Tapi kan masih ada kepalanya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati, Rohmadi, mengungkapkan, keterangan Sonhaji dibutuhkan karena, saat menjadi Kepala DCKTR, ia secara ex officio juga menjadi Ketua Tim Reklame. ”Kita tanyakan terkait mekanisme penentuan titik reklame sekaligus hal-hal lain pengajuan titik reklame itu,” ujarnya.

lanjut Rohmadi, sementara ini, Sonhaji  masih memberikan jawaban-jawaban normatif, yakni terkait aturan-aturan reklame yang tertuang di dalam Peraturan Wali Kota (Perwali). Penyidik kemudian meminta data atau dokumen terkait itu. ”Tapi karena beliau sudah tidak menjabat Kepalq DCKTR, makanya beliau bilang sudah tidak memegang data yang diminta penyelidik. Rencananya akan memanggil pihak Cipta Karya lagi minggu depan untuk meminta data dan dokumen dibutuhkan,” kata Rohmadi.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari ditemukannya dana tak bertuan Rp 8 miliar yang ngendon di DPPKA Surabaya. Dari keterangan saksi DPPKA sebelumnya, dana tersebut disetor oleh pengusaha reklame tanpa memberitahukan peruntukannya apa. Dari keterangan pengusaha reklame, dana tersebut disetor untuk pengurusan izin reklame berikut pajaknya.

Dari keterangan Sonhaji, jelas Rohmadi, uang pengurusan reklame dan pajaknya memang disetor langsung ke DPPKA. ”Beliau bilangnya ke kas,” paparnya. Menurut aturan, lanjut Rohmadi, seharusnya uang reklame disetor setelah izin dan syarat-syarat administrasi lainnya diselesaikan. ”Tapi ini tidak. Pengusaha reklame menyetor uang duluan, izin dan administrasinya diurus belakangan,” katanya. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar