KABARPROGRESIF.COM : Penetapan Bambang DH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jasa pungut (japung) ternyata sudah pertengahan November lalu. Itu dibuktikan dari Surat Dimulainya Perintah Penyidikan (SPDP) yang dikirim penyidik Polda ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati, Pipiet Suryo, kemarin (29/11) menuturkan, pihaknya menerima SPDP kasus Bambang DH dari Polda pada tanggal Selasa, 26 November 2013 lalu. "Di SPDPnya tertanggal 14 November 2013," ujarnya.
Pipiet menjelaskan, di SPDP yang diterimanya tertulis Bambang DH sebagai tersangka. "Hanya satu tersangka," katanya. Memang, lanjut Pipiet, biasanya untuk kasus yang ditangani kepolisian, setiap kasus apabila dinaikkan ke level penyidikan, tersangka sudah ditetapkan.
Menindaklanjuti SPDP yang diterima Kejati tersebut, Pipiet mengaku sudah menunjuk empat jaksa pilihan untuk meneliti dan menangani kasus yang sudah menjebloskan satu anggota DPRD dan dua pejabat Pemkot Surabaya ini. "Kita sudah tunjuk empat jaksa peneliti. Sudah kita usulkan cuma suratnya belum keluar," tandasnya.
Seperti diketahui, Rabu (27/11) lalu Polda Jatim mengumumkan mantan Walikota Surabaya Bambang DH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana jasa pungut 2007 lalu sebesar Rp 270 juta.
Ahli Hukum Pidana Unair I Wayan Titib Sulaksana menuturkan, ada pihak lain yang semestinya juga diusut terlibat kasus ini. Menurutnya, pengembalian dana japung tidak menghapus perbuatan pidana dalam kasus ini. "Makanya penyidik Polda Jatim tidak berhenti. Mereka harus melakukan pendalaman sampai ada tersangka baru," katanya, Kamis (28/11). (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar