ANEH tapi nyata, sebagai lembaga penegakan hukum di Republik Indonesia, ternyata Institusi Kepolisian RI masuk dalam kategori raport merah.
Institusi berseragam coklat ini, masuk dalam peringkat pertama, sebagai lembaga hukum terkorup di Indonesia tahun 2012.
Sedangkan lembaga Parlemen (DPR) menyusul diurutan ke dua, sementara Pengadilan masuk dalam urutan ke tiga. Hal itu diungkapkan Humas Pengadilan Tipikor, Dr. Gazalba Saleh SH,MH, jum'at (15/11/2013) saat menjadi pembicara pada peresmian kantor Komisi Yudisial (KY) penghubung Jawa Timur, di Jalan Naggel Jaya Tengah III/8 Surabaya."Korupsi yang terjadi ditubuh kepolisian dikepolisian, dengan cara penangguhan penahanan, atau pemberian pasal yang banyak menguntungkan tersangka, maupun terdakwa yang," Terang Gazalba.
Adapun masalah yang sering muncul disetiap instansi ini yakni jual beli pasal, yang tentunya ada nilai nominal yang disepakati oleh kedua pihak. Praktek semacam itu, saat ini sudah bukan menjadi rahasia umum dan dianggap sudah biasa.
Dalam peresmian kantor komisi Yudisial Penghubung Jatim, terdapat perwakilan dari, kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN), Kepolisian, TNI, praktisi hukum serta lembaga swadaya Masyarakat.
Pembukaan kantor KY di Surabaya, merupakan bentuk pendekatan pengawas hakim kepada masyarakat yang mencari keadilan, masyarakat Jatim sudah tidak perlu lagi untuk melaporkan keluhannya ke Pusat (Jakarta)
Komisi yudisial jatim, resmi didirikan pada Tanggal 17 septembr 2013 yang beranggotakan 4 orang yakni, Dizar Al Farizi sebagai ketua penghubung, Ali Sakduddin, Ubed Bagus Razali dan Ragil Kusnaning Rini sebagai Asisten. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar