.UNTUK mengantisipasi adanya bentrok susulan antar dua kelompok aliran Suni dan Syiah yang berujung perusakan dan penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Puger, Kabupaten Jember. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember melimpahkan kasus itu ke Kejari Surabaya, Jum'at (15/11/2013).
Diakui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, Judhy Ismono, perkara tersebut akan di sidangkan di Surabaya."Sudah Ada 17 terdakwa yang dilimpahkan oleh Kejari Jember" kata Judhy diruang kerjanya, Jum'at (15/11/2013).
Dijelaskan Judhy, alasan perkara ini dilimpahkan ke Kejari Surabaya lantaran untuk mengantisipasi bentrokan lanjutan jika perkara ini disidangkan di Pengadilan Setempat."Berdasar pasal 85 KUHP, akhirnya dipindahkan ke PN Surabaya, untuk mengantisipasai bentrokan karena banyaknya simpatisan Syiah maupun Suni diwilayah Puger atau Jember pada umumnya," jelasnya.
Dari pelimpahan 17 tersangka ini, lanjut Judhi, perkaranya di split (pisah) menjadi lima berkas. "Dari lima berkas ini nantinya setiap berkas ditangani lima jaksa, tiga dari kejaksaan Jember dua jaksa dari kejari surabaya. Jadi total ada 25 jaksa yang akan menyidangkan 17 tersangka ini," ujarnya.
Seperti diberitakan, bentrok berdarah dipicu rencana Pawai Karnaval 17 Agustus yang akan diselenggarakan oleh Ponpes Darus Sholihin pimpinan Habib Ali al Habsy.
Menurut NU dan MUI Jember, Ponpes sejak lama ditengarai menganut paham Syiah. Namun warga sekitar rupanya menolak pawai yang digelar oleh ponpes Darus Sholihin itu . Sebab, sebelumnya sudah adabperjanjian dengan warga agar acara-acara serupa tidak dilakukan secara terbuka di luar pondok pesantren.
Acara ini juga tidak mendapat izin aparat kepolisian karena dikhawatirkan terjadi hal-hal tidak diinginkan. Sayangnya, Penolakan warga rupanya tidak digubris, pihak Ponpes Darus Sholihin tetap melakukan kegiatan di luar kompleks pesantren.
Menghindari hal-hal tak diinginkan, polisi melakukan blockade di beberapa tempat. Massa kelompok pengajian Nurul Mustofa pimpinan Ustadz Fauzi (NU) menyerbu lokasi Ponpes Darus Sholihin guna membubarkan paksa acara karnaval sambil membawa pentungan kayu dan berakhir bentrok dan rusaknya beberapa bangunan.
Muncullah aksi balasan, di mana sekitar 20 orang yang diduga pendukung Habib Ali al Habsy menyerang Eko Mardianto. Eko adalah saksi kunci pada bentrok serupa tahun 2012. Eko dilaporkan
terluka dan meninggal saat di rumah sakit. "Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 sub 406 ayat 1 ayat 3 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," jelas Judhy. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar