Pages - Menu

Halaman

Rabu, 13 November 2013

Korupsi Bank Jatim, Hakim Perintahkan Jaksa Segera Hadirkan Saksi Kunci



Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai M Yappi meminta supaya jaksa Hasan Effendi segera menghadirkan  bos PT Cipta Inti Parmindo (CIP) Yudi Setiawan ke Pengadilan Tipikor pada persidangan atas enam tersangka direktur CV abal-abal yang terlibat kasus dugaan pengajuan kredit fiktif Bank Jatim sebesar Rp 52,3 miliar digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Alasan hakim untuk menghadirkan Yudi yang juga tersangka dalam korupsi Bank Jatim ini lantaran kehadiran Yudi sangat dibutuhkan, untuk mengetahui aliran dana dari pengajuan kredit di Bank Jatim Cabang HR Muhammad.

"Dia itu saksi kunci, tak hanya untuk enam terdakwa ini tapi juga terdakwa lain terkait kasus Bank Jatim," paparnya kepada wartawan, Selasa (12/11/11).

Pihaknya sudah meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus ini untuk menghadirkan Yudi Setiawan di Pengadilan Tipikor. Pihaknya memberi waktu dua minggu lagi untuk mendatangkan Yudi ke Surabaya. "Kami minta hadir. Tapi kalau jaksa tak bisa menghadirkan, ya apa boleh buat," tegas Yappi.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi menuturkan, pihaknya memang diminta majelis hakim menghadirkan Yudi. Sesuai rencana, maka ada 4-5 saksi yang dihadirkan minggu depan. Kemungkinan, salah seorang diantaranya adalah Yudi Setiawan. "Kami memang usahakan hadir. Sedangkan saksi yang lain adalah empat analis Bank Jatim," terangnya.

Dalam sidang perdana itu, keenam terdakwa itu disidang secara bergantian. Keenam tersangka ini merupakan anak buah Direktur PT Cipta Inti Parmindo (CIP) Yudi Setiawan, yang jadi kunci utama kasus Bank Jatim dan Bank Jabar dan Banten (BJB). Adapun keenam tersangka yang jadi direktur di tiap CV itu adalah Hery Triyatna di CV Aneka Karya Prestasi, Adi Surono di CV Cipta Pustaka Ilmu, Mochammad Kusnan di CV Aneka Pustaka Ilmu, Mohammad Setiawan di CV Bangun Jaya, Rachmat Anggoro di CV Media Sarana Pustaka, dan Wimbo Handoko di CV Kharisma Pembina Ilmu.

Dari dakwaan yang ada, keenam tersangka yang juga anak buah Yudi Setiawan ini diajak membentuk CV dan dijadikan direktur. Padahal, sebelum jadi direktur di CV-CV itu, mereka adalah sopir dan pegawai biasa/serabutan. Begitu menjadi direktur di CV-CV itu, pengajuan kredit pun diajukan ke Bank Jatim Cabang HR Muhammad. Namun CV-CV itu hanya dijadikan pemohon pencairan kredit saja, karena sebenarnya CV-CV ini tak ada proyek. Mereka tak tahu bahwa CV yang dibentuk ini tak ada proyek. Hanya saja, mereka terlibat dalam kasus ini karena enam tersangka ini diajak untuk menjadi direktur di enam CV itu.

Dengan begitu, maka keenam tersangka ini akan dikenai jeratan UU Pemberantasan Tipikor pasal 2 ayat (1) untuk dakwaan primer dan pasal 3 ayat (1) untuk subsidair. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar