Pages - Menu

Halaman

Kamis, 28 November 2013

Korupsi Dana Japung, Bambang DH Diperiksa 8 Jam

KABARPROGRESIF.COM : Bambang Dwi hartono (DH) akhirnya kooperatif datang ke Mapolda jatim untuk menjalani pemeriksaan terkait dana jasa pungut yang telah menelan empat 'korban' diantaranya tiga pejabat Pemkot Surabaya antara lain, Sukamto Hadi, Muklas Udin serta Purwito dan satu anggota DPRD Surabaya, Musyafak Rouf.

Mantan Walikota Surabaya itu menjalani pemeriksaan di ruang Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Kriminal Khusus (ditreskrimsus) Polda Jatim. Oleh penyidik Bambang diperiksa secara maraton selama delapan jam yakni mulai pukul 09.30-16.15 Wib, Selasa (27/11/2013).

Usai diperiksa di ruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Subdit III Korupsi, Bambang mengaku mendapat lebih dari 80 pertanyaan terkait prosedur jasa pungut sebesar Rp 720 juta untuk para anggota DPRD Surabaya."Ditanyai seputar Japung, saya jelaskan apa adanya bagaimana japung tersebut bisa keluar," ujar Bambang.

Bambang menjelaskan, proses adanya Japung sendiri berawal dari permintaan pimpinan DPRD Surabaya saat itu Musyafak Rouf pada Sukamto Hadi (Sekkota Surabaya), Muhlas Udin (Asisten I Pemkot), dan Purwito (Kabag Keuangan Pemkot). "Permintaan ketua DPRD Surabaya saat itu karena mengacu pada adanya Japung di DPRD Propinsi," ujar Bambang.

Dengan adanya permintaan ketua DPRD Surabaya tersebut, oleh Sekkota permintaan tersebut diteruskan pada Bambang DH. "Saat permintaan tersebut disampaikan kepada saya, saya utarakan asalkan aturannya jelas dan uangnya ada maka silahkan saja," terang Bambang.

Setelah uang sebesar Rp 720 juta tersebut dicairkan, kemudian terjadi konflik internal PKB yang berbuntut dilaporkannya Musyafak yang kemudian oleh Bambang DH diinstruksikan agar menarik uang tersebut dan kemudian berhasil diselamatkan uang sebesar Rp 720 juta. (Iko)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar