Sucipto |
Pria yang telah menyandang status terpidana di rutan Sukamiskin Jawa Barat akibat dihukum 3 tahun penjara dan direncanakan akan menghirup udara bebas pada 18 November 2013 mendatang , kembali menjalani persidangan akibat kembali melakukan korupsi di tubuh PD Pasar Surya senilai Rp 2.029.082.230 miliar.
Aliran dana haram itu di 'embat' Sucipto untuk membiayai perkara, saat terlilit kasus penyalahgunaan pajak. Hal itu ditegaskan Jaksa Erick Ludhfiansyah dalam persidangan yang digelar Rabu (13/11/2013). "Dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jatim, ditemukan 36 pengeluaran janggal," jelas Jaksa yang bertugas di Kejari Tanjung Perak.
Selain menjerat Sucipto, kasus ini juga menjerat Direktur Administrasi dan Keuangan PDPS, Soesantyo (disidang terpisah) yang sebelumnya dihukum 5 tahun penjara oleh hakim Tipikor Surabaya, namun hukuman itu dilawan dengan melakukan upaya hukum kasasi.
"Pada bulan Februari-September 2011 di kantor PD Pasar Surya Manyar Kertoarjo, terdakwa bersama mantan Direktur Administrasi dan Keuangan Soesantyo melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri dengan jalan melakukan korupsi," jelas Erick.
Atas perbuatannya, Sucipto dijerat pasal 3 jo pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI no 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHP pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar