KABARPROGRESIF.COM : Pasca memeriksa Agus Imam Sonhaji selaku Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko), penyidik Kejati Jatim mengagendakan memeriksa Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DKCTR) Pemkot Surabaya Eri Cahyadi guna menyelidiki temuan kas sebesar Rp 8 miliar di rekening Pemkot Surabaya dari pos DPPKD.
Kasi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, Rohmadi mengatakan, pemeriksaan Eri akan dilakukan pada pekan ini. “ Kemarin kita meminta dokumen-dokumen terkait pendirian reklame pada saksi yang kita kemarin (Sonhaji), namun yang bersangkutan menyatakan semua dokumen ada pada Kepala Dinas CKTR yang baru. Makanya kita undang yang bersangkutan," ujar Rohmadi, Selasa (26/11/2013).
Jaksa Kejati Jatim itu menambahkan, saat pemeriksaan nantinya pihaknya akan memfokuskan pemeriksaan terkait kasus ini dan siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini. Penyidik pidana khusus Kejati Jatim sebelumnya melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi dana jasa bongkar (Jambong) reklame. Ketika memeriksa Andarwati, bendahara DPPKD, terungkap di brankas dinas ada dana siluman sebesar Rp 8 miliar yang tak jelas pemiliknya.
Sebelumnya, Kepala DPPKD Justamadji membenarkan jika uang Rp 8 miliar itu merupakan dana Jambong, dan uang itu masih ada di kas kantor dinasnya. Menurut Justamadji, uang itu tidak ada yang berani mengotak-atik. “Uang itu masih utuh jumlahnya Rp 8 miliar dan tidak ada yang bisa mengotak-atik uang tersebut dari kas kantor kami,” ungkap Justamadji saat itu.
Namun mengacu laporan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jatim beberapa waktu lalu, ada
kemungkinan dana jasa bongkar bisa lebih dari itu. Belum lagi dugaan menguapnya dana titipan pajak dari pengusaha reklame di DPPKD.
Namun stelah melalui proses pemeriksaan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), Kejati tidak menemukan adanya indikasi korupsi. Namun muncul persoalan lain, yakni adanya dana Rp 8 miliar yang sempat tidak diketahui berasal darimana. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar