Nafik Hadi Ryando |
Dijelaskan Hadi Subhan, Kuasa Hukum tergugat, putusan hakim itu hanya membatalkan keputusan
Rektor Unair tentang pemberhentian Nafik sebagai Ketua Departemen Ekonomi
Syariah dan Ketua Program Studi Ekonomi Islam di Fakultas Ekonomi dan Bisnis
(FEB). "Itu hanya membatalkan keputusan itu saja, dan tak meminta supaya
penggugat diangkat lagi sebagai Ketua Departemen Ekonomi Syariah dan Ketua
Program Studi Ekonomi Islam," jelasnya kepada wartawan di PTUN Surabaya, Kamis (14/11/2013).
Pihaknya melihat, tergugat tidak
seluruhnya mengalami kekalahan. Namun saat ditanya apakah akan melakukan
perlawanan hukum dengan cara mengajukan banding, pihaknya masih menyatakan pikir-pikir dan perlu membahasnya lebih detil
lagi. "Yang pasti, kami separuh menang,"katanya.
Sementara Nafik sendiri mengaku tidak cari-cari kesalahan Rektor,
melainkan hanya sebatas mencari kebenaran saja, dan itu sudah didapatkan lewat
putusan hakim PTUN Surabaya. Bahkan Nafik tidak
meminta jabatannya dikembalikan
seperti semula. "Saya memang tak mengejar jabatan. Saya hanya mencari
keadilan," katanya.
Sementara, Usai putusan perkaranya, Nafik akan membahas lebih detil dengan kuasa
hukumnya terkait langkah hukum yang akan dilakukannya terhadap beberapa
saksi yang memberi keterangan palsu.
"Saya juga ingin melakukan langkah hukum, namun untuk detilnya masih kami
bahas," pungkasnya.
Seperti diketahui, Muhamad Nafik
Hadi Ryandono menggugat rektor karena memecat dirinya sebagai Ketua Departemen
Ekonomi Syariah dan Ketua Program Studi Ekonomi Islam pada Fakultas Ekonomi dan
Bisnis Unari. Pemecatan yang terjadi pada 25 Maret 2013 itu dinilai sarat
dengan kepentingan-kepentingan tertentu. Alasan pemecatan dari rektor, karena
Muhammad Nafik tak memiliki integritas dan tak cukup syarat sebagai kaprodi
tidak cukup diterima. Akibatnya, dia menggugat rektor unari melalui PTUN
Surabaya. Nafik menginginkan jabatannya bisa diraih kembali. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar