Pages - Menu

Halaman

Kamis, 14 November 2013

Nafik Mengaku Lega


Nafik Hadi Ryando
MESKI hakim PTUN Surabaya telah mengalahkan Rektor Unair (tergugat)  dan memenangkan Nafik Hadi Ryandono, namun putusan itu cukup direspon positif oleh tergugat.Pasalnya, Kuasa Hukum tergugat  beranggapaan, penggugat  hanya menang separuh set.

Dijelaskan Hadi Subhan, Kuasa Hukum tergugat,  putusan hakim itu hanya membatalkan keputusan Rektor Unair tentang pemberhentian Nafik sebagai Ketua Departemen Ekonomi Syariah dan Ketua Program Studi Ekonomi Islam di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB). "Itu hanya membatalkan keputusan itu saja, dan tak meminta supaya penggugat diangkat lagi sebagai Ketua Departemen Ekonomi Syariah dan Ketua Program Studi Ekonomi Islam," jelasnya kepada wartawan  di PTUN Surabaya, Kamis (14/11/2013).

Pihaknya melihat, tergugat tidak  seluruhnya mengalami kekalahan. Namun saat ditanya apakah akan melakukan perlawanan hukum dengan cara mengajukan banding, pihaknya masih menyatakan  pikir-pikir dan perlu membahasnya lebih detil lagi. "Yang pasti, kami separuh menang,"katanya.

Sementara Nafik sendiri mengaku tidak cari-cari kesalahan Rektor, melainkan hanya sebatas mencari kebenaran saja, dan itu sudah didapatkan lewat putusan hakim PTUN Surabaya. Bahkan Nafik tidak  meminta jabatannya  dikembalikan seperti semula. "Saya memang tak mengejar jabatan. Saya hanya mencari keadilan," katanya.

Sementara, Usai putusan perkaranya, Nafik  akan membahas lebih detil dengan kuasa hukumnya terkait langkah hukum yang akan dilakukannya terhadap beberapa saksi  yang memberi keterangan palsu. "Saya juga ingin melakukan langkah hukum, namun untuk detilnya masih kami bahas," pungkasnya.

Seperti  diketahui, Muhamad Nafik Hadi Ryandono menggugat rektor karena memecat dirinya sebagai Ketua Departemen Ekonomi Syariah dan Ketua Program Studi Ekonomi Islam pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unari. Pemecatan yang terjadi pada 25 Maret 2013 itu dinilai sarat dengan kepentingan-kepentingan tertentu. Alasan pemecatan dari rektor, karena Muhammad Nafik tak memiliki integritas dan tak cukup syarat sebagai kaprodi tidak cukup diterima. Akibatnya, dia menggugat rektor unari melalui PTUN Surabaya. Nafik menginginkan jabatannya bisa diraih kembali. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar