Jumat, 08 November 2013
Palsu Proposal Buruh Tahun 2006, Mantan Kadisnaker Surabaya Divonis 1 Tahun
KABARPROGRESIF.COM : MAHKAMAH Agung (MA) akhirnya mengganjar mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Dinsnaker) Kota Surabaya, Ismail Nawawi dengan hukuman 1 tahun penja-ra dan denda Rp 50 juta terkait penggu-naan proposal palsu untuk mencairkan dana Operasional Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebesar Rp 35 juta tahun 2006.
Sesuai rilis http://korupedia.org/reports/view/157#.Umirb1OL3XR, dengan putu-san MK No. Putusan Akhir: 186 K/PID.SUS/2011, Ismail Nawawi terbukti telah meru-gikan keuangan negara sebab pencairan ini tidak memenuhi syarat, yaitu tidak ada proposal permohonan dana, dicairkan sebelum APBD di sahkan serta tidak ada keadaan yang mendesak seperti misalnya kerusuhan.
Tapi anehnya hingga saat ini, mantan kepala dinas tersebut belum dieksekusi. Ismail terbukti melakukan korupsi dengan mengajukan pencairan dana mendahului APBD Kota Surabaya. Dana itu digunakan penunjang operasio-nal untuk sosialisasi dan mengamankan SK Gubernur Jatim tentang upah minimum kabupaten atau Kota Surabaya.
Pencairan dana tersebut tidak disertai proposal permohonan dana dari Ketua Fe-derasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin (F.SP.LEM) SPSI Surabaya, Gunawan Basri atau palsu. Beberapa bagian proposal yang dipalsukan mulai dari logo F.SP.LEM SPSI hingga kuitansi. Dalam Proposal palsu itu tertulis nomor surat 021 / ORG/13.01/1-E/2006. Pada hal, dalam catatan di sekretariat F.SP.LEM SPSI Surabaya, nomor surat itu adalah nomor surat yang dikeluarkan untuk penonaktifan seorang wakil bendahara DPC F.SP.LEM SPSI Surabaya, Susanto.. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar