Jumat, 08 November 2013
Pencatut Nama Ibu Negara Diadili di PN Surabaya
STIEVEN Rusli alias Miki (45) warga Gading Golf Boulevard / Ruko Beryi II no 2 Tangerang terdakwa pelanggaran hak cipta dengan mencatut nama dan foto Ibu Negara Ani Yudhoyono jalani sidang per-dana di PN Surabaya, (22/10).
Terdakwa yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Karya Bersama Abadi di Badung Bali ini didakwa jaksa Kejati Jatim Djuariah melakukan pelanggaran hak cipta. "Terdakwa melanggar pasal 72 ayat (1) dan atau pasal 72 (2) Undang-Undang RI no 19 tahun 2002 tentang hak cipta," kata Djuariah di depan Majelis Hakim yang diketuai Mustofa di ruang sidang Sari I PN Surabaya.
Usai dakwaan, Budi salah seorang penasihat hukum terdakwa meminta kepada hakim Mustofa untuk menyetujui pembantaran terdakwa dengan alasan sakit diabetes dan kanker yang diderita terdakwa ke Graha Amerta RS dr Soetomo."Surat keterangan yang diserahkan dari penasehat hukum terdakwa kepada kami dari dok-ter yang merawatnya. Dan kami memutuskan untuk memberikan ijin kepada terdakwa menjalani terapi dan tetap dikawal oleh Polisi selama pembantaran," kata Mustofa.
Ditambahkannya, untuk masa penahanan terdakwa tidak dihitung oleh pembantaran tersebut. "Status terdakwa menjadi tahanan hakim, masa tahanan tidak dihitung selama dirawat. Sidang akan dilanjut-kan 2 minggu lagi" pungkasnya sambil mengetukkan palu.
Seperti diketahui, Steven Rusli atau Miki ditetapkan tersangka oleh Subdit Ekonomi Polda Jatim karena mempergunakan nama dan foto ibu negara Ani Yudhoyono dalam brosur yang diedarkannya di Surabaya beberapa waktu lalu.
Kasus ini dilaporkan oleh Reno Halsamer, warga Mulyorejo, Surabaya selaku pengelola museum D'Topeng di Badung Bali. Reno melapor ke Polda Jatim setelah tahu ada brosur museum yang dikelolanya beredar di Galaxy mall karena mendapat teguran dari Setneg (Sekretariat Negara) terkait adanya foto dan nama ibu negara dalam brosur tersebut. Padahal, D'Topeng tidak ikut menyebarkan brosur itu.
Reno melapor ke Polda Jatim pada 7 Januari 2012 lalu dengan bukti laporan polisi bernopol LP/01/I/2013/sus/Jatim. Laporan ini terkait tindak pidana membuat, memperbanyak dan atau menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang. Hasil tindak pidana hak cipta berupa brosur dengan seni lukis D'Topeng hasil pengandaan tanpa izin dan persetujuan dari pemegang hak cipta sebagaimana pasal 72 ayat(1) dan atau pasal 72(2) Undang-Undang RI no 19 tahun 2002 tentang hak cipta.
Selain foto dan nama ibu negara, brosur itu juga memuat nama beberapa pejabat, semisal Mari Pangestu, dan Jero Wacik. Padahal foto ibu negara dan tulisannya yang ada di brosur itu adalah dokumen D'Topeng. Foto diam-bil saat bu Ani berkunjung ke museum D'Topeng pada acara KTT Asean Summit 17-19 Oktober 2011. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar